• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Masak

Kenali Status Halal dari Ragi

November 24, 2021
in Masak, Unggulan
status halal

Foto: Pexels

440
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Mengenali status halal dari ragi menjadi satu kebutuhan penting. Khususnya, ketika kita hendak membuat roti atau kue yang memerlukan bahan pengembang.

Ragi atau akrab juga disebut khamir merupakan bahan atau zat yang mampu memicu fermentasi. Bahan atau zat tersebut terdiri dari mikroba atau mikroorganisme dan media hidupnya.

Fungsi penggunaan ragi pada makanan yaitu untuk membuat adonan bisa mengembang sehingga lebih lezat saat dikonsumsi, tahan lama dan mempunyai rasa yang unik dan khas. Selain digunakan dalam pembuatan makanan, ragi juga digunakan pada pengolahan minuman.

Di pasaran, ragi dijajakan dalam tiga bentuk, yaitu compressed yeast, active dry yeast, dan active dry yeast. Ketiga bentuk ragi tersebut memang berbeda tetapi masih mempunyai fungsi yang hampir sama.

Baca juga: Titik Kritis Kehalalan Pizza

Status kehalalan ragi bisa dikenali dari penggunaan mikroba di dalamnya. Berdasarkan ketentuan dari fatwa MUI No 01 Tahun 2010 menerangkan Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan.

Pada ketentuan tersebut dinyatakan bahwa penggunaan mikroba adalah halal selama tidak membahayakan dan terkena suatu najis. Misalnya, jika ragi memanfaatkan unsur babi sebagai media hidup mikroba maka sudah bisa dipastikan bahwa ragi ini haram.

Di sisi lain, penggunaan ragi memicu dihasilkannya enzim tertentu yang berguna dalam mengubah produk pangan. Enzim diperoleh dengan cara mengisolasi bahan baku. Contoh, enzim papain dari organ dalam hewan atau pepaya.

Proses pembentukan enzim tersebut menjadi titik kritis kehalalan makanan atau minuman yang memanfaatkan penggunaan ragi. Selain itu, enzim yang ditanam dalam media hidup mikroba juga menjadi titik kritis kehalalan ragi.

Beberapa merek produk ragi telah dinyatakan halal, di antaranya Magest, Saf Instan, Angel, Mauripan, dan Fermifan. Nah, Sahabat Muslim, sering menggunakan ragi dengan merek apa nih? [Wnd]

Tags: halalMasakRagi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Cemilan Khas Korea untuk Bisnis Online

Next Post

HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit di Kisaran Harga Menengah

Next Post
HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit Anda di Kisaran Harga Menengah

HUAWEI Nova 9, Smartphone dengan Kualitas Kamera Flagship dan Semua Aplikasi Favorit di Kisaran Harga Menengah

Lahore Jadi Kota Paling Tercemar ke-3 di Dunia

Lahore Jadi Kota Paling Tercemar ke-3 di Dunia

Saling Mengikhlaskan Kesalahan Anggota Keluarga

Wahai Keluarga, Jangan Bingung saat Ingin Bertahan oleh Tekanan Covid-19 yang Berkepanjangan

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Anna Mahmudah Terpilih Sebagai Ketua Baru Salimah Kota Blitar

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pelantikan Pengurus Baru, Salimah Kabupaten Bogor Siap Melaju

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    139 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5150 shares
    Share 2060 Tweet 1288
  • Dian Pelangi: Sambut Ramadan dengan Hati Bersih

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7651 shares
    Share 3060 Tweet 1913
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga