• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 3 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Realita Perceraian di Indonesia

19/12/2021
in Khazanah
Realita Perceraian di Indonesia

Foto: Unsplash

77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Realita Perceraian di Indonesia, Oleh: Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag

Sekalipun perceraian berdampak sangat buruk kepada terputusnya ikatan suami istri, merusak tumbuh kembang jiwa dan prilaku anak , merusak hubungan kekeluargaan dan kekerabatan serta menggagalkan perwujudan masyarakat, sehingga dia menjadi bencana besar dalam keluarga dan sesuatu yang halal yang paling dimurkai oleh Allah.

Namun perceraian yang terjadi akhir-akhir ini benar-benar menjadi bencana yang dahsyat bagi keluarga Indonesia , karena jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun sejak tahun 2015.
Pada tahun 2018 hingga mencapai 419.286 kasus perceraian (detikcom dari website Mahkamah Agung).

Baca Juga: Hukum Suami Menggantung Status Perceraian dan Berutang atas Nama Istri

Realita Perceraian di Indonesia

Adapun faktor perceraian banyak sekali, yaitu tidak ada kecocokkan, perselisihan dan pertengkaran, tidak ada keharmonisan, permasalahan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, poligami, murtad, judi dan narkoba.

Namun penyebab perceraian terbesar adalah pertengkaran dan permasalahan ekonomi.
Di dalam Islam perceraian itu ada di pihak suami tetapi yang paling banyak mengajukan perceraian adalah kaum istri.
Pada tahun 2018 dari jumlah perceraian diatas, terdapat 307.778 kasus perceraian yang digugat oleh istri, sedangkan sisanya digugat oleh suami.
Oleh karena itu, masing-masing anggota keluarga harus berkontribusi untuk menjaga keharmonisan dan menghindari sebab-sebab perceraian. Semoga Allah selalu menjaga keluarga kita tetap utuh dan bahagia.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc. M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.[jwt]

Tags: Realita Perceraian di Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Beri Nama Anak Taj Rashid Hifzilah, Ini Cerita Lengkap Proses Persalinan Ratu Anandita

Next Post

Jagalah Diri dan Keluargamu dari Api Neraka

Next Post
Perbanyak Shalawat di Hari Jumat, Ini Bacaan Lengkapnya

Jagalah Diri dan Keluargamu dari Api Neraka

Antisipasi Outbreak, Dompet Dhuafa Rancang RS Kontainer untuk Isolasi Pasien

Dewan Dakwah Bagikan Cindera Hati untuk Sahabat Jurnalis

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8308 shares
    Share 3323 Tweet 2077
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3741 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4570 shares
    Share 1828 Tweet 1143
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3331 shares
    Share 1332 Tweet 833
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11301 shares
    Share 4520 Tweet 2825
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2095 shares
    Share 838 Tweet 524
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4258 shares
    Share 1703 Tweet 1065
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga