• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mengabdi untuk Negeri, Jajang Tempuh 25 KM Tiap Hari

Oktober 12, 2021
in Ekonomi
Mengabdi untuk Negeri, Jajang Tempuh 25 KM Tiap Hari

Mengabdi untuk Negeri, Jajang Tempuh 25 KM Tiap Hari

73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Tahun 2001 menjadi tahun yang kelam bagi Jajang yang menempuh 25 KM setiap hari seorang guru honorer di Kelurahan Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Jajang mengalami kecelakaan dan saat itu satu kakinya harus diamputasi.

Sejak kehilangan satu kaki, kehidupan Jajang tidak berubah. Ia tetap bersemangat berangkat mengajar ke sekolah.

Baca Juga : Penuhi Kebutuhan Makan Masyarakat, ACT Luncurkan Food Careline Services

Meski perjalanan menuju sekolah tidak mudah, namun Jajang tidak menyerah. Saban hari, Jajang harus menempuh jarak 25 kilometer ke sekolah di Desa Nangela, Kecamatan Tegalbuleud.

Dengan menggunakan motor tua yang dimodifikasi, Jajang melewati jalanan yang tak sepenuhnya beraspal.

“Naik motor yang kondisinya sudah rusak, shockbreaker bocor, sering turun mesin, rem tidak berfungsi dengan baik. Dipakai setiap hari melewati jalan tanah dan bebatuan yang tidak rata,” kata Jajang.

Kondisi ekonominya saat ini belum cukup untuk membeli motor baru. Gaji yang Jajang terima masih jauh dari UMK Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga : ACT Luncurkan Humanity Food Bus, Siap Sajikan hingga 5.000 Porsi Setiap Hari

Per bulan, Jajang menerima upah Rp400 ribu. Menurutnya, jumlah gaji yang ia terima kini sudah jauh lebih banyak dibandingkan pertama kali mengajar, yakni Rp150 ribu.

Resdiana Pratama dari tim ACT Sukabumi menjelaskan, banyak guru honorer yang mengabdi lama, perjuangannya menuju sekolah tidak mudah, namun masih minim apresiasi.

“Kesejahteraan guru honorer masih sangat kurang Masa pengabdian dan perjuangan yang berat, belum diperhitungkan untuk menambah kesejahteraan,” ujarnya.

Untuk membantu perjuangan guru honorer pra sejahtera, Global Zakat-ACT memberikan biaya hidup dan pangan. Diharapkan bantuan dari dermawan dapat meringankan beban ekonomi para guru honorer. [wmh]

Tags: Jajang Tempuh 25 KM Tiap HariMengabdi untuk Negeri
Previous Post

Indra Bekti dan Istri Rayakan 11 Tahun Pernikahan

Next Post

Strategi Bikin Konten Fundrising Menarik dan Powerful

Next Post
Strategi Bikin Konten Fundrising Menarik dan Powerful

Strategi Bikin Konten Fundrising Menarik dan Powerful

rumahku banyak

Rumahku Banyak Tamunya

merasa lucu sama

Merasa Lucu Sama Kehidupan Orang Indonesia (Bag. 2)

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga