• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 23 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Masak

Kenali Status Halal dari Ragi

24/11/2021
in Masak, Unggulan
status halal

Foto: Pexels

456
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengenali status halal dari ragi menjadi satu kebutuhan penting. Khususnya, ketika kita hendak membuat roti atau kue yang memerlukan bahan pengembang.

Ragi atau akrab juga disebut khamir merupakan bahan atau zat yang mampu memicu fermentasi. Bahan atau zat tersebut terdiri dari mikroba atau mikroorganisme dan media hidupnya.

Fungsi penggunaan ragi pada makanan yaitu untuk membuat adonan bisa mengembang sehingga lebih lezat saat dikonsumsi, tahan lama dan mempunyai rasa yang unik dan khas. Selain digunakan dalam pembuatan makanan, ragi juga digunakan pada pengolahan minuman.

Di pasaran, ragi dijajakan dalam tiga bentuk, yaitu compressed yeast, active dry yeast, dan active dry yeast. Ketiga bentuk ragi tersebut memang berbeda tetapi masih mempunyai fungsi yang hampir sama.

Baca juga: Titik Kritis Kehalalan Pizza

Status kehalalan ragi bisa dikenali dari penggunaan mikroba di dalamnya. Berdasarkan ketentuan dari fatwa MUI No 01 Tahun 2010 menerangkan Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan.

Pada ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan mikroba adalah halal selama tidak membahayakan dan terkena suatu najis. Misalnya, jika ragi memanfaatkan unsur babi sebagai media hidup mikroba maka sudah bisa dipastikan bahwa ragi ini haram.

Di sisi lain, penggunaan ragi memicu dihasilkannya enzim tertentu yang berguna dalam mengubah produk pangan. Enzim diperoleh dengan cara mengisolasi bahan baku. Contoh, enzim papain dari organ dalam hewan atau pepaya.

Proses pembentukan enzim tersebut menjadi titik kritis kehalalan makanan atau minuman yang memanfaatkan penggunaan ragi. Selain itu, enzim yang ditanam dalam media hidup mikroba juga menjadi titik kritis kehalalan ragi.

Beberapa merek produk ragi telah dinyatakan halal, di antaranya Magest, Saf Instan, Angel, Mauripan, dan Fermifan. Nah, Sahabat Muslim, sering menggunakan ragi dengan merek apa nih? [Wnd]

Tags: halalMasakRagi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Cemilan Khas Korea untuk Bisnis Online

Next Post

HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit di Kisaran Harga Menengah

Next Post
HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit Anda di Kisaran Harga Menengah

HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit di Kisaran Harga Menengah

Lahore Jadi Kota Paling Tercemar ke-3 di Dunia

Lahore Jadi Kota Paling Tercemar ke-3 di Dunia

Saling Mengikhlaskan Kesalahan Anggota Keluarga

Wahai Keluarga, Jangan Bingung saat Ingin Bertahan oleh Tekanan Covid-19 yang Berkepanjangan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9387 shares
    Share 3755 Tweet 2347
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4822 shares
    Share 1929 Tweet 1206
  • Roemah Kebaya Vielga Hadirkan Koleksi Janggan Noir Sebagai Kebaya Modern untuk Segala Aktivitas

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1302 shares
    Share 521 Tweet 326
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4247 shares
    Share 1699 Tweet 1062
  • Ular dan Penampakan Jin

    540 shares
    Share 216 Tweet 135
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2420 shares
    Share 968 Tweet 605
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga