ChanelMuslim.com – Salah satu upaya mengentaskan kemiskinan, serta menciptakan iklim masyarakat yang berjiwa wirausaha dan membantu pembangunan perekonomian dalam sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) BAZNAS lakukan Sosialisasi Program Bantuan ZChicken untuk Para Mustahik Rekomendasi Media. (04/02)
ZChicken merupakan program Pemberdayaan Ekonomi Mustahik di bidang kuliner berupa produk ayam crispy. Mustahik juga membentuk Kelompok Usaha yang membangun jaringan distribusi untuk mengkontrol kualitas produk baik dari segi rasa, promosi, dan pelayanan.
Baca Juga: BAZNAS Beri Pendampingan kepada Balai Ternak Kelompok Unggas
Skema Bantuan ZChicken untuk Para Mustahik
Dalam sosialisasi tersebut BAZNAS memberikan informasi terkait 8 tahapan bantuan ZChicken untuk para mustahik:
1. Sosialisasi Program: Sosialisasi ke BAZNAS Daerah/ Stakeholder Daerah/ calon penerima manfaat
2. Pemetaan Potensi Mustahik: Pengumpulan berkas & asesmen kelayakan mustahik dan usaha.
3. Analisa dan penetapan hasil asesmen: Checking dan Persetujuan berjenjang.
4. Pengajuan & pencairan anggaran: Persetujuan berjenjang dan penerapan CMS.
5. Penanaman nilainilai dasar kepada mustahik: Dilakukan dalam forum Latihan Dasar Kelompok (LDK) untuk penguatan motivasi usaha dan komitmen, dan pelatihan teknis usaha.
6. Intervensi program: Pemberian bantuan modal kerja, branding, dan peralatan investasi usaha.
7. Pendampingan intensif: Pelatihan Intensif dan Pertemuan kelompok dengan materi silabus terukur; serta pendampingan personal.
8. Supervisi dan Reporting: Supervisi dilakukan berjenjang. Laporan dilakukan mingguan, bulanan, semester, dan tahunan tentang progress pendampingan.
Mustahik yang tergabung dalam program ini dan mengikuti proses rekrutmen hingga pendampingan harus memenuhi prinsip asesmen mustahik, diantaranya:
Kemustahikan: Penerima bantuan usaha ZChicken merupakan mustahik kategori miskin.
Komitmen dan Motivasi Usaha: Mustahik ZChicken terpilih harus memiliki motivasi usaha yang tinggi dan mau mengikuti aturan tata tertib program.
Lokasi Usaha Mustahik: Lokasi usaha mustahik terpilih harus berada di tempat strategis.
Radius Wilayah: Radius wilayah mustahik dalam satu kelompok meliputi 20 KM dari titik Stock Point.
[Ln]