• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 3 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Editorial

Maraknya Penolakan RUU PKS

23/07/2019
in Editorial
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Beberapa hari terakhir ini, publik kembali digaungkan dengan pro kontra Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS.

Sekitar satu tahun lebih RUU ini diombang-ambing dalam ketidakjelasan pihak-pihak di DPR. Apakah ditolak, atau diterima sebagai Undang-undang.

Sepanjang waktu pertarungan pro dan kontra itu, publik disuguhkan dengan dua arus yang saling berhadapan. Dan, masing-masing pihak memiliki dasar pertimbangan sesuai dengan ideologi masing-masing.

Dari sinilah publik bisa mencerna lebih dalam tentang RUU PKS, baik dari segi isi maupun dari warna pendukung masing-masing pihak.

Secara umum, publik bisa menilai bahwa RUU PKS lebih mengakomodir pembelaan hak-hak perempuan melawan sesuatu yang mereka sebut sebagai kekerasan.

Pasalnya, apa dan siapa yang dimaksud dengan kekerasan itu? Jika kekerasan bersumber atau dimasukkan sebagai tindakan kejahatan umum, maka kekerasan tersebut tidak akan menjadi masalah bagi pihak mana pun.

Namun, jika kekerasan bisa menyasar apa saja dan siapa saja, termasuk norma suci agama, maka masalahnya akan lain. Dan tidak mungkin publik diajak untuk melawan apa saja yang dianggap merugikan, termasuk aturan agama.

Di sinilah terjadinya bias terhadap nama RUU ini yang menyebut kekerasan sebagai poin utama adanya RUU ini. Karena agama bukan produk demokrasi yang bisa ada tawar menawar atau keberpihakan terhadap suara terbanyak.

Norma agama adalah produk ilahiah yang suci. Tida boleh ada keberatan, apalagi penolakan dan menjadi lawan dari sebuah RUU yang akan diberlakukan.

Jika ingin tidak bias seperti ini, baiknya RUU ini tidak perlu menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi langsung pada poin yang ingin dituju, yaitu pembelaan terhadap kaum perempuan.

Dengan kata lain, RUU ini tidak perlu tanggung-tanggung menyebut penghapusan kekerasan seksual. Tapi, langsung menyebut penghapusan kejahatan seksual, bukan sekadar kekerasan.

Semoga wakil-wakil rakyat di DPR sana bisa menyimak dan mencerna aspirasi umat Islam. Jangan sampai sebuah undang-undang baru akan bertabrakan dengan undang-undang yang sudah lama ada. Terlebih lagi bertabrakan dengan nilai agama yang tidak bisa dipisahkan dengan dasar negara Pancasila. (Mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kota Telfs Jadi Contoh Kehidupan yang Harmonis Antara Keturunan Turki dengan Warga Asli Austria

Next Post

3 Ide Bekal Sekolah Istimewa untuk Buah Hati Tercinta

Next Post

3 Ide Bekal Sekolah Istimewa untuk Buah Hati Tercinta

Hadir di Pameran Otomotif Terbesar di ASEAN, Dompet Dhuafa Beri Kemudahan Pengunjung Berkurban

Dua comics Muslim Inggris Melakukan Stand Up di BBC

  • Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

    Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Indahnya Syiar Islam di Malam Nisfu Sya’ban

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3455 shares
    Share 1382 Tweet 864
  • Ribuan Jamaah Padati Majelis Akbar Bekasi, Salimah Bersama IKADI Ajak Umat Sambut Ramadan Berbasis Ilmu

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7920 shares
    Share 3168 Tweet 1980
  • Sejumlah Tokoh Luncurkan Petisi Serukan Indonesia Tarik Diri dari Dewan Perdamaian BOP

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4108 shares
    Share 1643 Tweet 1027
  • An Nahl Islamic School Gelar FunWalk 2026 Bertema One Family, One Journey

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Kemenkes Waspadai Kasus Penularan Virus Nipah di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga