• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Masak

Kenali Status Halal dari Ragi

November 24, 2021
in Masak, Unggulan
status halal

Foto: Pexels

439
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengenali status halal dari ragi menjadi satu kebutuhan penting. Khususnya, ketika kita hendak membuat roti atau kue yang memerlukan bahan pengembang.

Ragi atau akrab juga disebut khamir merupakan bahan atau zat yang mampu memicu fermentasi. Bahan atau zat tersebut terdiri dari mikroba atau mikroorganisme dan media hidupnya.

Fungsi penggunaan ragi pada makanan yaitu untuk membuat adonan bisa mengembang sehingga lebih lezat saat dikonsumsi, tahan lama dan mempunyai rasa yang unik dan khas. Selain digunakan dalam pembuatan makanan, ragi juga digunakan pada pengolahan minuman.

Di pasaran, ragi dijajakan dalam tiga bentuk, yaitu compressed yeast, active dry yeast, dan active dry yeast. Ketiga bentuk ragi tersebut memang berbeda tetapi masih mempunyai fungsi yang hampir sama.

Baca juga: Titik Kritis Kehalalan Pizza

Status kehalalan ragi bisa dikenali dari penggunaan mikroba di dalamnya. Berdasarkan ketentuan dari fatwa MUI No 01 Tahun 2010 menerangkan Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan.

Pada ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan mikroba adalah halal selama tidak membahayakan dan terkena suatu najis. Misalnya, jika ragi memanfaatkan unsur babi sebagai media hidup mikroba maka sudah bisa dipastikan bahwa ragi ini haram.

Di sisi lain, penggunaan ragi memicu dihasilkannya enzim tertentu yang berguna dalam mengubah produk pangan. Enzim diperoleh dengan cara mengisolasi bahan baku. Contoh, enzim papain dari organ dalam hewan atau pepaya.

Proses pembentukan enzim tersebut menjadi titik kritis kehalalan makanan atau minuman yang memanfaatkan penggunaan ragi. Selain itu, enzim yang ditanam dalam media hidup mikroba juga menjadi titik kritis kehalalan ragi.

Beberapa merek produk ragi telah dinyatakan halal, di antaranya Magest, Saf Instan, Angel, Mauripan, dan Fermifan. Nah, Sahabat Muslim, sering menggunakan ragi dengan merek apa nih? [Wnd]

Tags: halalMasakRagi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Cemilan Khas Korea untuk Bisnis Online

Next Post

HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit di Kisaran Harga Menengah

Next Post
HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit Anda di Kisaran Harga Menengah

HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit di Kisaran Harga Menengah

Lahore Jadi Kota Paling Tercemar ke-3 di Dunia

Lahore Jadi Kota Paling Tercemar ke-3 di Dunia

Saling Mengikhlaskan Kesalahan Anggota Keluarga

Wahai Keluarga, Jangan Bingung saat Ingin Bertahan oleh Tekanan Covid-19 yang Berkepanjangan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7493 shares
    Share 2997 Tweet 1873
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1481 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3098 shares
    Share 1239 Tweet 775
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4980 shares
    Share 1992 Tweet 1245
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1598 shares
    Share 639 Tweet 400
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    375 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4835 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Membaca Qunut Nazilah Lebih dari Sebulan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Pengertian dan Macam-Macam Makhorijul Huruf, Tempat-Tempat Keluarnya Huruf

    1202 shares
    Share 481 Tweet 301
  • Zuhud Itu Kaya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga