ChanelMuslim.com – Ratusan ribu hektar lahan Prabowo yang ditanyakan Jokowi masih menyimpan misteri.
"Saya tahu Pak Prabowo punya lahan luas di Kalimantan Timur sebesar 220.000 hektare, dan 120.000 hektare di Aceh Tengah. Ingat, pembagian-pembagian seperti ini tidak dilakukan di masa pemerintahan saya," kata Jokowi, Ahad (18/2/2019)
Di akhir debat, Prabowo sempat klarifikasi soal lahan tersebut. Menurut Prabowo statusnya adalah hak guna usaha (HGU).
"Tanah saya kuasai ratusan ribu hektare benar, itu HGU (hak guna usaha), milik negara," kata Prabowo.
Lalu apa sih HGU?
Menurut bagian IV UU No 5 Tahun 1960 Pasal 28 sampai 34 HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai negara dalam waktu tertentu untuk perusahan, perikanan atau peternakan.
Hak guna tersebut menurut pasal 28, minimal dikuasai 5 hektar. Dengan ketentuan jika luasnya 25 hektar maka harus investasi modal layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
Sedangkan pasal 29 nya menerangkan paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang. Pasal 30 yang mempunyai hak guna usaha ialah warga negara dan badan hukum Indonesia.
Berikut isi lengkap pasalnya:
Bagian IV
Hak guna-usaha
Pasal 28
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan
ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang
layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 29
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu
yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling
lama 25 tahun.
Pasal 30
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah :
a. warganegara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna usaha dan tidak lagi memenuhi
syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu
tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi
syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak guna usaha, jika
ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna usaha yang bersangkutan tidak
dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena
hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Hak guna usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Hak guna usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan
dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang
dimaksud dalam pasal 19
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai
peralihan serta hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka
waktunya berakhir.
Pasal 33
Hak guna usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Pasal 34
Hak guna usaha hapus karena :
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
(Ilham)