Wednesday, March 3, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Undang-undang Nomor 8/2016, Harapan Baru Bagi Penyandang Disabilitas

November 29, 2016
in Berita
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com—“Saya sempat diusir oleh satpam gedung perkantoran. Padahal saya bilang saya mau melamar kerja karena ada lowongan di kantor tersebut. Dia tak percaya.”

Kalimat itu diucapkan Ferdinand, saat menyampaikan pengalamannya sebagai seorang penyandang disabilitas dalam sebuah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Fraksi PKS DPR di Gedung Nusantara I Komplek DPR/MPR Senayan, Selasa (29/11/2016).

Dia merupakan satu dari sekian banyak penyandang disabilitas, yakni orang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, di Indonesia. Jumlahnya tak sedikit. Menurut data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2012, penyandang disabilitas di seluruh Tanah Air mencapai 6 jutaan orang, atau setara dengan 2,54% dari keseluruhan penduduk.

Mereka memiliki jenis keterbatasan dalam hal, antara lain, keterbatasan dalam melihat, mendengar, berkomunikasi, konsentrasi, berjalan/naik tangga, mengurus diri, serta kombinasi dari keterbatasan ini. Dengan keterbatasan tersebut mereka pun menghadapi banyak masalah dalam hal mengakses seperti sarana publik, pendidikan, dan pekerjaan.

Seorang ibu rumah tangga yang hadir dalam diskusi tersebut menceritakan bagaimana sulitnya buah hatinya dalam mengakses pendidikan inklusif. Ia yang pernah tinggal di daerah Kalimantan mengatakan betapa sulitnya mencari sekolah yang buat anaknya yang berlatar belakang autis.

Sampai-sampai oleh pihak sekolah di sana dia dianjurkan untuk mencari sekolah inklusi di Ibu Kota yang sudah banyak bertebaran. “Nyatanya, begitu anak saya masuk ke sekolah luar biasa, ternyata anak saya malah jadi down syndrome karena berteman sekelas dengan anak-anak yang menyandang keterbatasan itu,” ujarnya.

Terhadap permasalahan yang dialami penyandang disabilitas tersebut, Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amaliah berharap dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang belum lama ini disahkan dapat menjadi acuan bagi pemenuhan hak mereka.

“Undang-undang ini menjadi catatan sejarah agar setiap kita bisa menghargai keragaman hidup yang Allah anugerahkan kepada kita, dengan diantaranya menghormati dan memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas di dalam hidup keseharian, serta di dalam hidup berbangsa dan bernegara,” kata Ledia yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) saat peraturan ini masih menjadi rancangan undang-undang.

Ledia menyebutkan sejumlah permasalahan yang dihadapi dalam implementasi undang-undang ini, antara lain soal pemahaman terhadap pemenuhan hak disabilitas yang masih minim. Juga, katanya, masih munculnya ego sektoral masing-masing lembaga, serta tidak adanya sanksi bagi pihak pelanggar peraturan perundang-undangan, sehingga tidak menimbulkan efek jera kepada pelanggarnya.

“Agar implementasinya cepat menyebar ke daerah-daerah, saya juga mendorong pemerintah daerah, baik di tingkat satu maupun dua, untuk segera menyusun dan menerbitkan peraturan daerah terkait penyandang disabilitas ini,” tuturnya. (mr)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Halima Aden Jadi Kontestan Berhijab Pertama di Miss Minnesota USA

Next Post

Pasang Surut Hubungan Ulama dan Penguasa

Related Posts

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

Akibat Kecelakaan Gas Beracun Pemerintah Didesak Cabut Izin Operasi PLTP Sorik Merapi

February 7, 2021
Next Post

Pasang Surut Hubungan Ulama dan Penguasa

Peduli Palestina dan Rohingya: Ini Bentuk Kreativitas Siswa Sekolah Islam Internasional JISc  

Terbaru

Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

Ini Bahaya Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

March 3, 2021
PKS Tolak Perpres Terkait Penanaman Modal untuk Industri Minuman Keras

Mencabut Lampiran untuk Menunda

March 3, 2021
Tiga Pintu Simpati Suami

Tiga Pintu Simpati Suami

March 3, 2021
Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

Tanggapan Salimah atas Dibatalkannya Aturan Investasi Miras

March 3, 2021
Rumah Tangga Ibarat Pohon

Rumah Tangga Ibarat Pohon

March 3, 2021
Wajibnya Jilbab Bagi Wanita Muslimah

Wajibnya Jilbab Bagi Wanita Muslimah

March 3, 2021
Pemkot Solok Beri Penghargaan kepada Anak SD Pembuat Video Cegah Covid-19

Pemkot Solok Beri Penghargaan kepada Anak SD Pembuat Video Cegah Covid-19

March 3, 2021
Penemuan Ukiran Berlafadz Allah di Gua Bersejarah

Penemuan Ukiran Berlafadz Allah di Gua Bersejarah

March 3, 2021
5 Bahan Alami Cerahkan Leher Gelap

5 Bahan Alami Cerahkan Leher Gelap

March 3, 2021
Para Murid Harus Bersiap Sekolah Tatap Muka pada Juli 2021

Para Murid Harus Bersiap Sekolah Tatap Muka pada Juli 2021

March 3, 2021

Terpopuler

  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rina Gunawan Wafat, Sosok Artis yang Sering Ingatkan untuk Shalat dan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Menghasilkan Uang dari Aplikasi Tiktok Cash

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap saat Melihat Orang Lain Mendapat Nikmat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahaya Kenikmatan Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga