• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 21 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Masak

Kenali Status Halal dari Ragi

24/11/2021
in Masak, Unggulan
status halal

Foto: Pexels

443
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengenali status halal dari ragi menjadi satu kebutuhan penting. Khususnya, ketika kita hendak membuat roti atau kue yang memerlukan bahan pengembang.

Ragi atau akrab juga disebut khamir merupakan bahan atau zat yang mampu memicu fermentasi. Bahan atau zat tersebut terdiri dari mikroba atau mikroorganisme dan media hidupnya.

Fungsi penggunaan ragi pada makanan yaitu untuk membuat adonan bisa mengembang sehingga lebih lezat saat dikonsumsi, tahan lama dan mempunyai rasa yang unik dan khas. Selain digunakan dalam pembuatan makanan, ragi juga digunakan pada pengolahan minuman.

Di pasaran, ragi dijajakan dalam tiga bentuk, yaitu compressed yeast, active dry yeast, dan active dry yeast. Ketiga bentuk ragi tersebut memang berbeda tetapi masih mempunyai fungsi yang hampir sama.

Baca juga: Titik Kritis Kehalalan Pizza

Status kehalalan ragi bisa dikenali dari penggunaan mikroba di dalamnya. Berdasarkan ketentuan dari fatwa MUI No 01 Tahun 2010 menerangkan Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan.

Pada ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan mikroba adalah halal selama tidak membahayakan dan terkena suatu najis. Misalnya, jika ragi memanfaatkan unsur babi sebagai media hidup mikroba maka sudah bisa dipastikan bahwa ragi ini haram.

Di sisi lain, penggunaan ragi memicu dihasilkannya enzim tertentu yang berguna dalam mengubah produk pangan. Enzim diperoleh dengan cara mengisolasi bahan baku. Contoh, enzim papain dari organ dalam hewan atau pepaya.

Proses pembentukan enzim tersebut menjadi titik kritis kehalalan makanan atau minuman yang memanfaatkan penggunaan ragi. Selain itu, enzim yang ditanam dalam media hidup mikroba juga menjadi titik kritis kehalalan ragi.

Beberapa merek produk ragi telah dinyatakan halal, di antaranya Magest, Saf Instan, Angel, Mauripan, dan Fermifan. Nah, Sahabat Muslim, sering menggunakan ragi dengan merek apa nih? [Wnd]

Tags: halalMasakRagi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Cemilan Khas Korea untuk Bisnis Online

Next Post

HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit di Kisaran Harga Menengah

Next Post
HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit Anda di Kisaran Harga Menengah

HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit di Kisaran Harga Menengah

Lahore Jadi Kota Paling Tercemar ke-3 di Dunia

Lahore Jadi Kota Paling Tercemar ke-3 di Dunia

Saling Mengikhlaskan Kesalahan Anggota Keluarga

Wahai Keluarga, Jangan Bingung saat Ingin Bertahan oleh Tekanan Covid-19 yang Berkepanjangan

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6230 shares
    Share 2492 Tweet 1558
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    464 shares
    Share 186 Tweet 116
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1756 shares
    Share 702 Tweet 439
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    285 shares
    Share 114 Tweet 71
  • Resep Singkong Keju Goreng

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4075 shares
    Share 1630 Tweet 1019
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3407 shares
    Share 1363 Tweet 852
  • Indonesia Siapkan Lima Ribu Kuota Beasiswa LPDP Tahun 2026 untuk Program S1 hingga S3

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7869 shares
    Share 3148 Tweet 1967
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga