ChanelMuslim.com – Beberapa minggu setelah menyetujui vaksin Pfizer (BioNTech), dewan profesional medis Muslim Inggris terkemuka telah memastikan bahwa vaksin Oxford (AstraZeneca) untuk COVID-19 diterima untuk Muslim.
“Kami merekomendasikan AstraZeneca Vaksin COVID-19 untuk individu yang memenuhi syarat dalam komunitas Muslim untuk perlindungan terhadap COVID-19 bila digunakan sesuai dengan Otorisasi MHR,” kata Asosiasi Medis Islam Inggris (BIMA) dalam sebuah pernyataan di situsnya.
“Kelompok risiko yang diprioritaskan diuraikan dalam pedoman JCVI. Individu harus meminta nasihat dari praktisi medis mereka dan membuat keputusan setelah mendapat persetujuan. ”
BIMA berkonsultasi dengan ahli penyakit menular, industri farmasi, kedokteran klinis, komisioning, kesehatan masyarakat, dan ahli bioetika.
Hal-hal penting yang mereka tekankan termasuk bahwa tidak ada produk hewani dalam vaksin dan tidak mengandung sel embrio manusia.
“Tidak ada komponen yang berasal dari hewan (yaitu tidak ada gelatin) dalam vaksin ini. Vaksin ini telah diproduksi dalam sel 293 ginjal embrionik manusia (HEK) rekayasa genetika,” tambah BIMA.
Pertahankan Aturan Lockdown
Di sisi lain, BIMA mengatakan banyak komunitas Muslim adalah bagian dari orang yang paling berisiko meninggal atau sakit parah dengan Covid-19, sehingga mendesak mereka untuk mematuhi aturan lockdown, menjaga jarak sosial, dan mencuci tangan secara teratur.
“Terlepas dari ketersediaan vaksin, kewaspadaan dengan penggunaan masker, jarak sosial, ventilasi yang memadai, dan kebersihan tangan yang baik tetap penting dan sangat efektif dalam menangani pandemi ini,” bunyi pernyataan itu.
“Pada saat publikasi, ada tingkat penularan Covid-19 yang sangat tinggi di seluruh Inggris, dengan beban yang tidak proporsional pada etnis minoritas lagi.”
Pada bulan Desember, BIMA menyetujui vaksin Pfizer / BioNTech untuk komunitas Muslim, mengkonfirmasikan bahwa tidak ada produk hewani dalam vaksin ini.
Di level lain, para sarjana dari beberapa seminari Islam paling berpengaruh di Inggris juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatakan bahwa vaksin baru Pfizer BioNTech COVID-19 adalah halal. [My/aboutislam]