• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 13 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional

02/11/2025
in Khazanah, Unggulan
Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional

foto:pinterest

79
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya ingin bertanya, reksa dana syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat untuk berinvestasi. Tetapi sebagian masyarakat mempertanyakan apa bedanya reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional. Mohon penjelasan ustaz seputar perbedaan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional.

Ustaz Dr. Oni Sahroni mengatakan jawaban atas pertanyaan tersebut akan dijelaskan dalam poin-poin berikut.

Pertama, dari sisi portofolio investasi. Apa usaha yang menjadi tempat investasi para investor? Apa efek yang menjadi usaha tempat penempatan modal para investor?

Sesungguhnya pembeda yang paling dominan adalah usaha atau portofolio yang menjadi tempat investasi.

1. Reksa dana syariah. Isi portofolio reksa dana syariah berupa efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan instrumen pasar uang syariah.

Karena di reksa dana syariah investasi hanya diperbolehkan pada efek-efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Sebagaimana Fatwa DSN MUI, “Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah Islam. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam, antara lain, adalah:

a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.

b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram.

d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.” (Fatwa DSN MUI No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah).

2. Reksa dana konvensional. Sedangkan di reksa dana konvensional, investasi tanpa mempertimbangkan halal atau haram.

Maka isi portofolio reksa dana konvensional berupa efek yang tidak halal seperti saham nonsyariah, obligasi (surat utang ribawi), dan instrumen pasar uang ribawi.

Kedua, dari sisi akad dan perjanjian atara para pihak dalam reksa dana.

1. Reksa dana syariah. Dalam reksa dana syariah, hak-hak dan kewajiban para pihak diatur dengan akad-akad syariah.

Investor atau reksa dana memberikan kuasa kepada MI (manajer investasi) untuk menempatkannya dalam portofolio tertentu sesuai perjanjian dengan akad wakalah bil ujrah.

Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional

Investor atau reksa dana melalui MI bertransaksi dengan emiten sesuai dengan jenis portofolionya, misalnya jika saham maka akadnya adalah mudharabah.

Pada saat yang sama, investor atau reksa dana bertransaksi dengan bank kustodian dengan akad wakalah bil ujrah. Juga pada saat yang sama investor atau reksa dana atau MI bertransaksi dengan provider penyedia indeks (dalam beberapa kondisi) dengan akad ijarah.

Sebagaimana Fatwa DSN MUI, “Mekanisme operasional dalam reksa dana syariah terdiri atas:

a,. Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan

B. Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.” (Fatwa DSN MUI No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah).

2.  Reksa dana konvensional. Sedangkan di reksa dana konvensional tidak diberlakukan perjanjian layaknya akad-akad syariah dengan seluruh rukun dan syaratnya.

Yang pasti antara pemodal atau reksa dana dengan emiten itu transaksinya penempatan di usaha yang tidak halal, seperti saham nonsyariah, surat utang (utang ribawi), deposito bank konvensional, atau pasar uang konvensional.

Baca juga: Hukum Mata Uang Kripto yang Tidak Berstandarkan Harta

Ketiga, dari sisi mekanisme pembersihan kekayaan nonhalal (cleansing).

1. Reksa dana syariah. Dalam investasi reksa dana syariah, ada proses namanya cleansing, yaitu membersihkan dana yang tidak halal akibat efek yang dibeli dikeluarkan oleh otoritas karena sudah tidak sesuai syariah.

Jadi ceritanya, OJK merilis daftar efek syariah (DES) dua kali dalam setahun.

Jika saat rilis tersebut ada efek yang dikeluarkan dari DES, maka sesuai aturan pemilik efek tersebut harus menjualnya maksimal 10 hari.

Jika dalam 10 hari tidak atau belum terjual, maka pendapatannya disalurkan sebagai dana sosial.

Sebagaimana Fatwa DSN MUI, “Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur nonhalal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari nonhalal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan.” (Fatwa DSN MUI No 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah).

2. Reksa dana konvensional. Dalam reksa dana konvensional tidak ada istilah “pembersihan” atau cleansing karena tidak dikenal efek yang tidak halal, tetapi selama efek itu sesuai aturan, maka telah sesuai aturan dan tidak dikeluarkan dari DES.

Keempat, dari sisi pengawasan.

1. Reksa dana syariah. Di reksa dana syariah ada Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang mengawasi dan memastikan operasional reksa dana itu sesuai dengan ketentuan syariah.

Termasuk pengawasan tersebut juga tidak hanya dilakukan oleh DPS, tetapi juga dilakukan oleh OJK untuk memastikan kesesuaian operasional reksa dana syariah terhadap aturan atau regulasi terkait.

2. Reksa dana konvensional. Di reksa dana konvensional itu tidak ada pengawas syariah yang mengawasi dan memastikan operasionalnya sesuai syariah atau tidak karena reksa dana konvensional dikelola berdasarkan prinsip kontrak investasi kolektif dan tidak berdasarkan prinsip syariah dan hanya diawasi oleh OJK.

Jadi, yang menjadi referensi dan rujukan reksa dana konvensional adalah regulasi dan pengawasan OJK.

Karena regulasi yang dirujuk adalah regulasi konvensional sehingga OJK akan mengawasi berdasarkan regulasi konvensional tersebut.[Sdz]

Tags: Bedanya Reksa Dana Syariah dan Konvensional
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Nyaman dan Sejuk, 10 Tempat Wisata Alam di Jawa Barat

Next Post

Mari Menghafal Al-Qur’an

Next Post
Aturan Ngaji di Kantor Tidak Menjadikan Orang Bersikap Munafik

Mari Menghafal Al-Qur'an

Tampil Simpel, Rekomendasi Outfit Naik Gunung untuk Wanita Hijab

Tampil Simpel, Rekomendasi Outfit Naik Gunung untuk Wanita Hijab

Jangan Menyalahkan Orang Lain

Berburuk Sangka kepada Nonmuslim

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1907 shares
    Share 763 Tweet 477
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    258 shares
    Share 103 Tweet 65
  • Milad ke-26, Salimah Kota Blitar Gelar Khataman Qur’an dan Santunan Anak Yatim

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3566 shares
    Share 1426 Tweet 892
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Ketika Sembilan Ayat Al-Qur’an Membela Keadilan untuk Yahudi

    85 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3127 shares
    Share 1251 Tweet 782
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1829 shares
    Share 732 Tweet 457
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga