• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Maraknya Penolakan RUU PKS

Juli 23, 2019
in Editorial
74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Beberapa hari terakhir ini, publik kembali digaungkan dengan pro kontra Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

Sekitar satu tahun lebih RUU ini diombang-ambing dalam ketidakjelasan pihak-pihak di DPR. Apakah ditolak, atau diterima sebagai Undang-undang.

Sepanjang waktu pertarungan pro dan kontra itu, publik disuguhkan dengan dua arus yang saling berhadapan. Dan, masing-masing pihak memiliki dasar pertimbangan sesuai dengan ideologi masing-masing.

Dari sinilah publik bisa mencerna lebih dalam tentang RUU PKS, baik dari segi isi maupun dari warna pendukung masing-masing pihak.

Secara umum, publik bisa menilai bahwa RUU PKS lebih mengakomodir pembelaan hak-hak perempuan melawan sesuatu yang mereka sebut sebagai kekerasan.

Pasalnya, apa dan siapa yang dimaksud dengan kekerasan itu? Jika kekerasan bersumber atau dimasukkan sebagai tindakan kejahatan umum, maka kekerasan tersebut tidak akan menjadi masalah bagi pihak mana pun.

Namun, jika kekerasan bisa menyasar apa saja dan siapa saja, termasuk norma suci agama, maka masalahnya akan lain. Dan tidak mungkin publik diajak untuk melawan apa saja yang dianggap merugikan, termasuk aturan agama.

Di sinilah terjadinya bias terhadap nama RUU ini yang menyebut kekerasan sebagai poin utama adanya RUU ini. Karena agama bukan produk demokrasi yang bisa ada tawar menawar atau keberpihakan terhadap suara terbanyak.

Norma agama adalah produk ilahiah yang suci. Tida boleh ada keberatan, apalagi penolakan dan menjadi lawan dari sebuah RUU yang akan diberlakukan.

Jika ingin tidak bias seperti ini, baiknya RUU ini tidak perlu menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi langsung pada poin yang ingin dituju, yaitu pembelaan terhadap kaum perempuan.

Dengan kata lain, RUU ini tidak perlu tanggung-tanggung menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi, langsung menyebut penghapusan kejahatan seksual, bukan sekadar kekerasan.

Semoga wakil-wakil rakyat di DPR sana bisa menyimak dan mencerna aspirasi umat Islam. Jangan sampai sebuah undang-undang baru akan bertabrakan dengan undang-undang yang sudah lama ada. Terlebih lagi bertabrakan dengan nilai agama yang tidak bisa dipisahkan dengan dasar negara Pancasila. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kota Telfs Jadi Contoh Kehidupan yang Harmonis Antara Keturunan Turki dengan Warga Asli Austria

Next Post

3 Ide Bekal Sekolah Istimewa untuk Buah Hati Tercinta

Next Post

3 Ide Bekal Sekolah Istimewa untuk Buah Hati Tercinta

Hadir di Pameran Otomotif Terbesar di ASEAN, Dompet Dhuafa Beri Kemudahan Pengunjung Berkurban

Dua comics Muslim Inggris Melakukan Stand Up di BBC

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7678 shares
    Share 3071 Tweet 1920
  • Jangan Putus Asa, Ada 20 Pintu Rezeki yang Bisa Kamu Usahakan

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • Kisah Fathan, Bayi Tiga Bulan yang Selamat meski Hanyut di Banjir Sumatera Barat

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    446 shares
    Share 178 Tweet 112
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5190 shares
    Share 2076 Tweet 1298
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3250 shares
    Share 1300 Tweet 813
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5170 shares
    Share 2068 Tweet 1293
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4018 shares
    Share 1607 Tweet 1005
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga