ChanelMuslim.com – Amalan yang tak putus dan pahalanya mengalir terus, meskipun kita sudah wafat adalah ibadah wakaf. Secara umum, wakaf adalah sedekah jariyah menghibahkan harta atau benda dimanfaatkan selama-lamanya dan untuk kemaslahatan umat.
Founder LAZ PLN, Ir. H. Helmi Najamudin, M.Eng.Sc. menjelaskan bahwa, wakaf artinya berhenti kepemilikan. Harta yang sudah diwakafkan menjadi milik umat, tidak boleh dijual atau diwariskan
Sekilas, ibadah wakaf mirip dengan sedekah. Bedanya, sedekah atau hibah adalah memberikan harta tertentu yang habis pakai.
Sementara itu, wakaf adalah memberikan harta yang punya nilai waktu tertentu. Misalnya, wakaf bangunan yang dimanfaatkan untuk rumah sakit, tanah dijadikan kebun untuk sumber bersama , dan lain sebagainya.
Untuk melakukan ibadah wakaf, terdapat beberapa syarat. Pertama, syarat wakif atau orang yang akan melakukan wakaf.
“Syaratnya muslim, baligh, berakal (orang kaya dan miskin boleh berwakaf),” ujar Helmi.
Kedua, Mauquf’alaihi penerima wakaf terutma fakir miskin.
Ketiga Nazhir, orang atau lemaga yang bekerja sebagaI pengelola aset wakaf.
Keempat, Mauquh bih, benda yang diwakafkan haruslah benar-benar milik wakif.
“Benda itu harus memiliki nilai dan bisa dimanfaatkan dengan syarat milik sendiri bukan pinjaman, dan bukan utang,” kata Helmi Najmudin sebagai Instruktur K3, Auditor SMK3, dan Pegiat Zakat Infaq Sedekah Wakaf saat mengisi acara Kulwaf Salman ITB pada Jumat, (19/02/2021).
Helmi Najamudin menjelaskan jenis-jenis wakaf secara umum, yaitu jenis wakaf berdasarkan peruntukannya.
Pertama, Wakaf Khairi. Jangkauan penerimaannya luas dan diberikan untuk kepentingan agama atau umat.
Kedua, Wakaf Dhurri. Jangkauan penerimaannya cukup sempit seperti keluarga, anak, atau istri.
Sedangkan yang ketiga, wakaf Musytarik, adalah wakaf campuran antara Khairi dan Dhurri.
Secara umum walaupun wakaf hukumnya sunnah, namun rahasia amat luar biasa.
“Uang atau harta jika dimakan akan habis, jika dipakai akan rusak, disimpan milik ahli waris, tapi jika diwakafkan akan menjadi penolong kita,” ujarnya.
Sebagaimana firman Allah
اَلۡمَالُ وَ الۡبَـنُوۡنَ زِيۡنَةُ الۡحَيٰوةِ الدُّنۡيَا ۚ وَالۡبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيۡرٌ عِنۡدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيۡرٌ اَمَلًا
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan (QS. Al-Kahfi: 46)
Wakaf amal jariyah itu tidak terputus pahalanya sekalipun dia telah meninggal dunia, selama amalnya masih dimanfaatkan oleh manusia.
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: إذَا مَاتَ الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إلاَّ مِنْ ثَلاَثَةِ: إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ، أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila manusia itu meninggal dunia maka terputuslah segala amalnya kecuali tiga: yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakan kepadanya.” (HR Muslim).
Sementara itu, wakaf produktif adalah harta benda atau pokok tetap yang diwakafkan untuk dipergunakan dalam kegiatan produksi dan hasilnya disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Wakaf produktif termasuk kebun, tanah, hewan ternak, gedung.
Ia juga menjelaskan persamaan hasil wakaf produktif dengan zakat produktif . Zakat produktif diberikan kepada Mustahik (fakir miski dll) dan hasil zakat produktif diberikan kepada mustahik.
Sementara itu, wakaf produktif milik Allah, yang dijaga oleh Nazhir, tidak boleh berkurang, haram dijual, dan zakat produktif milik mustahik, boleh dihabiskan oleh mustahik.
“Aset wakaf adalah milik umat, dibangun oleh umat, untuk umat. Dengan berwakaf, kita bisa membantu ekonomi umat, dengan ladang dakwah, ajak mereka ke surga,” tutupnya.[ind/Walidah]