• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ketua Umum Muhammadiyah Berharap Pemerintah Pertimbangkan Karantina Wilayah

30/03/2020
in Berita
70
SHARES
535
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir berharap pemerintah pusat mempertimbangkan pemberlakuan karantina wilayah yang berlaku secara nasional sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

Haedar melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (30/3), mengemukakan pemerintah pusat dapat memberlakukan kebijakan itu dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun membuat Peraturan Presiden atau landasan hukum lainnya.

“Korban tertular dan meninggal sudah banyak, saatnya penyelamatan nasional untuk bangsa lebih diutamakan,” kata Haedar.

Haedar juga mengatakan pemerintah daerah seperti DKI Jakarta sebagaimana diberitakan sudah meminta izin kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah. Beberapa daerah sampai ke tingkat lokal menerapkan “karantina wilayah” terbatas atau sesuai dengan kondisi setempat.

“Namun keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus tanpa satu kebijakan nasional yang berlaku umum sebagaimana prinsip negara kesatuan,” kata dia.

Pemerintah pusat, kata Haedar, perlu mencermati perkembangan nasional ini secara seksama untuk mengambil kebijakan nasional yang tegas demi penyelamatan bangsa.

Haedar mengatakan segala sesuatu maupun dampak dari kebijakan itu dapat dimasukkan dalam pertimbangan dan pelaksanaannya termasuk dampak ekonomi khususnya dalam melindungi warga yang tidak mampu dan pekerja harian.

Menurut dia, setiap kebijakan selalu ada kekurangan dan kelebihannya, tetapi negara harus benar-benar hadir di saat rakyat dan kepentingan nasional tengah membutuhkan solusi.

“Pemerintah dan segenap kekuatan bangsa dapat bekerja sama dalam menangani masalah seberat apapun demi kepentingan rakyat. Kami berharap para elite dan kekuatan partai politik maupun pejabat negara lainnya menunjukkan komitmen dan keprihatinan yang tinggi untuk meringankan beban rakyat dan melakukan ikhtiar bersama menghadapi wabah pandemi ini,” kata Haedar.[ind/Antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komitmen Dorong Keuangan Syariah, Bank Indonesia Rilis Indeks Literasi Ekonomi Syariah

Next Post

Kebahagiaan yang Sesungguhnya adalah dengan Memberi

Next Post
Kebahagiaan yang Sesungguhnya adalah dengan Memberi

Kebahagiaan yang Sesungguhnya adalah dengan Memberi

Pagi Hari Ndeso dengan Menu Nasi Liwet Rice Cooker

Peduli Tenaga Medis Covid-19, Islamic Fashion Institute Produksi Coverall Hazamat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8202 shares
    Share 3281 Tweet 2051
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2039 shares
    Share 816 Tweet 510
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    735 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4535 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11247 shares
    Share 4499 Tweet 2812
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1987 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Khawla Nakata Kaori, Ulama Perempuan yang Menerjemahkan Tafsir Jalalain ke Bahasa Jepang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4203 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5349 shares
    Share 2140 Tweet 1337
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga