• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Sertifikat Halal Berlaku Hanya Dua Tahun, MUI Imbau Masyarakat Pantau Konsistensi

10/04/2016
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
image
Ilustrasi sumber : halhalal.com

ChanelMuslim.com – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI), Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA menghimbau warga masyarakat agar turut berperan serta mengemban tanggung-jawab melakukan pemantauan guna menjaga konsistensi kehalalan produk yang dihasilkan pihak perusahaan.

‘Dengan partisipasi aktif ini, umat juga diminta melaporkan kepada MUI kalau terjadi kasus perubahan oleh pihak perusahaan atas hal-hal yang dimaksud dan menjadi syarat ketetapan fatwa atau SH MUI tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulis di laman halalmui.

Bahkan, jelas Hasanuddin jika ternyata pihak perusahaan terbukti berbuat curang, seperti mengganti bahan yang halal dengan yang haram, misalnya, maka semestinya aparat hukum, sesuai dengan kewenangannya, dapat melakukan tindakan legal guna melindungi umat Islam dari perbuatan curang pihak perusahaan tersebut. 

“Tindakan legal ini sesuai dengan amanat yang telah pula ditetapkan di dalam Undang-undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH),” ujarnya.

Disebutkan pada Pasal 41  bahwa Pelaku Usaha yang mencantumkan Label Halal tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bahkan pada Pasal 56: Pelaku Usaha yang tidak menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal diancam dengan hukuman pidana.

Hasanuddin juga menerangkan bahwa sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh MUI itu disebutkan secara eksplisit, sertifikat halal berlaku selama dua tahun, selama bahan-bahan dan proses produksi masih sesuai dengan keputusan KF MUI. Ketetapan fatwa halal menurut syariah Islam diberikan dengan ketentuan:

“Selama bahan-bahan dan proses produksinya masih sesuai dengan keputusan Komisi Fatwa MUI”.

Kalau pihak perusahaan melakukan perubahan bahan atau proses produksinya, yang berbeda dengan yang diputuskan oleh KF MUI, maka secara otomatis SH itu menjadi tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan dengan demikian menjadi tidak berlaku lagi.

“Dalam hal ini, pihak perusahaan itu dianggap telah melanggar perjanjian yang telah ditetapkan dan disepakati bersama,” jelasnya.

Terkait dengan sertifikat halal yang dikeluarkan, komisi fatwa MUI menjelaskan bahwa hal tersebut bersifat tidak mutlak.

“Namun Sertifikat Halal (SH) yang diberikan kepada perusahaan itu bersifat Muqoyyad, tidak muthlaq. Yakni terikat dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dan SH MUI ini satu-satunya sertifikat yang mencantumkan ketentuan mengikat ini,” tutur guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Secara harfiyah, “Muqoyyad” itu bermakna terikat. Sedangkan “Muthlaq” artinya bebas, tidak terikat ketentuan apapun. Seperti klausul ketentuan yang mengikat dan lazim tercantum dalam kaidah bisnis.

“Syarat dan Ketentuan Berlaku” (SKB). Apalagi halal ini masalah agama dengan tanggung-jawab dunia wal akhirat. Maka tentu ikatannya harus lebih kuat lagi,” tokoh cendikiawan muslim ini menandaskan. (jwt/halalmui)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gejala dan Cara Menangani Flu pada Anak

Next Post

Mengenali Kondisi Air Ketuban yang Tidak Normal

Next Post
Mengenali Kondisi Air Ketuban yang Tidak Normal

Mengenali Kondisi Air Ketuban yang Tidak Normal

Mengajak Anak untuk Belajar Islam ketika Ibu dan Ayah Berbeda Keyakinan

Survey: 1 dari 5 Orang Depresi Karena Media Sosial

BEM UI Demo Tolak Reklamasi Laut

  • Desain Kemasan Parfum Ramah Lingkungan ParagonCorp Raih Silver Award di Pentawards 2026

    Desain Kemasan Parfum Ramah Lingkungan ParagonCorp Raih Silver Award di Pentawards 2026

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2548 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9591 shares
    Share 3836 Tweet 2398
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    415 shares
    Share 166 Tweet 104
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Muslimah Ingin Tampil Cantik? Ini Cara Merawat Diri dari Luar dan Dalam

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga