• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 4 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

DPR Pertanyakan Rencana Pemerintah Keluarkan PERPPU Baru untuk Perbaikan Ekonomi

26/08/2020
in Ekonomi
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, namun berdampak pada multi sektor termasuk sektor ekonomi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, krisis akibat pandemi Covid-19 saat ini mengharuskan pemerintah melakukan extraordinary termasuk dalam peraturan perundang-undangan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait stabilitas sistem keuangan bisa merespon dampak ke depan yang berada di luar prediksi. Karenanya, pemerintah akan merevisi Undang-Undang (UU) terkait stabilitas sistem keuangan dengan peraturan lain yang kemungkinan bentuk payung hukumnya berupa PERPPU. Menurutnya, melihat keseluruhan stabilitas sistem keuangan, perlu kehati-hatian mempersiapkan langkah yang diperlukan seandainya ada persoalan yang berkembang dan tidak bisa diselesaikan dalam peraturan perundang-undangan yang ada (25/8).

Menanggapi pernyataan Menkeu tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS Anis Byarwati, memberikan pandangannya. Anis menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) disebutkan dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang berbunyi: “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” Penetapan PERPPU juga tertulis dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU 12/2011) yang berbunyi: “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.”

“Dari bunyi kedua pasal di atas dapat kita ketahui bahwa syarat presiden mengeluarkan PERPPU adalah dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa,” ujar Anis memberikan catatan.

Oleh karenanya, Anis mempertanyakan kepada pemerintah hal ihwal kegentingan yang memaksa yang mana yang menjadi landasan diterbitkan PERPPU baru ini.

“Apakah PERPPU No. 1 Tahun 2020 yang sudah disahkan menjadi UU No. 2 Tahun 2020 dengan “powerfull” dan “imunitas maksimal” masih belum cukup sehingga Pemerintah mewacanakan akan menerbitkan PERPPU baru?” tanyanya.

Anis mengingatkan pada saat Pemerintah akan mengeluarkan PERPPU No. 1 Tahun 2020, Pemerintah mengatakan akan menambah anggaran hingga Rp405,1 triliun yang “sangat penting” bagi perekonomian negara, kehidupan masyarakat dan juga penanganan kesehatan akibat Covid-19. Anis mengutip pernyataan stafsus Menkeu saat itu yang menyatakan bahwa jika tidak ada PERPPU, maka pemerintah akan terbelenggu oleh defisit 3% yang diatur UU Keuangan Negara, yang artinya pemerintah dipastikan melanggar UU.

“Saat itu, Fraksi PKS menyatakan menolak PERPPU no 1/tahun 2020 meski kemudian DPR menyetujuinya,” tandasnya.

Lalu Anis menambahkan, Perppu ini juga memungkinkan pemerintah mengambil langkah cepat untuk memfokuskan kembali dan realokasi anggaran, memanfaatkan dana abadi, mendorong pemda melakukan efisiensi, dan akhirnya membuka ruang untuk hibah dan utang karena tidak ada sumber lain menutup defisit yang diprediksi sebesar 5,07%.

“Lantas, apalagi yang akan menjadi alasan Pemerintah menerbitkan PERPPU baru kali ini?” tanyanya lagi.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BNI Syariah Kuatkan Pertumbuhan Aset 19,46 persen di Triwulan II 2020

Next Post

Paragon Ajak Masyarakat Bergerak di 75 Tahun Merdeka

Next Post

Paragon Ajak Masyarakat Bergerak di 75 Tahun Merdeka

Zaskia Adya Mecca Ajak Orang Tua Bebaskan Anak Berimajinasi

Cuaca Panas, Segarkan dengan Es Jeruk Aneka Buah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8797 shares
    Share 3519 Tweet 2199
  • Kapan Sebaiknya Waktu yang Ideal untuk Olahraga Renang? Ini Penjelasannya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3963 shares
    Share 1585 Tweet 991
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11539 shares
    Share 4616 Tweet 2885
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2260 shares
    Share 904 Tweet 565
  • Jangan Sampai Lupa Hal-Hal Penting Ini Sebelum ke Jakarta Fair

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Mengukur Kaki untuk Sepatu yang Benar

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2101 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Makna Talak dalam Kata “Udahan” yang Diucapkan Suami

    1107 shares
    Share 443 Tweet 277
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga