ChanelMuslim.com – Mengenali status halal dari ragi menjadi satu kebutuhan penting. Khususnya, ketika kita hendak membuat roti atau kue yang memerlukan bahan pengembang.
Ragi atau akrab juga disebut khamir merupakan bahan atau zat yang mampu memicu fermentasi. Bahan atau zat tersebut terdiri dari mikroba atau mikroorganisme dan media hidupnya.
Fungsi penggunaan ragi pada makanan yaitu untuk membuat adonan bisa mengembang sehingga lebih lezat saat dikonsumsi, tahan lama dan mempunyai rasa yang unik dan khas. Selain digunakan dalam pembuatan makanan, ragi juga digunakan pada pengolahan minuman.
Di pasaran, ragi dijajakan dalam tiga bentuk, yaitu compressed yeast, active dry yeast, dan active dry yeast. Ketiga bentuk ragi tersebut memang berbeda tetapi masih mempunyai fungsi yang hampir sama.
Baca juga: Titik Kritis Kehalalan Pizza
Status kehalalan ragi bisa dikenali dari penggunaan mikroba di dalamnya. Berdasarkan ketentuan dari fatwa MUI No 01 Tahun 2010 menerangkan Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan.
Pada ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan mikroba adalah halal selama tidak membahayakan dan terkena suatu najis. Misalnya, jika ragi memanfaatkan unsur babi sebagai media hidup mikroba maka sudah bisa dipastikan bahwa ragi ini haram.
Di sisi lain, penggunaan ragi memicu dihasilkannya enzim tertentu yang berguna dalam mengubah produk pangan. Enzim diperoleh dengan cara mengisolasi bahan baku. Contoh, enzim papain dari organ dalam hewan atau pepaya.
Proses pembentukan enzim tersebut menjadi titik kritis kehalalan makanan atau minuman yang memanfaatkan penggunaan ragi. Selain itu, enzim yang ditanam dalam media hidup mikroba juga menjadi titik kritis kehalalan ragi.
Beberapa merek produk ragi telah dinyatakan halal, di antaranya Magest, Saf Instan, Angel, Mauripan, dan Fermifan. Nah, Sahabat Muslim, sering menggunakan ragi dengan merek apa nih? [Wnd]