ChanelMuslim.com-Akhirnya,PT Kereta Api Indonesia (Persero) menaikkan tarif Kereta Api (KA) Ekonomi untuk jarak menengah dan jarak jauh mulai hari Rabu 1 April 2015.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Hanggoro Budi Wiryawan
mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 17 tahun 2015, tarif angkutan kereta api akan naik antara 30 sampai 60 persen.
Kenaikan tarif kereta, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 17
tahun 2015,, dipengaruhi empat faktor:
1.Kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi,
2. Perubahan pedoman perhitungan tarif Peraturan Menteri Perhubungan
No 28 tahun 2012 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan No 69 tahun
2014,
3. Perubahan margin dalam perhitungan BOP KA Ekonomi dari semula 8
persen menjadi 10 persen, dan
4. Kurs dollar AS terhadap rupiah.
Beikut tarif baru kereta api per 1 April 2015:
KA Penataran Surabaya-Malang-Blitar, dari Rp 5.500 menjadi Rp 15.000
KA Penataran Surabaya-Malang dari Rp 5.500 menjadi Rp 10.000
KA Dhoho Blitar-Sukomoro-Baron-Surabaya Rp 5.500 menjadi Rp 15.000, .
KA Tumapel Malang-Surabaya dari Rp 4.000 menjadi Rp 10.000
KA ekonomi lokal Surabaya Pasar Turi-Bojonegoro dari Rp 3,000 menjadi Rp 10.000
KA ekonomi lokal Surabaya Kota-Kertosono dari Rp 2,000 menjadi Rp 10.000
KRD Surabaya-Porong dari Rp 2.000 menjadi Rp 4.000
KA Kertajaya (Surabaya Pasar Turi – Pasar Senen) dari Rp 50.000
menjadi Rp 90.000
KA Brantas (Kediri – Pasar Senen) dari Rp 55.000 menjadi Rp 90.000
KA Matarmaja (Malang – Pasarsenen) dari Rp 65.000 menjadi Rp 115.000
KA Tawang Jaya (Semarang Poncol – Pasarsenen) dari Rp 45.000 menjadi Rp 65.000
KA Kalijaga (Semarang Poncol – Purwosari) masih tetap Rp 10.000
KA Tegal Arum (Tegal – Jakarta kota) dari Rp 25.000 menjadi Rp 50.000
KA Logawa (Purwokerto-Jember PP), KA Kutojaya Utara (Kutoarjo-
Pasarsenen PP), dan KA Bengawan (Purwosari-Pasarsenen PP) menjadi Rp
80.000
KA Progo berubah menjadi Rp 75.000
KA Gaya Baru Malam menjadi Rp 110.000
KA Kahuripan (Kediri-Kiaracondong PP) menjadi Rp 90.000
KA Pasundan (Surabaya-Kiaracondong PP) menjadi Rp 100.000
KA Serayu (Purwokerto-Jakarta lewat Bandung PP) menjadi Rp 70.000
KA Kutojaya Selatan (Kutoarjo-Kiaracondong PP) menjadi Rp 65.000
KA Bengawan (Purwosari-Pasar Senen Jakarta) dari Rp 50.000 menjadi Rp 80.000
KA Progo Lempuyangan-Pasar Senen dari dari Rp 50.000 menjadi Rp 75.000
KA Sri Tanjung Lempuyangan Banyuwangi dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000
KA Kalijaga Purwosari-Semarang Poncol dari Rp 10.000 menjadi Rp 10.000
KA Sriwedari AC Solobalapan-Jogja dari Rp 10.000 menjadi Rp 13.000
KA Prameks Solobalapan-Jogja dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
KA Prameks Jogja-Kutoarjo dari Rp 6.000 menjadi Rp 8.000
KA Prameks Kutoarjo-Solobalapan dari Rp 12.000 menjadi Rp 15..000
(Humas Kemenhub/jwt)