• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 14 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lagi, Petisi untuk Shopee

23/10/2020
in Berita
77
SHARES
596
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Setelah reda mengenai kasus BlackPink pada 2018, marketplace Shopee mendapat kecaman lagi dari masyarakat terkait iklan yang muncul pada jam tayang di segmen anak-anak.

Jumat (23/10/2020), Aliansi Perempuan Cinta Pertiwi (APCP) melayangkan protes melalui surat resmi ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) agar memperhatikan konten tayangan –baik dalam program acara maupun program iklan– mengingat banyak anak Indonesia menjadikan televisi sebagai sarana hiburan di masa pendemi.

“Iklan tak seronok Shopee ditayangkan berbagai TV nasional di jam tayang segmen khusus anak-anak. Iklan yang dimaksud memunculkan Tukul Arwana dengan sekelompok perempuan bergoyang sensual dengan pakaian terbuka pada bagian paha dan perut,” tulis rilis APCP yang diterima ChanelMuslim.com.

Surat yang sama juga diteruskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia dan Komisi I DPR RI bidang Pertahanan, Intelijen, Luar Negeri, Komunikasi, dan Informasi.

Menurut APCP, ini bukan kali pertama stasiun-stasiun televisi melakukan kesalahan fatal menayangkan iklan tak senonoh di acara anak. Ini juga menjadi kelalaian kedua KPI dalam mengawasi stasiun televisi sehingga pemasangan iklan tak seronok bisa muncul pada tayangan anak. Mirisnya, Shopee juga jatuh di lubang yang sama.

“Hal ini sangat disayangkan mengingat pada 14 Desember 2018, manajemen Shopee berjanji pada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan memproduksi iklan yang edukatif,” tambahnya.

Kesalahan ini fatal karena melanggar UU no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 46, ayat 6 berbunyi ‘Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak’.

Konten iklan ini, menurut APCP, juga tidak akan membantu terselenggaranya pendidikan nasional sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, yang bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. TV saat ini menjadi salah satu sarana pembelajaran jarak jauh masa pandemi.

“Kami sudah menyampaikan surat pada KPI. Tapi, agaknya surat saja kurang diperhatikan. Kami kemudian meluncurkan petisi protes diluncurkan. Sampai press release ini ditulis, petisi yang telah menuai 9.600. Sampai saat ini, belum mendapat ada tanggapan dari KPI,” klaimnya.

APCP berharap agar televisi Indonesia menjadi media yang aman dan sehat bagi generasi penerus bangsa.

APCP juga mengimbau KPI tegas melaksanakan amanat UU untuk mengawasi lembaga penyiaran; pengelola stasiun televisi agar memastikan konten acara maupun iklan yang ditayangkan sesuai dengan nilai luhur ketimuran yang berlandaskan Pancasila; Shopee secara khusus dan perusahaan lain secara umum agar serius memproduksi konten iklan sesuai dengan nilai ketimuran.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hijab Bertabur Bunga dari Koleksi Le Fleur Alur Cerita

Next Post

Hidup Berkah Dunia Akhirat dengan Perencanaan Keuangan yang Tepat

Next Post

Hidup Berkah Dunia Akhirat dengan Perencanaan Keuangan yang Tepat

DD-BWI Luncurkan Retina dan Glaukoma Center Satu-Satunya di Asia Tenggara

Mencerna Opini dan Hoaks

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8395 shares
    Share 3358 Tweet 2099
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    835 shares
    Share 334 Tweet 209
  • BGN Laporkan 20 SPPG di NTT-NTB Terdampak Kelangkaan Elpiji, Pertamina Patra Niaga Gerak Cepat Isi Pasokan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3786 shares
    Share 1514 Tweet 947
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11330 shares
    Share 4532 Tweet 2833
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4303 shares
    Share 1721 Tweet 1076
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2247 shares
    Share 899 Tweet 562
  • MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2030 shares
    Share 812 Tweet 508
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga