Thursday, May 19, 2022
Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR Pertanyakan Rencana Pemerintah Keluarkan PERPPU Baru untuk Perbaikan Ekonomi

August 26, 2020
in Ekonomi
2 min read
0
67
SHARES
514
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

ChanelMuslim.com – Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun berdampak pada multi sektor termasuk sektor ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespon dampak ke depan yang berada di luar prediksi. Karenanya, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan dengan peraturan lain yang kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa PERPPU. Menurutnya, melihat keseluruhan stabilitas sistem keuangan, perlu kehati-hatian mempersiapkan langkah yang diperlukan seandainya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada (25/8).

Menanggapi pernyataan Menkeu tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati, memberikan pandangannya. Anis menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” Penetapan PERPPU juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang berbunyi: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

“Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan PERPPU adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,” ujar Anis memberikan catatan.

ArtikelTerkait

Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS Cetak Amil Kompeten Pengelola Zakat

Luncurkan #SaatnyaTumbuhBersama, Rumah Zakat Respon G20 di Bidang Ekonomi Pasca Pandemi dan Perubahan Iklim

Diki, Siswa SMK yang Viral Jualan Siomay di Sekolah

Dasamas LAZ Al Azhar, Cetak Kader Qurani di Pedalaman Kalimantan Selatan

Barzah Dompet Dhuafa Kembali Perluas Layanan Pengantaran Jenazah

Jembatan di Cianjur Roboh, Warga Masih Sulit Dapatkan Makanan

Load More

Oleh karenanya, Anis mempertanyakan kepada pemerintah hal ihwal kegentingan yang memaksa yang mana yang menjadi landasan diterbitkan PERPPU baru ini.

“Apakah PERPPU No. 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dengan “powerfull” dan “imunitas maksimal” masih belum cukup sehingga Pemerintah mewacanakan akan menerbitkan PERPPU baru?” tanyanya.

Anis mengingatkan pada saat Pemerintah akan mengeluarkan PERPPU No. 1 Tahun 2020, Pemerintah mengatakan akan menambah anggaran hingga Rp405,1 triliun yang “sangat penting” bagi perekonomian negara, kehidupan masyarakat dan juga penanganan kesehatan akibat Covid-19. Anis mengutip pernyataan stafsus Menkeu saat itu yang menyatakan bahwa jika tidak ada PERPPU, maka pemerintah akan terbelenggu oleh defisit 3% yang diatur UU Keuangan Negara, yang artinya pemerintah dipastikan melanggar UU.

“Saat itu, Fraksi PKS menyatakan menolak PERPPU no 1/tahun 2020 meski kemudian DPR menyetujuinya,” tandasnya.

Lalu Anis menambahkan, Perppu ini juga memungkinkan pemerintah mengambil langkah cepat untuk memfokuskan kembali dan realokasi anggaran, memanfaatkan dana abadi, mendorong pemda melakukan efisiensi, dan akhirnya membuka ruang untuk hibah dan utang karena tidak ada sumber lain menutup defisit yang diprediksi sebesar 5,07%.

“Lantas, apalagi yang akan menjadi alasan Pemerintah menerbitkan PERPPU baru kali ini?” tanyanya lagi.[ind/rilis]

Previous Post

BNI Syariah Kuatkan Pertumbuhan Aset 19,46 persen di Triwulan II 2020

Next Post

Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

Related Posts

Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS Cetak Amil Kompeten Pengelola Zakat

Lembaga Sertifikasi Profesi BAZNAS Cetak Amil Kompeten Pengelola Zakat

March 2, 2022
510

ChanelMuslim.com - Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dibentuk dengan tujuan untuk mencetak amil-amil yang kompeten dalam...

Luncurkan #SaatnyaTumbuhBersama, Rumah Zakat Respon G20 di Bidang Ekonomi Pasca Pandemi dan Perubahan Iklim

Luncurkan #SaatnyaTumbuhBersama, Rumah Zakat Respon G20 di Bidang Ekonomi Pasca Pandemi dan Perubahan Iklim

February 25, 2022
568

ChanelMuslim.com- Memasuki tahun 2022 ini, Rumah Zakat meluncurkan sebuah gerakan lanjutan untuk memberdayakan Indonesia yaitu #SaatnyaTumbuhBersama. Gerakan ini bertujuan untuk...

Diki, Siswa SMK yang Viral Jualan Siomay di Sekolah

Diki, Siswa SMK yang Viral Jualan Siomay di Sekolah

February 25, 2022
511

ChanelMuslim.com- Kegiatan Diki berjualan siomay dengan menggunakan seragam sempat viral tersebar di media sosial beberapa waktu lalu. Setiap hari Diki...

Dasamas LAZ Al Azhar, Cetak Kader Qurani di Pedalaman Kalimantan Selatan

Dasamas LAZ Al Azhar, Cetak Kader Qurani di Pedalaman Kalimantan Selatan

February 24, 2022
524

ChanelMuslim.com- Dampak dari program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan LAZ Al Azhar pada bidang keagamaan telah dirasakan oleh masyarakat Kecamatan Teluk...

Barzah Dompet Dhuafa Kembali Perluas Layanan Pengantaran Jenazah

Barzah Dompet Dhuafa Kembali Perluas Layanan Pengantaran Jenazah

February 24, 2022
516

ChanelMuslim.com- Tingginya biaya pengantaran jenazah di kota-kota besar seperti di Jabodetabek memang terasa cukup menyulitkan bagi masyarakat ketika membutuhkan hal...

Jembatan di Cianjur Roboh, Warga Masih Sulit Dapatkan Makanan

Jembatan di Cianjur Roboh, Warga Masih Sulit Dapatkan Makanan

February 23, 2022
544

ChanelMuslim.com- Tim FORMULA LAZ Al Azhar melakukan aksi penanganan terdampak bencana jembatan roboh di Kampung Cicatang, Desa Mekarmukti, Kecamatan Cibinong,...

PWI Apresiasi Anugerah Jurnalistik BAZNAS

PWI Apresiasi Anugerah Jurnalistik BAZNAS

February 23, 2022
510

ChanelMuslim.com - Anugerah Jurnalistik BAZNAS yang diadakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendapat apresiasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)....

Hampir Roboh, Kini Rumah Slamet Dapat Berdiri Kokoh Kembali

Hampir Roboh, Kini Rumah Slamet Dapat Berdiri Kokoh Kembali

February 22, 2022
545

ChanelMuslim.com- Slamet dan Suryati adalah pasangan yang tinggal di rumah gubuk yang tak layak huni.  Rumah yang seharusnya menjadi tempat...

BAZNAS Raih Penghargaan 'Online Social Donation'

BAZNAS Raih Penghargaan ‘Online Social Donation’

February 20, 2022
509

ChanelMuslim.com - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendapat penghargaan sebagai 'Top 5 Millennial Women Favorite Brand 2022 in Category Online...

Panen Raya, Ajang Anak Muda Kembangkan Potensi Pertanian di Magetan

Panen Raya, Ajang Anak Muda Kembangkan Potensi Pertanian di Magetan

February 19, 2022
507

ChanelMuslim.com- Dompet Dhuafa bersama Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sejahtera, Magetan, Jawa Timur melakukan Panen Raya perdana. Lahan sawah dengan luas...

Load More
Next Post

Atasi Sakit Kepala dengan Ramuan Jahe ala Resep JSR

Paragon Ajak Masyarakat Bergerak di 75 Tahun Merdeka

Zaskia Adya Mecca Ajak Orang Tua Bebaskan Anak Berimajinasi

Terbaru

Mengenal Definisi Kasus Hepatitis

Mengenal Definisi Kasus Hepatitis

May 19, 2022
Ibadah Haji Pasca Pandemi

Ibadah Haji Pasca Pandemi

May 18, 2022
Pada Ajang Global Good Governance 2022, BAZNAS Raih Dua Penghargaan Internasional

Pada Ajang Global Good Governance 2022, BAZNAS Raih Dua Penghargaan Internasional

May 19, 2022
Kisah Salman Al-Farisi, Dari Penyembah Api dan Nasrani sampai jadi Islam

Kisah Salman Al-Farisi, Dari Penyembah Api dan Nasrani sampai jadi Islam

May 18, 2022
perbedaan shalat jamak qasar

Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

May 18, 2022
Al-Anfal Ayat 63, Persatuan Umat Tidak Bisa Dibeli dengan Kekayaan

Al-Anfal Ayat 63, Persatuan Umat Tidak Bisa Dibeli dengan Kekayaan

May 18, 2022
Anies Baswedan Resmikan Grand Opening Jakarta Marketing Week 2022

Anies Baswedan Resmikan Grand Opening Jakarta Marketing Week 2022

May 18, 2022
Waktu Masih Kecil

Berpikir Kehebatan Bapak dan Mama dari Waktu Masih Kecil

May 18, 2022
Muslim Life Fair Siap Digelar di Yogya Awal Juni 2022

Muslim Life Fair Siap Digelar di Yogya Awal Juni 2022

May 18, 2022
Tanggapan UAS tentang Masuk Daftar Penceramah Radikal

UAS dan Arogansi Singapura

May 18, 2022

TERPOPULER

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    10905 shares
    Share 4362 Tweet 2726
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    4908 shares
    Share 1963 Tweet 1227
  • Jawahirul Qur’an Karya Imam Al-Ghazali

    143 shares
    Share 57 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    1215 shares
    Share 486 Tweet 304
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    2124 shares
    Share 850 Tweet 531
  • Tips Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    2452 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Perbedaan Shalat Jamak dan Qasar

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • Ayat dan Hadits Tentang Tauhid

    1513 shares
    Share 605 Tweet 378
  • Perkembangan Emosi Anak Usia 3 Tahun

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Sekolah
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

Tentang Kami . Redaksi . Pedoman Siber . Iklan
Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga