Sunday, March 7, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sertifikat Halal Berlaku Hanya Dua Tahun, MUI Imbau Masyarakat Pantau Konsistensi

April 10, 2016
in Berita
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin
image
Ilustrasi sumber : halhalal.com

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA menghimbau warga masyarakat agar turut berperan serta mengemban tanggung-jawab melakukan pemantauan guna menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan pihak perusahaan.

‘Dengan partisipasi aktif ini, umat juga diminta melaporkan kepada MUI kalau terjadi kasus perubahan oleh pihak perusahaan atas hal-hal yang dimaksud dan menjadi syarat ketetapan fatwa atau SH MUI tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis di laman halalmui.

Bahkan, jelas Hasanuddin jika ternyata pihak perusahaan terbukti berbuat curang, seperti mengganti bahan yang halal dengan yang haram, misalnya, maka semestinya aparat hukum, sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan tindakan legal guna melindungi umat Islam dari perbuatan curang pihak perusahaan tersebut. 

“Tindakan legal ini sesuai dengan amanat yang telah pula ditetapkan di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” ujarnya.

Disebutkan pada Pasal 41  bahwa Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan pada Pasal 56: Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal diancam dengan hukuman pidana.

Hasanuddin juga menerangkan bahwa sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI itu disebutkan secara eksplisit, sertifikat halal berlaku selama dua tahun, selama bahan-bahan dan proses produksi masih sesuai dengan keputusan KF MUI. Ketetapan fatwa halal menurut syariah Islam diberikan dengan ketentuan:

“Selama bahan-bahan dan proses produksinya masih sesuai dengan keputusan Komisi Fatwa MUI”.

Kalau pihak perusahaan melakukan perubahan bahan atau proses produksinya, yang berbeda dengan yang diputuskan oleh KF MUI, maka secara otomatis SH itu menjadi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan dengan demikian menjadi tidak berlaku lagi.

“Dalam hal ini, pihak perusahaan itu dianggap telah melanggar perjanjian yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” jelasnya.

Terkait dengan sertifikat halal yang dikeluarkan, komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat tidak mutlak.

“Namun Sertifikat Halal (SH) yang diberikan kepada perusahaan itu bersifat Muqoyyad, tidak muthlaq. Yakni terikat dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dan SH MUI ini satu-satunya sertifikat yang mencantumkan ketentuan mengikat ini,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Secara harfiyah, “Muqoyyad” itu bermakna terikat. Sedangkan “Muthlaq” artinya bebas, tidak terikat ketentuan apapun. Seperti klausul ketentuan yang mengikat dan lazim tercantum dalam kaidah bisnis.

“Syarat dan Ketentuan Berlaku” (SKB). Apalagi halal ini masalah agama dengan tanggung-jawab dunia wal akhirat. Maka tentu ikatannya harus lebih kuat lagi,” tokoh cendikiawan muslim ini menandaskan. (jwt/halalmui)

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Gejala dan Cara Menangani Flu pada Anak

Next Post

Mengenali Kondisi Air Ketuban yang Tidak Normal

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Mengenali Kondisi Air Ketuban yang Tidak Normal

Survey: 1 dari 5 Orang Depresi Karena Media Sosial

Terbaru

Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

Mardani Ali Sera Perkenalkan Mardani Leadership School

March 6, 2021
MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

MUI Kaji Strategi Kecerdasan Buatan untuk Dakwah Islam

March 6, 2021
Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

Israel Memperpanjang Penahanan Mantan Menteri Palestina di Yerusalem

March 6, 2021
Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

Asmaul Husna 99 Nama Allah beserta Terjemahannya

March 6, 2021
Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

Hukum Menggunakan Sandal atau Sepatu di Pemakaman

March 6, 2021
Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

Amnesty International Dukung Penyelidikan ICC atas Kejahatan Perang di Palestina

March 6, 2021
Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

Apakah Kondisi Finansial Penting Saat Memilih Pasangan Hidup?

March 6, 2021
Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

Kemasan Spesial Terima Kasih Jadi Apresiasi Satu Tahun Pandemi

March 6, 2021
Delapan Sayuran yang Baik Dikonsumsi saat Program Hamil

Delapan Sayuran yang Baik Dikonsumsi saat Program Hamil

March 6, 2021
100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

March 6, 2021

Terpopuler

  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenangan Bersama Bunda Emmy

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga