ChanelMuslim.com – Seorang Muslimah di Amerika Serikat yang dipaksa melepas hijab saat berada di kantor polisi memenangkan ganti rugi senilai US$85.000 atau sekitar Rp1,1 miliar.
Kirsty Powell mengambil langkah hukum setelah seorang polisi pria di di Long Beach, California, membuka jilbabnya di depan beberapa polisi laki-laki dan puluhan tahanan.
Berkas gugatan Powell yang diajukan Dewan Hubungan Amerika-Islam, CAIR, menyebutkan bahwa tindakan polisi tersebut melanggar keyakinan agama yang dianut Powell.
Gugatan juga menyatakan, kalau ingin memeriksa, mestinya polisi bisa menugaskan anggota perempuan.
Akibat tindakan tersebut Powell merasa sangat tidak nyaman, mendapatkan tekanan emosi, dan dipermalukan. Disebutkan pula kejadian ini membuatnya sangat trauma.
Selain mendapatkan ganti rugi, Powell dan kasusnya mendorong perubahan kebijakan di Long Beach. Desember lalu, kepolisian membolehkan tahanan untuk tetap mengenakan penutup kepala dengan alasan agama.
Ketua CAIR, Carey Shenkman, mengatakan Powell berhak mendapatkan ganti rugi tersebut karena memaksanya melepas hijab sama dengan pelanggaran atas kebebasan beragama.
Pengacara CAIR, Marwa Rifahie, memuji langkah Powell mengambil tindakan hukum, “Kami mendukung karena ini terkait dengan upaya membela hak kebebasan beragama.”
Gugatan Powell berawal dari kejadian pada 2015 ketika Powell dan suaminya dihentikan oleh polisi saat mengendarai mobil.
Powell ditahan setelah polisi menemukan surat perintah penahanan berusia 10 tahun dalam kasus dugaan pencurian di satu toko.
Ketika berada di kantor polisi ia dipaksa melepas hijab.
Permintaan agar ia diperiksa oleh polisi perempuan ditolak dan sempat mendekam di penjara tanpa hijab yang membuatnya merasa sangat tidak nyaman.[ah/bbc]