• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 31 Juli, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kisah

Sistem Kekuasaan Bangsa Arab Selama Dakwah Periode Mekkah

10/08/2022
in Kisah, Unggulan
Umair bin Wahb Menyadari Kemuliaan Islam

Foto: Unsplash

83
SHARES
639
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM menjalankan dakwahnya, Rasulullah berhadapan dengan beragam tantangan. Mulai dari tantangan internal hingga eksternal. Salah satu tantangan eksternal yang dihadapi Rasulullah adalah tantangan atas sistem kekuasaan bangsa Arab.

Sebagaimana disampaikan oleh Ustaz Asep Shobari, pendiri Sirah Community Indonesia, bahwa dahulu di Mekkah belum ada sistem pemerintahan. Saat itu yang mengikat setiap orang adalah kabilahnya, bukan pemerintahan.

Artinya setiap keputusan satu kabilah tidak bisa mengikat kabilah lainnya. Seperti, keputusan Abu Jahal dari Bani Maghzum tidak bisa mengikat Abu Sufyan dari Bani Abdu Syams.

Baca Juga: Dukungan Keluarga Rasulullah Selama Dakwah Periode Mekkah

Sistem Kekuasaan Bangsa Arab Selama Dakwah Periode Mekkah

Jiwa masyarakat Arab adalah jiwa yang independen. Mereka tidak mau dipimpin kelompok lain, namun mereka memiliki kebutuhan membangun sistem sosial untuk kepentingan kota, maka yang ada hanyalah kesukuan.

Suku Quraisy adalah suku yang ada di Mekkah, namun tidak ada pemerintahan kesukuan. Bani adalah satuan terkecil dari sistem sosial yang ada.

Namun demi kebaikan bersama, tiap bani memiliki wakil untuk membicarakan masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan kota.

Inilah yang disebut dengan sistem kekuasaan atau sistem sosial dengan pusatnya di Darun Nadwah.

Selama dakwa di Mekkah, Rasulullah bersentuhan langsung dengan para bani ini, termasuk juga dengan kelompok-kelompok Arab di luar Mekkah.

Dengan adanya persentuhan dengan orang di luar Mekkah inilah orang-orang Quraisy merasa berkepentingan untuk menghadapi sikap Rasulullah dengan mengirim tiap utusan dari bani-bani menuju Darun Nadwah.

Persentuhan dengan orang Arab di luar Mekkah ini, menjadi alarm bagi Quraisy atas sistem kekuasaan mereka.

Disinilah Rasulullah menghadapi tantangan dakwah berupa sistem kekuasan atau sosial orang-orang Quraisy.

Maka jika kita melihat keberhasilan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam membangun sebuah sistem pemerintahan di Jazirah Arab dengan karakter bangsa Arab tersebut, menjadi sorotan yang luar biasa.

Kita bisa mengambil contoh lain tentang karakter yang sangat melekat dari bangsa Arab ini, dimana mereka tidak suka dipimpin oleh kelompok lain.

Saat Rasulullah wafat, dan berita sampai ke telinga Abu Quhafah, ayah Abu Bakar Ash-Shiddiq, ia mengkhawatirkan respon Bani Bani Maghzum dan Bani Abdu Syams atas terpilihnya Abu Bakar menggantikan posisi kepemimpinan Rasulullah.

Abu Quhafah dan Abu Bakar berasal dari Bani Tamim, yang tidak memiliki pengaruh kekuasaan sebesar Bani Maghzum dan Bani Abdu Syams.

Walaupun pada akhirnya, kita tahu bahwa masyarakat Arab saat itu menerima Abu Bakar sebagai pemimpin mereka. Hal ini karena jiwa keislaman mereka telah terbentuk.

Demikianlah gambaran umum bagaimana sistem kekuasaan di Mekkah pada saat itu, yang menjadi salah satu tantangan Rasulullah dalam berdakwah. [Ln]

 

 

 

Tags: Sistem Kekuasaan Bangsa Arab Selama Dakwah Periode Mekkah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

5 Aturan Rumah Tangga Yang Diterapkan Tasyi Athasyia dari Suami

Next Post

3 Hal Penting dalam Menjaga Kesehatan

Next Post
3 Hal Penting dalam Menjaga Kesehatan

3 Hal Penting dalam Menjaga Kesehatan

Ibu Ibrahim Nablusi menggendong jenazah putranya saat pemakamannya di kota Nablus.

Mereka yang Syahid itu Tidak Mati

Umar bin Khattab Menghukum Putranya

Pelajaran Penting bagi Usamah bin Zaid

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9001 shares
    Share 3600 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11645 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3513 shares
    Share 1405 Tweet 878
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2390 shares
    Share 956 Tweet 598
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5211 shares
    Share 2084 Tweet 1303
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga