• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 30 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Kekurangan Dokter Spesialis, Kemenkes Sediakan 2000 Beasiswa untuk Program Pendidikan

Juli 2, 2023
in Info
Beasiswa dokter spesialis kementerian kesehatan (Kemenkes)

Foto: Ilustrasi (Canva/Studioroman)

82
SHARES
628
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

INDONESIA masih kekurangan dokter spesialis. Itulah mengapa Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyiapkan lebih dari 2000 beasiswa untuk program pendidikan dokter spesialis (PPDS), subspesialis, dan kedokteran keluarga layanan primer (KKLP) pada tahun 2023.

Direktur Penyediaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Oos Fatimah mengatakan saat ini untuk melayani 277 juta rakyat Indonesia, baru tersedia 46.200 dokter spesialis, masih kekurangan sekitar 31.481 dokter spesialis.

Baca Juga: Universitas Ahmad Dahlan Buka Beasiswa Kuliah Kedokteran Gratis

Kekurangan Dokter Spesialis, Kemenkes Buka 2000 Beasiswa untuk Program Pendidikan

Berdasarkan target rasio per 1.000 penduduk saat ini rasio dokter belum terpenuhi di Indonesia, termasuk juga untuk pemenuhan dokter spesialis.

1. Dokter spesialis jantung baru ada di 5 provinsi

2. Dokter spesialis anak: 3 provinsi

3. Dokter spesialis penyakit dalam: 6 provinsi

4. Dokter spesialis obgyn: 11 provinsi

5. Dokter spesialis bedah: 6 provinsi

6. Dokter anestesi: 4 provinsi

7. Dokter patologi klinik: 7 Provinsi

8. Radiologi: 1 provinsi

8. Dokter spesialis patologi anatomi belum ada

9. Dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vascular (BTKV): 1 provinsi

10. Dokter spesialis paru: 1 provinsi

11. Dokter spesialis urologi: 3 Provinsi

12. Dokter spesialis saraf: 7 provinsi

13. Dokter spesialis bedah saraf: 3 provinsi

14. Dokter spesialis ortopedi dan traumatologi: 3 provinsi

Kalau dilihat secara rinci, lanjut Oos, ada tiga provinsi yang dokter spesialisnya memadai bahkan berlebih, yakni Jakarta, Bali, dan DIY. Sedangkan provinsi yang hampir semua jenis spesialisnya tidak ada yaitu NTT, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Papua Barat.

”Kalau kita rata-ratakan maka sekitar 30 provinsi di Indonesia masih kekurangan dokter spesialis. Artinya kita menghadapi permasalahan bukan hanya dari segi jumlah atau kekurangan tapi kita juga menghadapi permasalahan dari distribusi,” ujarnya pada konferensi pers secara virtual, Senin (26/6).

Jika mengerucut ke-7 jenis spesialis dasar yang harus ada yaitu dokter spesialis anak, obgyn, bedah, penyakit dalam, anestesi, radiologi, dan patologi klinik, saat ini masih ada 266 dari 681 RSUD kabupaten/kota yang belum lengkap.

Untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis tersebut, Kemenkes melakukan transformasi SDM Kesehatan. Transformasi ini dilakukan di antaranya dengan memperbanyak kuota beasiswa untuk PPDS, subspesialis, dan KKLP.

Sejak 2021 Kemenkes hanya menyediakan 600 beasiswa dokter spesialis, pada 2022 kuota beasiswa meningkat tajam menjadi 1.676 beasiswa yang terdiri dari beasiswa Kemenjes dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), kemudian naik lagi pada 2023 menjadi 2.170 beasiswa dari Kemenkes dan LPDP. Kuota beasiswa akan meningkat lagi di 2024.

Kemenkes sudah melaksanakan penerimaan beasiswa PPDS, subspesialis, dan KKLP periode pertama. Ada 583 beasiswa sudah diberikan dan peserta sudah mulai kuliah, dan sekarang di periode kedua bertambah lagi 417 beasiswa untuk PPDS, subspesialis, dan KKLP.

Untuk beasiswa LPDP, pada periode 1 pemerintah telah menyalurkan 401 beasiswa, dan periode 2 sudah 599 beasiswa.

Cara Pendaftaran Beasiswa Dokter Spesialis

Pendaftaran beasiswa PPDS, subspesialis, dan KKLP dapat dilakukan melalui link pendaftaran: http://sibk.kemkes.go.id/. Pendaftaran dibuka mulai dari 23 Juni hingga 12 Juli 2023. Dana pendidikan ini meliputi dana SPP, dana pembangunan, biaya buku, biaya hidup, biaya seminar, biaya ujian, dan biaya penelitian.

[Cms]

Sumber: kemkes.go.id

Tags: Beasiswa dokter spesialis
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Salah Sebut, Ini Beda Jilbab, Hijab, Kerudung, Khimar, Niqab dan Burqa

Next Post

Tanda-Tanda Kebahagiaan dan Kesengsaraan Seorang Muslim

Next Post
Tanda-Tanda Kebahagiaan dan Kesengsaraan Seorang Muslim

Tanda-Tanda Kebahagiaan dan Kesengsaraan Seorang Muslim

Salimah Kabupaten Kudus Sembelih Sapi dan Lima Kambing

Salimah Kabupaten Kudus Sembelih Sapi dan Lima Kambing

Waspada Penumpang Gelap Pilkada: Politik Dinasti dan Investor Politik

Waspada Penumpang Gelap Pilkada: Politik Dinasti dan Investor Politik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7441 shares
    Share 2976 Tweet 1860
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3054 shares
    Share 1222 Tweet 764
  • Riri Badaria: Dari Pengisi Suara Telenovela ke Dunia Dakwah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4952 shares
    Share 1981 Tweet 1238
  • Kajian Inspiratif JISc Bersama Angelina Sondakh, Wali Siswa: Ini yang Dibutuhkan Orang Tua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1423 shares
    Share 569 Tweet 356
  • Mintalah Surga Tertinggi, Surga Firdaus

    310 shares
    Share 124 Tweet 78
  • Halal Indo 2025 Hadirkan Diskusi Strategis untuk Penguatan Ekosistem Halal Nasional

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3944 shares
    Share 1578 Tweet 986
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4820 shares
    Share 1928 Tweet 1205
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga