• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 16 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kritik ALPPIND terhadap Pendidikan Sexual Consent

September 24, 2020
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) mengkritisi pendidikan sexual consent di ranah perguruan tinggi dan mengatakan bahwa hal itu sangat tidak patut diterapkan di Indonesia.

Ketua Umum Aliansi Perempuan Peduli Indonesia (ALPPIND) Hj. Atifah Hasan, Lc. menyikapi kontroversi mengenai “Sexual Consent” (Persetujuan untuk Melakukan Hubungan Seksual) dalam menekan kekerasan seksual di lingkungan kampus dan masyarakat, yang sedang menjadi perbincangan publik sepekan terakhir ini. ALPPIND sebagai organisasi yang peduli terhadap keluarga, perempuan dan anak negeri, dengan ini menyampaikan pandangan kritisnya.

Menurut ALPPIND, Indonesia adalah Negara Hukum berasaskan Pancasila. Setiap pengaturan hubungan hukum antar manusia ada yang dinyatakan secara tegas di dalam Undang-Undang, ataupun menjadi hukum yang hidup di masyarakat (living law), dan walaupun Indonesia bukan negara agama, tetapi agama menjadi bagian integral yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat.

“Ketika mendengar terjadi sosialisasi “Sexual Consent” pada salah satu kampus di negeri ini, kami menganggap bahwa hal tersebut, perlu ditelaah dan dikritisi, mengingat perihal Sexual Consent ini juga menjadi substansi muatan yang sama di dalam draft Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual,” kata Hj. Atifah dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Kamis (24/9/2020).

RUU P-KS ditolak banyak pihak karena paradigma utama yang melandasi pembentukan RUU tersebut memandang perbedaan gender laki-laki dan perempuan sebagai dua hal yang saling berlawanan atau harus setara dalam semua hal serta menyebutkan bahwa kekerasan seksual disebabkan budaya patriarkhi. Selain itu, juga menekankan HAM sebagai wujud kebebasan dalam penentuan sikap termasuk terkait dengan hubungan seksual, namun UUD 1945 Pasal 28J menyebutkan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

“Pendidikan seksual berbasis persetujuan (consent) yang menitikberatkan pada pemahaman suka sama suka, sangat tidak patut. Bukan pencerdasan terhadap bahaya kekerasan seksual yang didapat, tetapi derasnya perbuatan perzinahan yang berujung kehancuran generasi bangsa,” lanjut Hj. Atifah.

Ustazah Atifah menambahkan, Sexual Consent (persetujuan dalam melakukan hubungan seksual) jangan diartikan sebagai kebebasan berkontrak. Kebebasan berkontrak (Pasal 1320 KUHPerdata) dibatasi dengan syarat “Kecakapan” dan “Suatu Sebab yang Halal”.

“Melakukan hubungan seksual hanya dengan batasan persetujuan, tanpa paksaan, jelas bertentangan dengan Pancasila, hukum agama atau peraturan yang hidup di masyarakat (living law). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berasal dari Barat saja mengatur kecakapan dan sebab-sebab yang tidak halal tidak dapat menjadi alasan kebebasan berkontrak. Bagaimana mungkin Indonesia yang ber-Pancasila menjadikan asas persetujuan cukup menghalalkan suatu hubungan seksual, dan menyatakan tidak terjadi kekerasan seksual?” tegas ALPPIND.

Cukuplah sudah kerusakan moral di negeri ini ketika zina hanya dilarang untuk mereka (atau salah satunya) yang telah terikat dalam perkawinan dan tidak dilarang antara mereka yang tidak terikat dalam perkawinan (Pasal 284 KUHP) saja, jangan ditambah dengan Sexual Consent, sebagai penghapus pidana kekerasan seksual (jika RUU – Penghapusan Kekerasan Seksual disahkan).

“Dalam perkawinan, pengaturan Sexual Consent dan pemberian hak penuh istri atas tubuhnya (my body is mine) tidak sesuai dengan konsep syariat Islam yang mewajibkan istri melayani suami jika tidak ada halangan syar’i,” ungkap Hj. Atifah yang juga Ketua BKMT itu.

ALPPIND menambahkan, pendidikan seksual sepatutnya mendahulukan upaya pencegahan yakni tindakan preventif untuk mengatasi terjadinya kekerasan seksual melalui kesigapan dalam mengidentifikasi, mengenali lebih awal tindakan yang mengarah pada perbuatan tersebut, sekaligus peningkatan iman, takwa dan akhlak mulia.

“Fakta membuktikan, kekerasan seksual di negeri ini tidak separah dibandingkan dengan negara-negara lain, karena apa? Karena masyarakatnya masih mempertahankan ajaran agama, adat istiadat, dan Pancasila,” kata Hj. Atifah.

Undang-Undang menjamin keikutsertaan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan (Pasal 8 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional).

“Maka dirasa perlu untuk menegaskan kembali bahayanya sosialisasi sexual consent menurut kami sebagai masyarakat, bukan sebagai solusi pencegahan kekerasan seksual,” tutupnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Makan Siang Istimewa dengan Tongseng Daging Sapi

Next Post

YBM BRI Bantu Sediakan Komputer di MTSN Salak

Next Post

YBM BRI Bantu Sediakan Komputer di MTSN Salak

Umrah Dibuka Lagi, Saudi akan Pilih Negara yang Boleh Ikut

Pameran Bisnis Daring IFRA Virtual Expo 2020 Diperpanjang Hingga 30 September 2020

  • Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    Majelis PAUD Dikdasmen PCA Batang Gelar Festival Milad Muhammadiyah ke-113

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Alisa Khadijah ICMI Mimika Gelar Pengajian Pengurus “Meraih Surga Bersama Palestina” 

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7624 shares
    Share 3050 Tweet 1906
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Hukum Shalat Memakai Masker saat Sakit

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Kualitas Udara Memburuk, New Delhi India Menutup Semua Sekolah Darah

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Inginkah Masuk Surga?

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Konsep Wasathiyyah dalam Menghadapi Kelompok Ekstrim Kanan dan Ekstrim Kiri

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga