• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 15 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Pasar Jakpreneur Digelar di Kota Tua

26/11/2021
in Info, Unggulan
Pasar Jakpreneur Digelar di Kota Tua

Foto : Pixabay

80
SHARES
616
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Jakarta Experience Board (PT. Jakarta Tourisindo) dan Shopee Indonesia menghadirkan kegiatan Pasar Jakpreneur yang berlokasi di Taman Fatahillah, Kota Tua.

Kegiatan akan berlangsung dengan protokol kesehatan yang ketat dan dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada 26 hingga 28 November 2021. Terdapat 45 brand UMKM Jakarta akan bergabung dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga : PTTEP – Dompet Dhuafa Gelorakan Kemerdekaan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Diharapkan Pasar Jakpreneur mampu memberikan kesempatan UMKM untuk meningkatkan penjualannya sekaligus sebagai bentuk aktivasi area publik setelah sekian lama tutup akibat pandemi.

Direktur Utama JXB, Novita Dewi menyampaikan bahwa Pasar Jakpreneur dapat menjadi salah satu pelopor penyelenggara event offline dengan protokol kesehatan yang tertib.

“Seiring dengan kasus pandemi yang semakin membaik, kolaborasi penyelenggaraan Pasar Jakpreneur ini menjadi sebuah upaya untuk memulihkan perekonomian Jakarta melalui UMKM sebagai penggerak roda perekonomian. Tentunya dalam proses penyelenggaraan, kesehatan tetap menjadi prioritas utama sehingga penerapan protokol kesehatan akan dilaksanakan secara ketat,” ujar Novita.

Masyarakat yang ingin berkunjung ke Pasar Jakpreneur tidak akan dipungut biaya, namun harus melakukan pendaftaran dengan mengisi data diri melalui platform ticket Goers dan mendapatkan E-ticket.

Kegiatan dimulai pukul 08.00-20.00 WIB dan pengunjung akan dibagi per sesi untuk mencegah penumpukan. Kegiatan juga berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik di antaranya pengecekan suhu tubuh, pemberlakuan diary suhu tubuh kru & tenant, penyediaan fasilitas sanitasi tangan, penyediaan hand sanitizer pada tiap booth dan disinfeksi berkala serta tersedia tim khusus yang memantau dan memastikan penegakkan aturan prokes Covid-19 selama acara berlangsung.

Demi meminimalisasi kontak, transaksi pada kegiatan Pasar Jakpreneur dilakukan dengan menggunakan metode e-wallet. Namun, dengan melakukan transaksi menggunakan ShopeePay, pengunjung berhak mendapatkan promo cashback 30%.

Selain bazaar offline, Pasar Jakpreneur akan menghadirkan Live Product Promotion di semua lokasi booth oleh Abang None Jakarta dan beberapa penampilan seni, diantaranya penampilan angklung oleh Yayasan Kanker Indonesia, penampilan komunitas difabel Baznas dan juga mengundang publik yang ingin tampil di panggung seni Pasar Jakpreneur.

Baca Juga : 200 UMKM Ramaikan Jakpreneur Fest 2021

Diharapkan Pasar Jakpreneur juga memberikan peluang bagi para pelaku seni maupun masyarakat umum yang rindu akan penampilan seni secara langsung.

Pasar Jakpreneur merupakan mata acara terakhir dari rangkaian Jakpreneur Fest 2021 yang telah dilaksanakan mulai Mei 2021 lalu. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi akun instagram resmi @jakpreneurfest dan @plusjakarta. [wmh]

Tags: Pasar Jakpreneur Digelar di Kota Tua
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mengatasi Eljibiti di Sekolah

Next Post

Mewaspadai Covid Nataru

Next Post
Mewaspadai Covid Nataru

Mewaspadai Covid Nataru

gamis yang

Mudah, Berikut Cara Mengakali Gamis yang Kependekan

Wanita dan Pria Itu Beda Maka Jangan Saling Menyerupai

Pasutri Wajib Praktikkan, Ini 7 Manfaat Bercanda bagi Suami Istri

  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9323 shares
    Share 3729 Tweet 2331
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    836 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Beberapa Tips Memilih Tas yang bisa Dipakai di Berbagai Aktivitas

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4227 shares
    Share 1691 Tweet 1057
  • Doa Nabi Musa AS untuk Jodoh dan Pekerjaan yang Mengajarkan Keteguhan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4804 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Lonjakan Kasus Flu jadi Alarm agar Lebih Sigap Jaga Kesehatan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gempa Bermagnitudo 5.9 Guncang Kepulauan Seribu, Warga Pulau Untung Jawa Tetap Berjalan Normal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga