• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Oman akan Larang Shalat Idul Fitri Berjamaah

Mei 4, 2021
in Berita
Cegah Corona, Oman akan Larang Shalat Idul Fitri Berjamaah

Cegah Corona, Oman akan Larang Shalat Idul Fitri Berjamaah

90
SHARES
692
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Oman akan melarang pergerakan orang dan kendaraan mulai jam 7 malam hingga 4 pagi dari 8 Mei hingga 15 Mei, kantor berita negara mengatakan pada Ahad lalu, mengutip Komite Tertinggi untuk Memerangi virus corona.

Baca juga: Fatwa MUI: Pandemi Covid-19, Shalat Idul Fitri Bisa Dilaksanakan di Rumah

Oman juga akan melarang aktivitas komersial sepanjang hari selama periode yang sama, kecuali toko makanan, pompa bensin, institusi kesehatan, dan apotek. Layanan pengiriman rumah untuk semua barang juga dibebaskan.

Keputusan itu diambil setelah pertemuan komite tertinggi yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri Hammoud bin Faisal Al-Busaidi tentang perkembangan pandemi.

Kesultanan juga mengatakan pegawai pemerintah akan bekerja dari rumah mulai 9 Mei hingga 11 Mei, dan mendesak perusahaan sektor swasta untuk menerapkan rencana keberlangsungan bisnis dengan bekerja dari jarak jauh dan mengurangi jumlah pegawai yang harus datang ke tempat kerja.

Komite tertinggi juga menginstruksikan masyarakat untuk tidak melaksanakan shalat Idul Fitri dan pasar tradisional, serta melarang segala jenis arisan dan hajatan di berbagai lokasi, termasuk pantai, taman dan taman umum, pada saat Idul Fitri.

Idul Fitri, juga disebut “Festival Berbuka Puasa” dirayakan oleh umat Islam di seluruh dunia untuk menandai berakhirnya bulan puasa Ramadan. Tahun ini, diharapkan dimulai pada 12 Mei.

Komite mengatakan langkah-langkah tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pandemi dan risiko kesehatan yang besar, dan menyerukan kepada masyarakat untuk mematuhinya dan menghindari pertemuan selama sisa Ramadan dan selama libur Idul Fitri.

Komite menambahkan bahwa keputusan tersebut terus ditinjau sesuai dengan perkembangan epidemiologi.[ah/arabnews]

Tags: idul fitriomanShalat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid Tertua di Rusia Mampu Bertahan Selama 1.300 Tahun

Next Post

Remaja Indonesia di AS Berbagi Kisah Al-Qur’an Jelang Buka

Next Post
Remaja Indonesia di AS Berbagi Kisah Al-Qur’an Jelang Buka

Remaja Indonesia di AS Berbagi Kisah Al-Qur’an Jelang Buka

LAZ Al Azhar Kirimkan Paket Buka Puasa Bagi Penyintas Bencana Gempa Di Mamuju

LAZ Al Azhar Kirimkan Paket Buka Puasa Bagi Penyintas Bencana Gempa di Mamuju

Muslim Pro Berkolaborasi dengan UNICEF dan Dompet Dhuafa dalam Kampanye Mendukung Pendidikan Anak- anak di Yaman dan Indonesia

Kampanye Mendukung Pendidikan Anak- anak di Yaman dan Indonesia

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7381 shares
    Share 2952 Tweet 1845
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3012 shares
    Share 1205 Tweet 753
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4921 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1370 shares
    Share 548 Tweet 343
  • Green Jobs akan Jadi Pilar Utama Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4503 shares
    Share 1801 Tweet 1126
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1381 shares
    Share 552 Tweet 345
  • Mengenal Teknik Paraphrasing dalam Konseling

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga