• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sertifikat Halal Berlaku Hanya Dua Tahun, MUI Imbau Masyarakat Pantau Konsistensi

10/04/2016
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi sumber : halhalal.com

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA menghimbau warga masyarakat agar turut berperan serta mengemban tanggung-jawab melakukan pemantauan guna menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan pihak perusahaan.

‘Dengan partisipasi aktif ini, umat juga diminta melaporkan kepada MUI kalau terjadi kasus perubahan oleh pihak perusahaan atas hal-hal yang dimaksud dan menjadi syarat ketetapan fatwa atau SH MUI tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis di laman halalmui.

Bahkan, jelas Hasanuddin jika ternyata pihak perusahaan terbukti berbuat curang, seperti mengganti bahan yang halal dengan yang haram, misalnya, maka semestinya aparat hukum, sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan tindakan legal guna melindungi umat Islam dari perbuatan curang pihak perusahaan tersebut. 

“Tindakan legal ini sesuai dengan amanat yang telah pula ditetapkan di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” ujarnya.

Disebutkan pada Pasal 41  bahwa Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan pada Pasal 56: Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal diancam dengan hukuman pidana.

Hasanuddin juga menerangkan bahwa sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI itu disebutkan secara eksplisit, sertifikat halal berlaku selama dua tahun, selama bahan-bahan dan proses produksi masih sesuai dengan keputusan KF MUI. Ketetapan fatwa halal menurut syariah Islam diberikan dengan ketentuan:

“Selama bahan-bahan dan proses produksinya masih sesuai dengan keputusan Komisi Fatwa MUI”.

Kalau pihak perusahaan melakukan perubahan bahan atau proses produksinya, yang berbeda dengan yang diputuskan oleh KF MUI, maka secara otomatis SH itu menjadi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan dengan demikian menjadi tidak berlaku lagi.

“Dalam hal ini, pihak perusahaan itu dianggap telah melanggar perjanjian yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” jelasnya.

Terkait dengan sertifikat halal yang dikeluarkan, komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat tidak mutlak.

“Namun Sertifikat Halal (SH) yang diberikan kepada perusahaan itu bersifat Muqoyyad, tidak muthlaq. Yakni terikat dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dan SH MUI ini satu-satunya sertifikat yang mencantumkan ketentuan mengikat ini,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Secara harfiyah, “Muqoyyad” itu bermakna terikat. Sedangkan “Muthlaq” artinya bebas, tidak terikat ketentuan apapun. Seperti klausul ketentuan yang mengikat dan lazim tercantum dalam kaidah bisnis.

“Syarat dan Ketentuan Berlaku” (SKB). Apalagi halal ini masalah agama dengan tanggung-jawab dunia wal akhirat. Maka tentu ikatannya harus lebih kuat lagi,” tokoh cendikiawan muslim ini menandaskan. (jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gejala dan Cara Menangani Flu pada Anak

Next Post

Mengenali Kondisi Air Ketuban yang Tidak Normal

Next Post
Mengenali Kondisi Air Ketuban yang Tidak Normal

Mengenali Kondisi Air Ketuban yang Tidak Normal

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Survey: 1 dari 5 Orang Depresi Karena Media Sosial

BEM UI Demo Tolak Reklamasi Laut

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1860 shares
    Share 744 Tweet 465
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8044 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Potret Anak Ketiga Lesti Kejora Lakukan Photoshoot Bersama Kedua Kakaknya

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3254 shares
    Share 1302 Tweet 814
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    412 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Cara Wanita yang Istihadhah Membaca Al-Qur’an

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3546 shares
    Share 1418 Tweet 887
  • Link Download Film Fetih 1453, Kisah Penaklukan Konstantinopel

    424 shares
    Share 170 Tweet 106
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga