• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 25 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Peran Majelis Ulama Indonesia

Maret 24, 2022
in Editorial
Isu Pembubaran MUI

Ilustrasi, foto: makassar.terkini.id

78
SHARES
598
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Di hampir semua negara muslim, ada peran lembaga pemberi fatwa yang disebut mufti. Lembaga itu ada di Mesir, Suriah, Arab Saudi, dan lainnya.

Lembaga fatwa ini bekerja sama dengan pemerintah pusat seperti dua kekuatan besar yang saling menyatu. Pemerintah mengurus kenegaraan dan mufti tentang urusan keagamaan.

Di Indonesia lembaga mufti itu bisa disebut dengan Majelis Ulama Indonesia. Inilah lembaga yang terdiri dari perwakilan semua ormas Islam di Indonesia. Antara lain, NU, Muhammadiyah, Persis, Al-Washliyah, dan lain-lain.

Ketua Umum MUI saat ini dijabat oleh KH Miftachul Akhyar dari NU. Wakilnya Buya Anwar Abbas dari Muhammadiyah. Tapi, KH Miftachul Akhyar dikabarkan mengajukan pengunduran diri karena tidak ingin rangkap jabatan sebagai Ketua Dewan Suriah NU yang merupakan jabatan tertinggi di NU.

Hingga saat ini, belum ada kabar apakah pengunduran diri itu telah disepakati pimpinan MUI atau belum. Kalau sudah, mungkin akan ada kabar siapa pengganti beliau selanjutnya.

Sejak kurang lebih 32 tahun, MUI mengurusi fatwa tentang kehalalan sebuah produk pangan. Logonya sudah dikenal luas di masyarakat Indonesia, dalam dan luar negeri.

Namun kini, kewenangan tentang sertifikasi halal tersebut secara berangsur tidak lagi dipegang oleh MUI. Melainkan oleh sebuah lembaga bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Semoga Majelis Ulama Indonesia tetap bisa menjadi rujukan tentang keagamaan untuk umat. Karena umat Islam tetap membutuhkan rujukan tentang hukum Islam. Terutama, dalam berbangsa dan bernegara. [Mh]

Tags: Peran Majelis Ulama Indonesia
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PT Capital Life Syariah Salurkan Zakat Perusahaan 500 Juta Kepada BAZNAS

Next Post

Mulia karena Orang Tua

Next Post
Mulia karena Orang Tua

Mulia karena Orang Tua

Ramuan Alami Membuat Rambut

Ramuan Alami Membuat Rambut Subur dan Tebal

Sambut Ramadan, Nusantara Palestina Center Selenggarakan Kajian Tarhib Ramadan

Sambut Ramadan, Nusantara Palestina Center Selenggarakan Kajian Tarhib Ramadan

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Aeda Ernawati Resmi Kembali Pimpin Salimah Kudus: Amanah Dakwah untuk Lima Tahun ke Depan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7653 shares
    Share 3061 Tweet 1913
  • Islamic Relief Indonesia Dirikan 83 Huntara di Cianjur dan Cash Voucher untuk 5.600 Penerima Manfaat

    132 shares
    Share 53 Tweet 33
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Sosok Ira Puspadewi yang Fenomenal

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3223 shares
    Share 1289 Tweet 806
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    109 shares
    Share 44 Tweet 27
  • 608 KK di Padang Pariaman Terdampak Banjir Akibat Curah Hujan Tinggi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga