BERBEDA rasanya memang tak nyaman. Terlebih dalam satu komunitas. Tapi tidak begitu dalam keilmuan, meskipun di komunitas yang sama.
Ada yang menarik tentang hukum musik dalam Islam. Bisa dibilang, hampir semua ulama mazhab menghukumi itu haram, setidaknya makruh. Apakah itu Imam Abu Hanifah, Imam Maliki, Imam Syafi’i, maupun Imam Hambali.
Namun, setelah sekitar 150 tahun kemudian, ada ulama Qordoba yang bernama Ibnu Hazm. Pakar bidang sejarah, fikih, bahasa, dan literasi ini; menghukumi bahwa musik itu boleh.
Hal itu termuat dalam kitabnya yang fenomenal berjudul Al-Muhalla. Menurut Ibnu Hazm, tidak ada dalil yang kuat tentang pelarangan musik. Dan menurutnya, semua dalil hadis pelarangan musik derajatnya dhaif atau lemah.
Pendapat Ibnu Hazm inilah yang kini banyak dipegang para ulama kontemporer. Bahwa, musik hukum dasarnya boleh, kecuali yang ditujukan untuk kemaksiatan.
Jangankan yang sudah terlewat ratusan tahun, yang masih dalam satu zaman pun, para ulama bisa berbeda tajam. Bahkan, di antara mereka masih ada hubungan guru dan murid.
Contoh, Imam Syafi’i dan murid-muridnya akhirnya berkembang menjadi mazhab Syafi’i. Padahal, Imam Syafi’i murid dalam Imam Malik yang menjadi ikutan mazhab Maliki.
Begitu pun dengan Mazhab Hambali. Padahal, Imam Hambali merupakan murid dari Imam Syafi’i.
Menariknya, di antara mereka bisa saling menghormati. Termasuk, tidak merasa paling benar dan yang lainnya salah.
**
Tradisi keilmuan Islam menjadikan nilai hujjah atau argumentasi sebagai kebenaran yang utama. Jadi, bukan berarti kalau yang guru dan senior selalu benar. Dan sebaliknya, yang murid dan junior selalu salah.
Dengan begitu, ruang uji argumen menjadi halal dan terbuka. Dan, khazanah ilmu pun menjadi berkembang pesat.
Teruslah berlatih untuk terbuka dan dewasa dalam perbedaan. Jangan picik dan terus terkungkung bahwa saya selalu benar dan yang lainnya salah. [Mh]


