ChanelMuslim.com – Wakil Presiden RI, Prof KH Ma’ruf Amin, menegaskan wakaf uang tidak diperuntukkan untuk pemerintah, namun ditujukan agar umat benar-benar memiliki dana abadi. Pemerintah dalam hal ini, tutur dia, hanya memfasilitasi agar wakaf uang ini menjadi gerakan bersama umat sehingga hasilnya besar. Isu yang dikembangkan seolah pemerintah kekurangan dana dan memanfaatkan wakaf uang, tidak tepat. Sebab, pemerintah dalam mengelola pendapatan dan belanja sudah memiliki mekanisme sendiri.
“Gerakan Nasional Wakaf Uang ini bukan untuk pemerintah. Pemerintah sudah ada mekanismenya sendiri. Pemerintah dalam melakukan pembangunan sudah punya dana melalui Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk). Itu nilainya sangat besar. Bahkan ada yang retail yang sampai 500 ribu. Bahkan pemerintah sekarang memiliki lembaga pengelola investasi sendiri,” ujar Maruf yang juga Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini saat membuka Webinar Literasi Wakaf Uang bertema Menjernihkan Sengkarut Bincang Publik, Kamis (11/02), secara virtual.
Menurutnya, pemerintah dalam meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang ini hanya bertujuan membantu agar umat benar-benar memiliki dana abadi umat yang besar. Melalui Perpres Nomor 28 Tahun 2020 tentang KNEKS, salah satu fokusnya adalah mengembangkan dana sosial syariah. Selain zakat, wakaf uang menjadi bagian dari dana sosial syariah yang ingin dikembangkan.
“Salah satu potensi yang kita ingin kembangkan adalah wakaf uang karena lebih fleksibel. Itulah sebabnya, maka kemudian bagaimana menggerakkan wakaf ini, padahal potensinya besar,” ujarnya dalam kegiatan yang diinisiasi Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Pusat itu.
Beberapa kalangan, tutur Kiai Ma’ruf, memang merespons negatif wakaf dengan mengatakan lebih baik langsung disumbangkan kepada para usahawan umat.
Namun kiai Ma’ruf menggarisbawahi, bila itu yang dilakukan, maka bila terjadi kerugian usaha, dana pokok wakaf akan habis dan itu melanggar ketentuan wakaf. Sebab nilai wakaf harus tetap, tidak boleh berkurang.
Maka wakaf yang dihimpun melalui Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf Uang (LKSPWU) di bawah koordinator Badan Wakaf Indonesia ini dinilainya tepat. Sebab, dana yang akan digulirkan kepada umat untuk kegiatan produktif, adalah dana keuntungan pengelolaan wakaf, bukan dana pokok wakaf. Dengan begitu, kalaupun nanti dalam kegiatan produktif ada kerugian, maka yang berkurang bukan dana pokok wakaf, tetapi dana keuntungan wakaf itu.
“Karena wakaf itu sifatnya abadi, dan kalau itu bisa dikumpulkan, dikembangkan, itu bisa menjadi bola salju yang semakin lama semakin besar,” ujarnya.
Selama ini, imbuh Kiai Ma’ruf, gerakan wakaf uang di Indonesia hanya dalam bentuk gerakan kecil-kecil. Tentu saja gerakan seperti ini tidak menghasilkan keuntungan pengelolaan yang besar. Peran pemerintah dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang adalah menyemarakkan wakaf, sehingga wakaf menjadi gerakan nasional, dan dana yang terkumpul semakin banyak. Dengan melimpahnya dana wakaf tersebut, maka dana keuntungan pengelolaan wakaf juga akan berlipat. Dana keuntungan tersebut akan bisa terus dimanfaatkan menjadi dana pengembangan ekonomi umat yang selama ini tertinggal.
Direktur Pengelolaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Tarmizi Tohor, mengatakan wakaf uang tidak masuk kas negara seiring digencarkannya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.
“Pengumpulan dan pengelolaan wakaf sudah diatur dalam undang-undang. Jadi wakaf uang tidak bisa masuk ke kas negara,” kata Tarmizi.
Menurut dia, saat Presiden Jokowi meluncurkan GNWU, sang kepala negara sifatnya mengajak wakaf uang sedangkan pengelolaannya tetap berada di nazhir (pengelola wakaf) yang ditunjuk wakif (orang yang berwakaf).
“Nadzir bekerja sesuai ikrar wakaf yang disepakati dengan wakif,” kata Tarmizi.
Dia mengatakan negara melalui Kementerian Agama memiliki tugas untuk mengawasi dan membina pengelolaan wakaf uang. Pengelolaan dana keagamaan itu dikelola Badan Wakaf Indonesia (BWI).
BWI, kata dia, merupakan lembaga independen sebagai nazhir melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama.
“Wakaf uang dari masyarakat langsung masuk ke LKS-PWU, bukan ke kas negara,” katanya.
Literasi
Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI), DR Irfan Syauqi Beik, mengatakan permasalahan utama dalam konteks wakaf di Indonesia adalah masalah literasi dan edukasi, meski wakaf sudah dikenal lama di Indonesia namun belum mendongkrak edukasi dan literasi wakaf pada level tertinggi.
Padahal literasi merupakan kunci agar umat mau untuk berwakaf. “Literasi kunci pemahaman dan kunci untuk mendorong orang agar mau berwakaf, kata dia.
Dengan hal ini, Irfan berharap agar kedepan BWI bersama dengan stakeholder mampu melakukan penguatan edukasi dan literasi mengenai wakaf dan memperbaiki kelembagaan dan SDM nadzir. “Inilah pentingnya kolaborasi dengan stakeholder, harus kita dorong dan kuatkan agar potensi wakaf ini bisa membawa berkah untuk perekonomian bangsa,” ujar dia.
Irfan menjelaskan dalam sejarah dunia Islam wakaf pernah menjadi mesin atau roda ekonomi umat Muslim di Turki pada abad ke-2 Hijriyah yang saat itu digaungkan Imam Az-Zuhri.
Menurut dia, selama berabad-abad lamanya wakaf mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi umat dengan basis pembiayaan bisnis umat. Inilah semangat yang dia harapkan bisa juga dikembangkan di Indonesia yakni pemberdayaan ekonomi umat melalui potensi wakaf. “Kita coba bangkitkan kembali potensi wakaf uang yang sampai mencapai angka Rp 180 triliun ini,” ujar dia.[ah/rilis]