• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Yusril Ihza Mahendra: Ustaz Alfian Tanjung Mestinya Bebas Dari Dakwaan

Maret 29, 2018
in Berita
74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Guru Besar Ilmu Hukum Prof Dr Yusril Ihza Mahendra usai memberikan keterangan ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, terdapat cukup alasan bagi pengadilan untuk membebaskan Alfian dari segala dakwaan atau melepaskannya dari segala tuntutan hukum karena perbuatan Alfian Tanjung bukanlah tindak pidana.

Alfian Tanjung didakwa ke pengadilan dengan tuduhan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP jo Pasal 27 dan 28 UU ITE yakni melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.

Yusril mengatakan bahwa Pasal 310 KUHP itu adalah pasal fitnah dan pencemaran nama baik yang ditujukan adalah orang perseorangan (natuurlijk person), bukan organisasi (rechtsperson). Beda halnya kalau yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya adalah  Ketua Umum  atau Sekjen PDiP. Pasal 156 KUHP mengatur pencemaran terhadap golongan2 atau SARA dan Pasal 206-208 KUHP mengatur pencemaran terhadap aparatur negara. Jadi, karena dalam hukum pidana tidak boleh ada analogi, maka terdapat kevakuman hukum terhadap kemungkinan pencemaran nama baik terhadap partai politik. Hakimlah yang harus menggali hukum dan menciptakan yurisprudensi mengatasi kevakuman ini.

Yusril menambahkan, andaikata  fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan Alfian itu memang ada, tetapi Alfian melakukannya dalam konteks kepentingan umum, maka menurut Pasal 310 ayat 3 KUHP sifat pidananya menjadi hilang. Dengan demikian, jika dalam sidang dapat dibuktikan unsur kepentingan umum itu, Alfian bisa dibebaskan atau setidak2nya dilepaskan (ontslaag) dari segala dakwaan.

Sebagai ustaz dan dosen yang selama ini mendalami bahaya Komunisme yang dilarang oleh TAP MPRS XXV/MPRS/1966 dan UU No 27 Tahun 1999 yang mengatur sanksi pidana penyebaran faham Komunisme, maka tugas Alfianlah berdasarkan pengetahuan yang dimilikinya untuk mengingatkan masyarakat terhadap fenomena bahaya kebangkitan kembali Komunisme itu.

Alfian memang mempersoalkan ucapan2 Ribka Tjiptaning baik dalam buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” dan pernyataan Ribka bahwa ada sekitar 20 juta keturunan PKI yang kini bernaung dan menyalurkan aspirasi politiknya melalui PDIP. Ribka juga menyatakan bahwa PKI siap bangkit kembali.

Karena buku Ribka itu tidak pernah dibantah secara resmu maupun tidak resmi oleh PDIP, maka Alfian melalui berbagai ceramah dan tulisannya di media sosial menyampaikan kritiknya. Tetapi kritik itu oleh PDIP dianggap sebagai fitnah dan pencemaran nama baik, sehingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto atas nama partai mengadukan Alfian ke polisi. Ketika tampil sebagai saksi dalam perkara Alfian Tanjung ini, Hasto malah mengatakan tidak tahu dan tidak pernah membaca buku dan pernyataan Ribka Tjiptaning di berbagai media, walau fakta persidangan menunjukkan bahwa buku Ribka sudah berulang-kali naik cetak dengan jumlah mendekati dua juta eksemplar.

Alfian juga merasa kegiatan propaganda dan kebangkitan PKI dan Komunisme tidak pernah ditindak oleh aparat penegak hukum sehingga dia merasa ada pembiaran. Karena itu, dia menyampaikan kritik dalam konteks kepentingan umum, karena menurut hukum yang berlaku, PKI dan penyebaran ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme tegas dilarang.

Sidang perkara Alfian Tanjung masih akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan ahli baik dari tim penasehat hukum maupun dari Jaksa Penuntut Umum. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Anak Hobi Hiking? Yuk, Gabung di Hiking Bocah

Next Post

Ikan Mackarel Mengandung Cacing Diimpor dari Cina

Next Post

Ikan Mackarel Mengandung Cacing Diimpor dari Cina

Megahnya Masjid Agung Karomah Martapura Kalimantan Selatan

Kemenag - Universitas Islam Madinah Sepakat Buka Program Beasiswa, Ini Syaratnya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7344 shares
    Share 2938 Tweet 1836
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Bersama BSI, Maher Zain Akan Gelar Konser di Tiga Kota Besar Indonesia pada November 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Ratusan Sineas Menolak Kerja Sama Perfilman dengan Israel

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4899 shares
    Share 1960 Tweet 1225
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga