• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

15/06/2021
in Berita
Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahayanya Jumlah Pasien Tak Terkendali (Foto: Lonely Planet)

74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jakarta telah memasuki fase genting penyebaran Covid-19. Hal ini terjadi akibat lonjakan kasus positif Covid-19 yang angkanya selalu meninggi setiap harinya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (13/6/2021).

Baca Juga: Saudi Larang Jamaah Haji dari Luar Negeri karena Pandemi Covid-19

Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

Anies Baswedan pun mengingatkan bahayanya apabila jumlah pasien Covid-19 terus meningkat dan tidak terkendali. Ia khawatir hal tersebut akan menyebabkan kesulitan yang lebih besar karena terkendala fasilitas kesehatan.

“Bila kita tidak melakukan tindakan, maka kita berpotensi menghadapi kesulitan. Fasilitas kesehatan mungkin akan menghadapi jumlah yang tak terkendali apabila pasien, apabila orang yang harus ditangani meningkat secara drastis,” ujar Anies seperti yang dilansir Kompas.com Senin, (14/6/2021)

Anies pun mengimbau warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, memperingatkan warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi.

Baca Juga: Satgas Covid 19 AQL Peduli dan PMI Gelar Aksi Donor Darah Bersama

Data Penambahan Kasus Baru Sebabkan Jakarta Memasuki Fase Genting

Sementara itu, dilansir cnnIndonesia.com Senin, (14/6/2021) Anies menyatakan tidak akan berkompromi dengan pelanggar protokol kesehatan.

Kemudian, tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh pemprov untuk mengatasi masalah ini adalah melakukan evaluasi terhadap aturan pembatasan yang berlaku.

Mulai dari sistem bekerja dari rumah, di perkantoran, maupun tempat hiburan.

Evaluasi akan dilakukan mulai dari batasan kuota maksimal 50 persen dan jam operasi.

“Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, kafe, rumah makan, Ikuti ketentuan 50 persen, kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.id, berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 11 Juni 2021, kasus Covid-19 di Jakarta naik 302 persen dalam 10 hari terakhir.

Penambahan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta selalu di atas 2.000 dalam empat hari terakhir.

Pada 10 Juni 2021, ditemukan 2.096 kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta.

Jumlah ini melonjak dari sebelumnya, pada 8 dan 9 Juni 2021, penularan kasus masing-masing hanya berada di angka 755 dan 1.371 kasus baru.

Lonjakan kasus kembali terjadi Jumat (11/6/2021), yakni ditemukan 2.293 kasus baru Covid-19.

Kemudian, Sabtu (12/6/2021), ditemukan 2.455 kasus baru penularan Covid-19.

Dengan pertambahan ini, jumlah kasus terkonfirmasi secara total di Jakarta hingga Sabtu kemarin adalah 445.302 kasus. [Cms]

Tags: Anies BaswedanJakarta genting covid-19Tindakan pemprov dki terkait covid-19
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Chinangkiak Dream Park, Destinasi Keluarga di Singkarak Sumbar

Next Post

Panduan Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Next Post
Panduan  Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Panduan Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Curug Cimahi Rainbow, Referensi Wisata Akhir Pekan

Curug Cimahi Rainbow, Referensi Wisata Akhir Pekan

Hukum dan Dalil Istighatsah

Hukum dan Dalil Istighatsah

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9279 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4202 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2465 shares
    Share 986 Tweet 616
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11743 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • ParagonCorp dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Mengembangkan Kapabilitas Inovasi Berbasis Sains di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1272 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2555 shares
    Share 1022 Tweet 639
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga