ChanelMuslim.com- Beberapa hari terakhir ini, publik kembali digaungkan dengan pro kontra Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.
Sekitar satu tahun lebih RUU ini diombang-ambing dalam ketidakjelasan pihak-pihak di DPR. Apakah ditolak, atau diterima sebagai Undang-undang.
Sepanjang waktu pertarungan pro dan kontra itu, publik disuguhkan dengan dua arus yang saling berhadapan. Dan, masing-masing pihak memiliki dasar pertimbangan sesuai dengan ideologi masing-masing.
Dari sinilah publik bisa mencerna lebih dalam tentang RUU PKS, baik dari segi isi maupun dari warna pendukung masing-masing pihak.
Secara umum, publik bisa menilai bahwa RUU PKS lebih mengakomodir pembelaan hak-hak perempuan melawan sesuatu yang mereka sebut sebagai kekerasan.
Pasalnya, apa dan siapa yang dimaksud dengan kekerasan itu? Jika kekerasan bersumber atau dimasukkan sebagai tindakan kejahatan umum, maka kekerasan tersebut tidak akan menjadi masalah bagi pihak mana pun.
Namun, jika kekerasan bisa menyasar apa saja dan siapa saja, termasuk norma suci agama, maka masalahnya akan lain. Dan tidak mungkin publik diajak untuk melawan apa saja yang dianggap merugikan, termasuk aturan agama.
Di sinilah terjadinya bias terhadap nama RUU ini yang menyebut kekerasan sebagai poin utama adanya RUU ini. Karena agama bukan produk demokrasi yang bisa ada tawar menawar atau keberpihakan terhadap suara terbanyak.
Norma agama adalah produk ilahiah yang suci. Tida boleh ada keberatan, apalagi penolakan dan menjadi lawan dari sebuah RUU yang akan diberlakukan.
Jika ingin tidak bias seperti ini, baiknya RUU ini tidak perlu menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi langsung pada poin yang ingin dituju, yaitu pembelaan terhadap kaum perempuan.
Dengan kata lain, RUU ini tidak perlu tanggung-tanggung menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi, langsung menyebut penghapusan kejahatan seksual, bukan sekadar kekerasan.
Semoga wakil-wakil rakyat di DPR sana bisa menyimak dan mencerna aspirasi umat Islam. Jangan sampai sebuah undang-undang baru akan bertabrakan dengan undang-undang yang sudah lama ada. Terlebih lagi bertabrakan dengan nilai agama yang tidak bisa dipisahkan dengan dasar negara Pancasila. (Mh)