• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ribuan Karyawan Start Up di-PHK, Perlindungan Kerja Mutlak Dibutuhkan

11/05/2024
in Berita
Ribuan Karyawan Start Up di-PHK, Perlindungan Kerja Mutlak Dibutuhkan

Ribuan Karyawan Start Up di-PHK, Perlindungan Kerja Mutlak Dibutuhkan (foto: pixabay)

77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

RIBUAN karyawan Start Up di-PHK massal, DPR menilai perlu adanya perhatian serius terhadap perlindungan kerja para pekerja tersebut.

Beberapa perusahaan rintisan (startup) di Indonesia mengumumkan PHK ratusan karyawan dengan berbagai alasan.

Laporan agregator layoff.fyi menyatakan jumlah pegawai yang terkena PHK itu mencapai 15 ribu orang pada bulan Mei ini.

Maraknya PHK di industri startup harus menjadi perhatian serius terutama perlindungan terhadap para pekerjanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan fenomena PHK karyawan perusahaan rintisan harus jadi alarm bahwa ekosistem perusahaan rintisan di Indonesia belum kuat.

Diketahui ada beberapa startup yang gulung tikar, beralih lini usaha, menutup sebagian layanan yang berakibat terjadinya PHK hingga ratusan pekerja.

PHK ratusan karyawan perusahaan rintisan ini semakin menambah deretan angka PHK selama pandemi. Berdasarkan data Kemenaker, per Agustus 2021 jumlah korban PHK sudah mencapai 538 ribu pekerja.

Sementara per 1 Mei 2020, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemi COVID-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.

Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.722.958 orang.

Baca Juga: Enam Startup Indonesia Terpilih Mengikuti Kompetisi Internasional Entrepreneurship World Cup

Ribuan Karyawan Start Up di-PHK, Perlindungan Kerja Mutlak Dibutuhkan

“Jika ekosistem startup di Tanah Air tidak kuat secara bisnis, korbannya tetap para pekerja. Rata-rata pekerja startup juga first jober yang secara status mungkin belum karyawan tetap sehingga perlindungan jika terjadi PHK sewaktu-waktu sangat rentan sekali,” ujar Kurniasih dalam keterangannya, Ahad (5/6/2022).

Kurniasih pun mengingatkan agar pekerja perusahaan rintisan yang di-PHK mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja di awal.

“Kontrak kerja adalah hukum tertinggi yg mengikat para pihak. Oleh karena itu, dalam pembuatan kontrak kerja perlindungan yang diberikan terhadap pekerja harus lebih baik dari regulasi yang ada. Jika justru lebih buruk maka dikembalikan ke regulasi yang berlaku. Perjanjian kontrak kerja ini harus ditegakkan saat terjadi PHK termasuk di perusahaan rintisan,” sebut Kurniasih.

Ia menyoroti fenomena perusahaan rintisan yang sangat cepat berkembang dengan merekrut banyak pekerja sekaligus cepat turun karena belum mendapatkan keuntungan.

Jika perusahaan rintisan sudah harus tutup sebelum lima tahun, maka harapan pekerja untuk menjadi karyawan tetap akan hilang.

“Artinya, kalau model bisnisnya hanya mengandalkan funding tanpa kapan tahu harus bisa menghasilkan keuntungan agar bisa survive, fenomena PHK karyawan rintisan akan terus terjadi. Kemudian tidak ada job security bagi para pekerja karena penerapan UU Cipta Kerja,” kata dia.

Kurniasih meminta agar pemerintah bisa menjamin perusahaan rintisan menunaikan hak-hak pekerja dan juga bisa tumbuh sesuai dengan sistem bisnis yang sehat.

Jangan sampai hanya karena fenomena maraknya startup, kemudian banyak anak muda yang tergiur bekerja di perusahaan rintisan tanpa jaminan bekerja yang memadai.

Kurniasih juga mendorong perusahaan rintisan dalam memuat kontrak kerja baik bersifat PKWT dan PKWTT wajib memuat hak-hak pekerja secara adil.

Kurniasih mendukung lahirnya perusahaan rintisan yang sehat dan kuat. Sebab tidak bisa dipungkiri, industri digital saat ini menguasai berbagai lini.

Lahirnya perusahaan rintisan yang sehat dan kuat bukan hanya bermanfaat bagi pemilik usaha tapi juga bisa menyerap tenaga kerja dan memiliki jaminan pekerjaan jangka panjang.

“Kita mendukung hadirnya perusahaan rintisan, dengan catatan fundamental bisnisnya sehat dan kuat. Tentu kita semua berharap ada lahan pekerjaan baru bagi anak muda kreatif di Tanah Air,” ujar Kurniasih.

Namun demikian, ia melanjutkan, ada fenomena gunung es bahwa ada kekeroposan di bawah dan harus diperbaiki.

“Kuatkan regulasi dan dampingi perusahaan rintisan agar tidak lagi-lagi pekerja yang jadi korban,” tutupnya.[ind]

Tags: karyawan startupkurniasih mufidayatistart up
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Cara Menyimpan Daun Kemangi Tetap Segar dan Tahan Lama

Next Post

Kesaksian Ridwan Kamil Mengenang Sosok Eril Semasa Hidup

Next Post
Kesaksian Ridwan Kamil Mengenang Sosok Eril Semasa Hidup

Kesaksian Ridwan Kamil Mengenang Sosok Eril Semasa Hidup

DIY Masker Kulit Wajah untuk Kulit Berminyak

DIY Masker Kulit Wajah untuk Kulit Berminyak

Potret Pengajian dan Siraman 7 Bulanan Ria Ricis

Potret Pengajian dan Siraman 7 Bulanan Ria Ricis

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    494 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3436 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7902 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5269 shares
    Share 2108 Tweet 1317
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga