• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 16 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Maraknya Penolakan RUU PKS

Juli 23, 2019
in Editorial
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Beberapa hari terakhir ini, publik kembali digaungkan dengan pro kontra Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

Sekitar satu tahun lebih RUU ini diombang-ambing dalam ketidakjelasan pihak-pihak di DPR. Apakah ditolak, atau diterima sebagai Undang-undang.

Sepanjang waktu pertarungan pro dan kontra itu, publik disuguhkan dengan dua arus yang saling berhadapan. Dan, masing-masing pihak memiliki dasar pertimbangan sesuai dengan ideologi masing-masing.

Dari sinilah publik bisa mencerna lebih dalam tentang RUU PKS, baik dari segi isi maupun dari warna pendukung masing-masing pihak.

Secara umum, publik bisa menilai bahwa RUU PKS lebih mengakomodir pembelaan hak-hak perempuan melawan sesuatu yang mereka sebut sebagai kekerasan.

Pasalnya, apa dan siapa yang dimaksud dengan kekerasan itu? Jika kekerasan bersumber atau dimasukkan sebagai tindakan kejahatan umum, maka kekerasan tersebut tidak akan menjadi masalah bagi pihak mana pun.

Namun, jika kekerasan bisa menyasar apa saja dan siapa saja, termasuk norma suci agama, maka masalahnya akan lain. Dan tidak mungkin publik diajak untuk melawan apa saja yang dianggap merugikan, termasuk aturan agama.

Di sinilah terjadinya bias terhadap nama RUU ini yang menyebut kekerasan sebagai poin utama adanya RUU ini. Karena agama bukan produk demokrasi yang bisa ada tawar menawar atau keberpihakan terhadap suara terbanyak.

Norma agama adalah produk ilahiah yang suci. Tida boleh ada keberatan, apalagi penolakan dan menjadi lawan dari sebuah RUU yang akan diberlakukan.

Jika ingin tidak bias seperti ini, baiknya RUU ini tidak perlu menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi langsung pada poin yang ingin dituju, yaitu pembelaan terhadap kaum perempuan.

Dengan kata lain, RUU ini tidak perlu tanggung-tanggung menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi, langsung menyebut penghapusan kejahatan seksual, bukan sekadar kekerasan.

Semoga wakil-wakil rakyat di DPR sana bisa menyimak dan mencerna aspirasi umat Islam. Jangan sampai sebuah undang-undang baru akan bertabrakan dengan undang-undang yang sudah lama ada. Terlebih lagi bertabrakan dengan nilai agama yang tidak bisa dipisahkan dengan dasar negara Pancasila. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kota Telfs Jadi Contoh Kehidupan yang Harmonis Antara Keturunan Turki dengan Warga Asli Austria

Next Post

3 Ide Bekal Sekolah Istimewa untuk Buah Hati Tercinta

Next Post

3 Ide Bekal Sekolah Istimewa untuk Buah Hati Tercinta

Hadir di Pameran Otomotif Terbesar di ASEAN, Dompet Dhuafa Beri Kemudahan Pengunjung Berkurban

Dua comics Muslim Inggris Melakukan Stand Up di BBC

  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7368 shares
    Share 2947 Tweet 1842
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3917 shares
    Share 1567 Tweet 979
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5060 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Pemerintah Jepang Adakan Program JENESYS untuk Anak Muslim Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    471 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4913 shares
    Share 1965 Tweet 1228
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    621 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga