• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pro-Kon Hukuman Tambahan dalam Perppu Perlindungan Anak

29/05/2016
in Berita
77
SHARES
594
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Presiden Joko Widodo pada Rabu (25/5/2016) menandatangani dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Perppu tersebut, menurut Jokowi, diharapkan dapat mengatasi kegentingan yang diakibatkan oleh meningkatnya kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, katanya, kejahatan seksual terhadap anak itu ia nyatakan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan jiwa si anak.

Ruang lingkup Perppu tersebut, menurut Presiden, mengatur pemberatan pidana, pidanan tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu.

Pemberatan pidana yang dimaksudkan itu adalah penambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Pidana tambahan yang dimaksud berupa pengumuman identitas pelaku, tindakan berupa kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

“Kita berharap dengan hadirnya Perppu ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku serta dapat menekan kejahatan seksual terhadap anak yang merupakan kejahatan luar biasa,” kata Jokowi.

Terbitnya Perppu tersebut mendapat sambutan dari berbagai kalangan, baik yang pro maupun kontra. Sebagian anggota DPR RI sepakat dengan Perppu tersebut. Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi mengatakan dirinya bisa menerima adanya sanksi berat kebiri kimia dan hukuman mati yang diatur dalam Perppu. Dia meyakini sanksi berat itu akan memiliki efek jera kepada masyarakat.

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengapresiasi Pemerintah atas terbitnya Perppu ini. Namun, dia memberikan catatan bahwa hukuman pidana saja tidak bakal menyelesaikan masalah jika melihat kejahatan seksual semata-mata dari kacamata hukum pidana. Jazuli berharap Pemerintah melihat serta menyelesaikan masalah tersebut secara komprehensif. Misalnya, melihat akar masalah dari maraknya kejahatan seksual akhir-akhir ini, yang bisa jadi berasal dari pengaruh minuman keras dan pornografi yang belum bisa diatasi.

Seorang penyintas atau korban kekerasan seksual, Shera Rindra, menolak hukuman tambahan seperti yang tertuang dalam Perppu. Menurutnya, kekerasan seksual adalah problem yang sistemik dan tidak bisa diselesaikan dengan kebijakan hukum yang instan. “Seakan-akan Perppu tersebut dibuat hanya menakuti, bukan untuk menyelesaikan persoalan kekerasan seksual,” katanya, seraya menambahkan jika masyarakat dan pemerintah memiliki pola pikir yang penuh kekerasan, yaitu menyelesaikan kekerasan dengan kekerasan. “Sama sekali tidak memberi solusi yang panjang, hanya menakuti dan tidak memberi efek jera kepada pelaku kekerasan,” ujarnya.

Seorang ahli neurologi, doketer Ryu Hassan, mengkritisi sanksi tambahan berupa kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual. Menurutnya, pengebirian hasrat seksual tidak akan otomatis menghilangkan kejahatan seksual para pelaku. “Kalau secara teroritis, tidak ada hubungannya. Orang jahat, jahat saja. Tidak ada orang jahat, (kalau) libidonya turun, kejahatannya hilang. Tidak ada, tetap jahat,” katanya.

Seksual ‘orang jahat’, menurut Ryu, bukan karena orientasi seksual atau hasrat seksualnya, tetapi kejahatan itu terletak pada pelampiasan terhadap hasrat seksualitas itu. Karena itu, dia tidak yakin sanksi kebiri itu akan berjalan efektif untuk membuat praktik kejahatan seksual akan berkurang kelak. “Secara teoritis tidak akan efektif sama sekali,” tandasnya. (mr/BBC Indonesia/Pikiran Rakyat/Tribbunews)

 

 

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sidang Isbat 1 Ramadan 2016 Dilakukan Tertutup

Next Post

Pramuka Madrasah Hasilkan Deklarasi Cinta Bahari

Next Post

Pramuka Madrasah Hasilkan Deklarasi Cinta Bahari

Persiapan Haji Indonesia di Saudi Sudah 95%

Sambut Ramadan, Ditlantas Polda Metro Jaya Terima Bantuan Peralatan Lalu Lintas dari BNI Syariah

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    365 shares
    Share 146 Tweet 91
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9439 shares
    Share 3776 Tweet 2360
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11802 shares
    Share 4721 Tweet 2951
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • Mama Dedeh Ajak Keluarga Saling Menguatkan dalam Kajian di Masjid At-Taqwa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Industri Kecantikan dan Tantangan Keberlanjutan, ParagonCorp Dorong Perubahan dari Hulu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Makna Pernikahan dalam Kajian Keluarga Dibahas dalam Kajian bersama Mama Dedeh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4837 shares
    Share 1935 Tweet 1209
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga