• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Maraknya Penolakan RUU PKS

Juli 23, 2019
in Editorial
74
SHARES
567
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Beberapa hari terakhir ini, publik kembali digaungkan dengan pro kontra Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

Sekitar satu tahun lebih RUU ini diombang-ambing dalam ketidakjelasan pihak-pihak di DPR. Apakah ditolak, atau diterima sebagai Undang-undang.

Sepanjang waktu pertarungan pro dan kontra itu, publik disuguhkan dengan dua arus yang saling berhadapan. Dan, masing-masing pihak memiliki dasar pertimbangan sesuai dengan ideologi masing-masing.

Dari sinilah publik bisa mencerna lebih dalam tentang RUU PKS, baik dari segi isi maupun dari warna pendukung masing-masing pihak.

Secara umum, publik bisa menilai bahwa RUU PKS lebih mengakomodir pembelaan hak-hak perempuan melawan sesuatu yang mereka sebut sebagai kekerasan.

Pasalnya, apa dan siapa yang dimaksud dengan kekerasan itu? Jika kekerasan bersumber atau dimasukkan sebagai tindakan kejahatan umum, maka kekerasan tersebut tidak akan menjadi masalah bagi pihak mana pun.

Namun, jika kekerasan bisa menyasar apa saja dan siapa saja, termasuk norma suci agama, maka masalahnya akan lain. Dan tidak mungkin publik diajak untuk melawan apa saja yang dianggap merugikan, termasuk aturan agama.

Di sinilah terjadinya bias terhadap nama RUU ini yang menyebut kekerasan sebagai poin utama adanya RUU ini. Karena agama bukan produk demokrasi yang bisa ada tawar menawar atau keberpihakan terhadap suara terbanyak.

Norma agama adalah produk ilahiah yang suci. Tida boleh ada keberatan, apalagi penolakan dan menjadi lawan dari sebuah RUU yang akan diberlakukan.

Jika ingin tidak bias seperti ini, baiknya RUU ini tidak perlu menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi langsung pada poin yang ingin dituju, yaitu pembelaan terhadap kaum perempuan.

Dengan kata lain, RUU ini tidak perlu tanggung-tanggung menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi, langsung menyebut penghapusan kejahatan seksual, bukan sekadar kekerasan.

Semoga wakil-wakil rakyat di DPR sana bisa menyimak dan mencerna aspirasi umat Islam. Jangan sampai sebuah undang-undang baru akan bertabrakan dengan undang-undang yang sudah lama ada. Terlebih lagi bertabrakan dengan nilai agama yang tidak bisa dipisahkan dengan dasar negara Pancasila. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kota Telfs Jadi Contoh Kehidupan yang Harmonis Antara Keturunan Turki dengan Warga Asli Austria

Next Post

3 Ide Bekal Sekolah Istimewa untuk Buah Hati Tercinta

Next Post

3 Ide Bekal Sekolah Istimewa untuk Buah Hati Tercinta

Hadir di Pameran Otomotif Terbesar di ASEAN, Dompet Dhuafa Beri Kemudahan Pengunjung Berkurban

Dua comics Muslim Inggris Melakukan Stand Up di BBC

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5074 shares
    Share 2030 Tweet 1269
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7546 shares
    Share 3018 Tweet 1887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3138 shares
    Share 1255 Tweet 785
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1514 shares
    Share 606 Tweet 379
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5121 shares
    Share 2048 Tweet 1280
  • Nafkah Anak Kandung Lebih Utama

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • BAZNAS RI terus Kumandangkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • APPRI Mendorong Kesiapan Praktisi Humas dalam Menghadapi Perkembangan Teknologi Kecerdasan Buatan (AI) Menuju Indonesia Emas 2045

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga