ChanelMuslim.com – Setelah reda mengenai kasus BlackPink pada 2018, marketplace Shopee mendapat kecaman lagi dari masyarakat terkait iklan yang muncul pada jam tayang di segmen anak-anak.
Jumat (23/10/2020), Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP) melayangkan protes melalui surat resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar memperhatikan konten tayangan –baik dalam program acara maupun program iklan– mengingat banyak anak Indonesia menjadikan televisi sebagai sarana hiburan di masa pendemi.
“Iklan tak seronok Shopee ditayangkan berbagai TV nasional di jam tayang segmen khusus anak-anak. Iklan yang dimaksud memunculkan Tukul Arwana dengan sekelompok perempuan bergoyang sensual dengan pakaian terbuka pada bagian paha dan perut,” tulis rilis APCP yang diterima ChanelMuslim.com.
Surat yang sama juga diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informasi.
Menurut APCP, ini bukan kali pertama stasiun-stasiun televisi melakukan kesalahan fatal menayangkan iklan tak senonoh di acara anak. Ini juga menjadi kelalaian kedua KPI dalam mengawasi stasiun televisi sehingga pemasangan iklan tak seronok bisa muncul pada tayangan anak. Mirisnya, Shopee juga jatuh di lubang yang sama.
“Hal ini sangat disayangkan mengingat pada 14 Desember 2018, manajemen Shopee berjanji pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memproduksi iklan yang edukatif,” tambahnya.
Kesalahan ini fatal karena melanggar UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 46, ayat 6 berbunyi ‘Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak’.
Konten iklan ini, menurut APCP, juga tidak akan membantu terselenggaranya pendidikan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. TV saat ini menjadi salah satu sarana pembelajaran jarak jauh masa pandemi.
“Kami sudah menyampaikan surat pada KPI. Tapi, agaknya surat saja kurang diperhatikan. Kami kemudian meluncurkan petisi protes diluncurkan. Sampai press release ini ditulis, petisi yang telah menuai 9.600. Sampai saat ini, belum mendapat ada tanggapan dari KPI,” klaimnya.
APCP berharap agar televisi Indonesia menjadi media yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.
APCP juga mengimbau KPI tegas melaksanakan amanat UU untuk mengawasi lembaga penyiaran; pengelola stasiun televisi agar memastikan konten acara maupun iklan yang ditayangkan sesuai dengan nilai luhur ketimuran yang berlandaskan Pancasila; Shopee secara khusus dan perusahaan lain secara umum agar serius memproduksi konten iklan sesuai dengan nilai ketimuran.[ind]