• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA : Aparatur Pemerintah Jadilah Khadimul Haramain Bukan Priyayi

Februari 5, 2023
in Khazanah
79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA (Dok Foto : Bimas Kemenag)
Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA (Dok Foto : Bimas Kemenag)

ChanelMuslim.com – Sebagai aparatur pemerintah yang bertugas melayani masyarakat, maka hendaknya bersikap dan berperilaku layaknya Khadimul Haramain.

“Kita harus kembangkan budaya melayani, bukan dilayani, seperti Khadimul Haramain, yaitu melayani dengan totalitas diri demi kepentingan umum. Sudah bukan zamannya lagi seorang aparatur negara minta dilayani seperti zaman pra-kemerdekaan yang sering dilakukan oleh para priyani”, tegas Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA, dalam pengarahannya pada Sosialisasi Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (20/3).

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Ortala Ditjen Bimas Islam ini dimaksudkan agar para pegawai memahami bagaimana menjadi pelayan masyarakat sebagai bagian dari aparatur negara. Hadir sebegai nara sumber selain Dirjen Bimas Islam adalah Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, dan Ombusman Indonesia.

Peserta terdiri dari para pegawai di lingkungan Bimas Islam, perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi DKI, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan perwakilan KUA se-Jabodetabek. Berdasarkan penelusuran bimasislam, UU tentang Pelayanan Publik mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik.

Selain itu, UU tersebut untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk, serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(jwt/bimas kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Kelebihan Menuntut Ilmu di Kota Nabi

Next Post

Muslim di Arizona Tolak Aksi Islamofobia

Next Post

Muslim di Arizona Tolak Aksi Islamofobia

Moment Bahagia Pernikahan Stuart Collin-Risti Tagor

Muslim Queensland Lawan Kebencian Dengan Cinta

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1410 shares
    Share 564 Tweet 353
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7420 shares
    Share 2968 Tweet 1855
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4941 shares
    Share 1976 Tweet 1235
  • Tagih Rp60 Triliun Pajak Mandek, Anis Byarwati: Bisa Tutupi 20 Persen Defisit APBN Tanpa Utang Baru

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3939 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5075 shares
    Share 2030 Tweet 1269
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga