ChanelMuslim.com – PT Bank Bukopin, Tbk. Cabang Parepare sebagai Layanan Syariah Bank (LSB) PT Bank Syariah Bukopin (BSB) me-launching Layanan Penerimaan Setoran Ibadah Haji. Hal ini merupakan satu kepercayaan bagi Bank Bukopin Parepare sebagai layanan Syariah Bank BSB untuk dapat melayani setoran nasabah calon jamaah haji sekaligus mengelola dana di rekening Tabungan iB Haji. Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Kepatuhan, Manajemen Risiko dan SDM BSB usai acara launching layanan setoran Haji yang ditandai dengan pemberian Bukti Setoran Ibadah Haji ke Nasabah yang didampingi juga oleh GM Bisnis Regional V Bank Bukopin Rudy Irfan.
BSB resmi ditunjuk sebagai Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dengan fungsi Bank Penerima berdasarkan Surat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) No.B.0230/BPKH/02/2018 tanggal 28 Februari 2018.
“BSB terus memperkuat sinergi dengan Bank Bukopin melalui LSB untuk mempermudah nasabah membuka Tabungan iB Haji melalui Layanan Syariah Bank di seluruh outlet Bank Bukopin,” ungkapnya dalam keterangan pers yang diterima chanelmuslim.com.
BSB terus bersinergi dengan Induk Perusahaan melalui Layanan Syariah Bank, sehingga wilayah BSB yang sulit dijangkau nasabah karena outlet yang terbatas akan mudah membuka tabungan haji melalui Bank Bukopin.
BSB telah memiliki Tabungan iB Haji sebagai sarana bagi nasabah untuk menabung guna memenuhi setoran awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Nasabah yang ingin membuka Tabungan iB Haji cukup membawa KTP, NPWP ke Outlet BSB atau di Bank Bukopin melalui layanan syariah Bank yang sesuai dengan KTP Nasabah dengan setoran awal sebesar Rp500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dan untuk setoran selanjutnya minimal sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) dan bebas biaya administrasi bulanan.
Tabungan iB Haji ini digunakan sebagai reference account bagi nasabah yang sudah membayar lunas sebesar Rp25 juta. Apabila saldo Nasabah telah mencukupi biaya penyetoran awal sebesar Rp25juta, maka Nasabah dapat langsung melakukan penyetoran awal Ibadah Haji ke BPKH melalui BSB atau di Bank Bukopin melalui layanan syariah Bank dengan membawa persyaratan yaitu KTP Nasabah, buku Tabungan iB Haji BSB, Pas Foto 3×4 sebanyak lima lembar dengan latar belakang putih dan mengisi form Surat Pernyataan Calon Haji (SPCH). Nasabah yang telah melakukan penyetoran awal akan mendapatkan Bukti Setoran Awal dari BSB atau di Bank Bukopin melalui layanan syariah Bank dan membawa bukti setoran awal beserta persyaratan lainnya ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai KTP Nasabah untuk mendapatkan nomor porsi.
“Kami berharap ditunjuknya BSB sebagai Bank Penerima Setoran dapat memperluas akses masyarakat dalam melakukan pembayaran haji dan dapat mengundang masyarakat baik pribadi maupun KBIH untuk membayar setoran haji melalui outlet dari BSB atau di Bank Bukopin melalui layanan syariah Bank sesuai dengan KTP masing-masing nasabah,” ujarnya.
Saat ini, BSB memiliki sebanyak 23 outlet untuk melayani pembayaran setoran haji, dan Layanan Syariah Bank Bukopin yang siap melayani setoran haji sebelum akhir tahun 2018 dengan total mencapai 97 outlet. Dengan adanya Layanan Syariah Bank Bukopin, insya Allah BSB dapat menjangkau Nasabah atau Masyarakat yang ingin membayar setoran haji di outlet BSB dan Layanan Syariah Bank Bukopin.
Semoga dimudahkan menuju Baitullah menyempurnakan rukun Islam yang kelima.
(red/rilis)