ChanelMuslim.com – “Sebenarnya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) bukanlah sesuatu yang baru Gerakan serupa pernah diluncurkan oleh Presiden SBY pada pada 8 Januari 2010,” demikian dikatakan Anis Byarwati, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, pada acara Webinar Nasional Seri Literasi Ekonomi dan Keuangan Islam yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Pasca Sarjana Kajian Timur Tengah dan Islam, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (ILUNI PSKTTI SKSG UI) dan Sharia Community. Acara ini dilaksanakan di Jakarta, pada Sabtu (20/2/2021).
Pada acara dengan topik “Wakaf Uang: Kenapa Ada Keramaian?” ini, Anis menegaskan bahwa dalam kurun waktu 11 tahun, sudah dua kali peluncuran GNWU dilaksanakan oleh Kepala Negara, tetapi belum terlihat ada progress yang signifikan. Anis menjelaskan lahirnya fatwa MUI tentang wakaf uang pada tahun 2002, merupakan tonggak sejarah dari lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah dengan mengeluarkan PP No. 42 Tahun 2006 tentang Wakaf. Secara teknis, wakaf uang diatur melalui Peraturan Menteri Agama dan Peraturan BWI.
“Stagnannya perkembangan wakaf, juga bisa terlihat dari perkembangan regulasi yang melingkupinya. Usia UU No. 41 Tahun 2004, sudah lebih dari 16 tahun. Dan bisa dipastikan beberapa hal yang terkait dengan aturan pengelolaan Wakaf sudah sangat ketinggalan zaman, karena pesatnya perkembangan teknologi informasi,” ujar Anis.
Menanggapi peluncuran GNWU oleh Presiden Jokowi di tengah kondisi perekonomian nasional yang sedang mengalami resesi, Anis mengatakan, hal tersebut tentu menimbulkan banyak spekulasi bahwa wakaf yang terkumpul akan dipakai Pemerintah untuk membantu membiayai program pembangunan.
Walaupun Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengklarifikasi bahwa dana yang terkumpul dari GNWU tidak masuk ke dalam kas negara, “Tetapi, kecurigaan publik tentu tidak bisa dihindari, mengingat potensi wakaf yang kita miliki sangat besar,” kata Anis.
Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini menilai bahwa potensi wakaf yang dimiliki Indonesia sangat besar, tetapi sampai hari ini belum dioptimalkan dengan baik.
Berdasarkan data yang disampaikan Badan Wakaf Indonesia tahun 2019, potensi aset wakaf per tahun bisa mencapai Rp2.000 triliun dengan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hectare. Sementara, potensi wakaf uang bisa menembus kisaran Rp188 triliun per tahun. Adapun jumlah Nazir Wakaf Uang sekitar 250 Lembaga, dengan jumlah Nazir Wakaf Asset, baik perorangan maupun lembaga sekitar 313.000. Saat ini, potensi wakaf yang terealisasi baru sebesar Rp400 miliar.
Singapura yang notabene bukan negara dengan mayoritas penduduk muslim dan jumlah penduduk hanya 5,8 juta jiwa, Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), mampu membantu kehidupan masyarakat Muslim di Singapura secara rutin. Melalui lembaga yang dibentuk untuk mengelola asset wakaf, Warees Investment Pte Lt, saat ini mereka mampu mengelola 156 aset wakaf yang ada di Singapura dengan nilai S$769 juta atau kurang lebih Rp8 triliun.
Setiap tahun, hasil bersih yang diperoleh dari pengelolaan aset wakaf disalurkan kepada penerima manfaat wakaf (maukuf alaih), seperti masjid, madrasah, lembaga sosial, fakir miskin, dan layanan pemakaman.
“Sehingga masyarakat Muslim di Singapura sangat terbantu dengan keberadaan dana wakaf tersebut,” katanya.
Anis berharap agar Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat menjadikan GNWU sebagai momentum untuk mengembangkan potensi wakaf uang yang ada di tanah air.
“Jangan sampai peluncuran GNWU hanya seremonial tanpa ada kebijakan yang mengikutinya,” ungkapnya.
GNWU juga diharapkan menjadi momentum untuk melakukan transformasi struktural terhadap peran dan fungsi kelembagaan Wakaf selama ini.
“Inilah saatnya melakukan perbaikan dan penguatan masing-masing lembaga yang terlibat secara langsung,” tegas Anis.
Terakhir, Anis berpesan agar Pemerintah dan BWI dapat melibatkan seluruh komponen masyarakat, partai politik, ormas Islam, organisasi kepemudaan, lembaga pendidikan, dalam sosialisasi GNWU ke seluruh lapisan masyarakat. Ia berharap literasi dan informasi tentang wakaf dapat meningkat. Masih rendahnya literasi wakaf secara umum, berdampak terhadap kesadaran dalam menunaikan wakaf uang.
“Peningkatan literasi ini sangat penting, untuk memberikan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang. Dalam hal ini, terkait proses digitalisasi, inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU),” pungkasnya.[ind/rilis]