ChanelMuslim.com- Terkait diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas, Pimpinan Lembaga Dakwah Kreatif iHAQi, Ustaz Erick Yusuf, mempertanyakan kepentingan pemerintah dengan diterbitkannya Perppu tersebut. Menurutnya, harusnya pemerintah mengambil langkah yang efesien setiap mengeluarkan kebijakan.
“Tentu harus dilihat, sebetulnya kepentingannya apa, sudut pandangnya apa, dan hal-hal ini harus kita perhatikan. Apakah ini satu-satunya alternatif terbaik?” ujarnya saat ditemui dalam Seminar Power of Vision di Menara 165, Jakarta Selatan, Ahad (16/7) lalu.
Ustadz yang akrab disapa Kang Erick ini pun mengatakan bahwa dalam penerbitan Perppu tersebut pemerintah seperti membakar rumah yang di dalamnya hanya terdapat kecoa.
“Mungkin kecoanya hancur, tapi tidak efektif,” paparnya.
Jadi, lanjutnya, coba lihat dari berbagai sudut, kepentingan Perppu ini untuk apa dan apakah memang sudah terasa perlu atau tidak, ini perlu dikaji ulang.
Kang Erick menambahkan, sebenarnya Ormas Islam hanya ingin mendapatkan kepercayaan dari pemerintah dan Ormas Islam juga sangat setuju jika teroris diberantas di Indonesia. Karena itu, pemerintah tidak patut untuk mencurigai Ormas Islam.
“Jadi intinya, beri kepercayaan lebih pada ormas-ormas Islam. Jangan sampai disudutkan bahwa sedikit saja berbicara begini, dianggap teroris,” tutupnya. (Mh/Syarifah)