• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Regulasi Sektor Filantropi dan Nirlaba di Indonesia Masih Sulit Dipahami dan Diterapkan

26/11/2022
in Info
Regulasi Sektor Filantropi dan Nirlaba di Indonesia Masih Sulit Dipahami dan Diterapkan

Konferensi pers pemaparan hasil kajian Doing Good Index (DGI) 2022 yang digelar oleh CCPHI bekerjasama dengan PIRAC (Foto: Reporter Chanel Muslim)

89
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERDASARKAN laporan Doing Good Index (DGI) 2022 regulasi sektor filantropi dan nirlaba di Indonesia sulit untuk dipahami dan tidak konsisten dalam penegakannya sehingga menyulitkan para pegiat organisasi sosial untuk mematuhi dan melaksanakannya.

Laporan tersebut mengemuka dalam acara konferensi pers pemaparan hasil kajian Doing Good Index (DGI) 2022 yang digelar oleh CCPHI bekerjasama dengan  PIRAC (Public Interest Research and Advocacy Center) di Jakarta secara daring. (Jumat 25/11/2022)

Baca Juga: Permensos PUB Untuk Ekosistem Filantropi yang Akuntabel

Regulasi Sektor Filantropi dan Nirlaba di Indonesia Masih Sulit Dipahami dan Diterapkan

Rahmatina Kasri dari CCPHI mengatakan bahwa temuan di atas mengacu pada kajian 2 tahunan yang dilaksanakan oleh Centre for Asian Philanthropy and Society (CAPS) di 17 negara Asia, termasuk Indonesia, dan melibatkan 2.239 organisasi sebagai responden dan 126 panel ahli.

Pelaksanaan riset DGI 2022 di Indonesia dilakukan berkolaborasi dengan CCPHI.

DGI merupakan kajian untuk memberikan gambaran mengenai peta kebijakan, praktik institusi, dan lanskap sektor sosial di negara yang dikaji.

DGI mengkaji 4 (empat) indikator yang bisa memperkuat atau melemahkan inisiatif sosial, yaitu: peraturan perundang-undangan, kebijakan pajak dan fiskal, kebijakan procurement (pengadaan barang dan jasa), serta ekosistem.

Posisi negara yang dikaji berdasarkan 4 indikator tersebut kemudian di kelompokkan dalam empat klaster, dimulai dari yang terburuk sampai yang terbaik, yakni: “Not Doing Enough”, “Doing Okay”, “Doing Better”, dan “Doing Well”

Laporan Doing Good Index (DGI) 2022 menempatkan Indonesia di jajaran negara dengan peringkat “doing okay” dalam mendukung kegiatan filantropi atau inisiatif sosial yang dilakukan warganya melalui organisasi sosial.

“Ini sama seperti tahun sebelumnya pada laporan DGI 2020, namun meningkat dari klaster “Not Doing Enough” di tahun 2018,” ungkap Rahmatina.

Penempatan klaster “doing okay” di 2022 bersama dengan beberapa negara lainnya yaitu Cambodia, India, Nepal, Pakistan, Thailand, dan Vientnam. Namun, Indonesia masih di bawah beberapa negara lainnya seperti Malaysia, Filipina, Jepang, Singapore, dan beberapa negara lainnya.

Predikat “doing okay” ini mengindikasikan bahwa inisiatif warga untuk berbuat baik di Indonesia, khususnya yang dilakukan melalui organisasi filantropi/nirlaba, belum sepenuhnya didukung oleh regulasi dan kebijakan terkait sektor tersebut.

Rahmatina menambahkan bahwa hasil kajian DGI 2022 menunjukkan bahwa pemerintah menjadi pendukung penting dalam pengembangan sektor filantropi dan nirlaba melalui kebijakan dan dukungan pendanaan yang diberikan.

Namun, regulasi yang tidak koheren dan fluktuatif dapat menghambat potensi pemberian kebijakan insentif yang dapat mendorong perkembangan sektor filantropi/nirlaba secara sistematis.

Hamid Abidin, Ketua Badan Pengurus PIRAC (Public Interest Research and advocacy Center) yang turut hadir dalam pemaran hasil kajian tersebut juga mengatakan bahwa dibandingkan dengan negara-negara lainnya, mekanisme pendaftaran organisasi nirlaba/sosial di Indonesia relatif efisien karena hanya membutuhkan 3 izin dengan waktu sekitar 1 bulan, dibandingkan dengan rata-rata Asia yang mencapai 4 bulan.

Namun, 42% organisasi sosial yang disurvei menganggap undang-undang yang berkaitan dengan sektor sosial di Indonesia sulit dipahami, dibandingkan dengan rata-rata Asia sebesar 57%.

Ini disebabkan regulasi yang mengatur organisasi dan kegiatan sosial sudah tergolong usang. Hamid mencontohkan Undang-undang 9/1961 yang menjadi rujukan utama kegiatan filantropi sulit dipahami karena sebagian pasalnya sudah tidak sesuai lagi dengan konteks kegiatan filantropi saat ini.

Hal ini juga berdampak pada penerapannya yang sulit dan tidak konsisten. Misalnya, mekanisme perijinan yang diterapkan dalam regulasi tersebut tidak bisa diterapkan untuk penggalangan bantuan bagi korban bencana yang membutuhkan kecepatan.

Sebagian pasalnya juga tidak relevan dengan kegiatan filantropi dan penggalangan donasi digital yang diterapkan oleh sebagian besar lembaga filantropi/nirlaba di Indonesia.

Hal ini juga berdampak pada implementasi regulasi yang rumit dan inkonsisten dalam penegakannya,

“Karena itu, regulasi ini sudah mendesak untuk direvisi atau diganti karena terbukti menghambat warga untuk berbuat baik melalui kegiatan berbagi dan membantu masyarakat yang membutuhkan” katanya.

Hamid berharap laporan DGI 2022 ini bisa jadi referensi bagi pemerintah untuk memperbaiki dan membuat terobosan regulasi dan kebijakan dalam rangka penguatan sektor filantropi dan nirlaba. [Ln]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: Regulasi Sektor Filantropi dan Nirlaba di Indonesia Masih Sulit Dipahami dan Diterapkan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wahdah Islamiyah Jalin Kerja sama dengan Bank BSI dan CIMB Niaga Syariah Sosialisasikan Perbankan Syariah

Next Post

Jakarta Islamic School Peringati Hari Guru Nasional

Next Post
Jakarta Islamic School Peringati Hari Guru Nasional

Jakarta Islamic School Peringati Hari Guru Nasional

Komitmen Ketahanan Pangan Nasional, JSM Fasilitasi Penyaluran KUR Syariah

Komitmen Ketahanan Pangan Nasional, JSM Fasilitasi Penyaluran KUR Syariah

Pesan Tanpa Kata di Balik Kemenangan Saudi Arabia

Pesan Tanpa Kata di Balik Kemenangan Saudi Arabia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8658 shares
    Share 3463 Tweet 2165
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4421 shares
    Share 1768 Tweet 1105
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11453 shares
    Share 4581 Tweet 2863
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2220 shares
    Share 888 Tweet 555
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2231 shares
    Share 892 Tweet 558
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    247 shares
    Share 99 Tweet 62
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga