MULAI tahun 2025, SIM domestik Indonesia bisa digunakan di luar negeri, jadi berkendara di negara-negara Asia Tenggara tidak perlu pakai SIM Internasional lagi.
Rencananya aturan SIM Indonesia di luar negeri akan berlaku mulai 1 Juni 2025. SIM Indonesia akan bisa digunakan di beberapa negara Asia Tenggara.
Adapun negara yang mengaku SIM Indonesia, antara lain Thailand, Laos, Filipina, Vietnam, Brunei Darussalam, Singapura, Myanmar dan Malaysia.
Baca juga: Sulitnya Mengantungi SIM di Jepang
SIM Indonesia Bisa Digunakan di Luar Negeri Mulai Tahun 2025
Untuk mendukung penggunaan SIM ini, kini format SIM telah diubah. Perubahan format SIM ini memang tidak terlalu signifikan. Namun, format baru SIM memiliki data yang lebih lengkap.
Kini, SIM dilengkapi dengan gambar kendaraan sesuai dengan jenis SIM-nya. Misalnya untuk SIM C, disematkan gambar sepeda motor lengkap dengan keterangan tertulis sepeda motor kurang dari 250 cc. Atau SIM A dengan gambar mobil dan keterangan SIM untuk mobil penumpang.
Yang juga baru di format SIM sekarang adalah keterangan data yang dilengkapi dengan bahasa Inggris. Selain tulisan Driving License yang sudah ada di SIM sebelumnya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kini keterangan seperti nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga jenis kendaraan juga ada keterangan dalam bahasa Inggris.
Perubahan format SIM ini agar SIM Indonesia bisa dikenali di luar negeri. Sebab, di beberapa negara, terutama di Asia Tenggara, SIM Indonesia bisa digunakan tanpa SIM Internasional.
Diketahui, SIM domestik Indonesia sebenarnya diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Hal itu berdasarkan Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985. [Din]