• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

Juni 15, 2021
in Berita
Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

Jakarta Memasuki Fase Genting Covid-19, Anies Ingatkan Bahayanya Jumlah Pasien Tak Terkendali (Foto: Lonely Planet)

71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jakarta telah memasuki fase genting penyebaran Covid-19. Hal ini terjadi akibat lonjakan kasus positif Covid-19 yang angkanya selalu meninggi setiap harinya.

Pernyataan ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Lapangan Blok S, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ahad (13/6/2021).

Baca Juga: Saudi Larang Jamaah Haji dari Luar Negeri karena Pandemi Covid-19

Bahaya Jumlah Pasien Tak Terkendali

Anies Baswedan pun mengingatkan bahayanya apabila jumlah pasien Covid-19 terus meningkat dan tidak terkendali. Ia khawatir hal tersebut akan menyebabkan kesulitan yang lebih besar karena terkendala fasilitas kesehatan.

“Bila kita tidak melakukan tindakan, maka kita berpotensi menghadapi kesulitan. Fasilitas kesehatan mungkin akan menghadapi jumlah yang tak terkendali apabila pasien, apabila orang yang harus ditangani meningkat secara drastis,” ujar Anies seperti yang dilansir Kompas.com Senin, (14/6/2021)

Anies pun mengimbau warga untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, memperingatkan warga untuk membatasi aktivitas di luar rumah agar hal yang dikhawatirkan tidak terjadi.

Baca Juga: Satgas Covid 19 AQL Peduli dan PMI Gelar Aksi Donor Darah Bersama

Data Penambahan Kasus Baru Sebabkan Jakarta Memasuki Fase Genting

Sementara itu, dilansir cnnIndonesia.com Senin, (14/6/2021) Anies menyatakan tidak akan berkompromi dengan pelanggar protokol kesehatan.

Kemudian, tindakan lainnya yang akan dilakukan oleh pemprov untuk mengatasi masalah ini adalah melakukan evaluasi terhadap aturan pembatasan yang berlaku.

Mulai dari sistem bekerja dari rumah, di perkantoran, maupun tempat hiburan.

Evaluasi akan dilakukan mulai dari batasan kuota maksimal 50 persen dan jam operasi.

“Semua fasilitas hiburan, seperti tempat-tempat berkumpul, restoran, kafe, rumah makan, Ikuti ketentuan 50 persen, kami akan melakukan operasi pemeriksaan ke semuanya,” ujarnya.

Dilansir dari Kompas.id, berdasarkan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 11 Juni 2021, kasus Covid-19 di Jakarta naik 302 persen dalam 10 hari terakhir.

Penambahan kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta selalu di atas 2.000 dalam empat hari terakhir.

Pada 10 Juni 2021, ditemukan 2.096 kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta.

Jumlah ini melonjak dari sebelumnya, pada 8 dan 9 Juni 2021, penularan kasus masing-masing hanya berada di angka 755 dan 1.371 kasus baru.

Lonjakan kasus kembali terjadi Jumat (11/6/2021), yakni ditemukan 2.293 kasus baru Covid-19.

Kemudian, Sabtu (12/6/2021), ditemukan 2.455 kasus baru penularan Covid-19.

Dengan pertambahan ini, jumlah kasus terkonfirmasi secara total di Jakarta hingga Sabtu kemarin adalah 445.302 kasus. [Cms]

Tags: Anies BaswedanJakarta genting covid-19Tindakan pemprov dki terkait covid-19
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Chinangkiak Dream Park, Destinasi Keluarga di Singkarak Sumbar

Next Post

Panduan Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Next Post
Panduan  Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Panduan Merawat AC agar Tidak Boros Listrik

Curug Cimahi Rainbow, Referensi Wisata Akhir Pekan

Curug Cimahi Rainbow, Referensi Wisata Akhir Pekan

Hukum dan Dalil Istighatsah

Hukum dan Dalil Istighatsah

  • Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

    Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    287 shares
    Share 115 Tweet 72
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7678 shares
    Share 3071 Tweet 1920
  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3251 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    211 shares
    Share 84 Tweet 53
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5170 shares
    Share 2068 Tweet 1293
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    225 shares
    Share 90 Tweet 56
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga