• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA : Aparatur Pemerintah Jadilah Khadimul Haramain Bukan Priyayi

05/02/2023
in Khazanah
82
SHARES
630
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA (Dok Foto : Bimas Kemenag)
Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA (Dok Foto : Bimas Kemenag)

ChanelMuslim.com – Sebagai aparatur pemerintah yang bertugas melayani masyarakat, maka hendaknya bersikap dan berperilaku layaknya Khadimul Haramain.

“Kita harus kembangkan budaya melayani, bukan dilayani, seperti Khadimul Haramain, yaitu melayani dengan totalitas diri demi kepentingan umum. Sudah bukan zamannya lagi seorang aparatur negara minta dilayani seperti zaman pra-kemerdekaan yang sering dilakukan oleh para priyani”, tegas Dirjen Bimas Islam, Prof. Dr. H. Abdul Djamil, MA, dalam pengarahannya pada Sosialisasi Undang-undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Kemenag, Jl. MH. Thamrin 6 Jakarta (20/3).

Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Ortala Ditjen Bimas Islam ini dimaksudkan agar para pegawai memahami bagaimana menjadi pelayan masyarakat sebagai bagian dari aparatur negara. Hadir sebegai nara sumber selain Dirjen Bimas Islam adalah Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN dan RB, dan Ombusman Indonesia.

Peserta terdiri dari para pegawai di lingkungan Bimas Islam, perwakilan Kanwil Kemenag Provinsi DKI, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan perwakilan KUA se-Jabodetabek. Berdasarkan penelusuran bimasislam, UU tentang Pelayanan Publik mengatur tentang prinsip-prinsip pemerintahan yang baik yang merupakan efektifitas fungsi-fungsi pemerintahan itu sendiri.

Pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintahan atau koporasi yang efektif dapat memperkuat demokrasi dan hak asasi manusia, mempromosikan kemakmuran ekonomi, kohesi sosial, mengurangi kemiskinan, meningkatkan perlindungan lingkungan, bijak dalam pemanfaatan sumber daya alam, memperdalam kepercayaan pada pemerintahan dan administrasi publik.

Dalam UU tersebut juga ditegaskan bahwa Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik.

Selain itu, UU tersebut untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk, serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.(jwt/bimas kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Kelebihan Menuntut Ilmu di Kota Nabi

Next Post

Muslim di Arizona Tolak Aksi Islamofobia

Next Post

Muslim di Arizona Tolak Aksi Islamofobia

Moment Bahagia Pernikahan Stuart Collin-Risti Tagor

Muslim Queensland Lawan Kebencian Dengan Cinta

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8272 shares
    Share 3309 Tweet 2068
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3716 shares
    Share 1486 Tweet 929
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11286 shares
    Share 4514 Tweet 2822
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4239 shares
    Share 1696 Tweet 1060
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Menghina Allah dalam Hati

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    3009 shares
    Share 1204 Tweet 752
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2210 shares
    Share 884 Tweet 553
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga