• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perjuangan Umat Islam Melalui Konstitusi Tak Boleh Berhenti

28/09/2016
in Berita
71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI, tertanggal 22 Juni 1945, menjadi landasan dari Undang-undang Dasar 1945. Ini menandakan bahwa perjuangan konstitusi oleh para pejuang Islam tidaklah gagal.

“Dalam kondisi ‘minoritas ideologi di BPUPKI’, tokoh-tokoh Islam dengan sangat cerdik berhasil menyusun satu konstitusi yang bisa dijadikan sebagai landasan ideal,” kata Adian Husaini dalam paparannya pada Sekolah Konstitusi Fraksi PKS MPR RI, di Senayan, Selasa (27/9/2016).

Menurut Adian, pemikiran tokoh-tokoh Islam yang  dituangkan dalam Piagam Jakarta, mendapat tentangan dari berbagai kubu yang tak menghendaki konstitusi bernuansa Islam. Meskipun sebenarnya Piagam Jakarta disebutnya sebagai konsep solusi yang sesuai dengan konsep Bhineka Tunggal Ika, yang menghargai pluralitas dan umat Islam diberi kesempatan atau diwajibkan menjalankan syariat agamanya.

Pergulatan pemikiran Islam yang berjuang melalui jalur konstitusi, menurut Adian, terus mendapat tantangan hingga sekarang. Ia menyebutkan sejumlah peristiwa yang menandai penolakan atas rancangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang sudah ditetapkan.

Ia mencontohkan kasus RUU Peradilan Agama (PA), yang kemudian disahkan menjadi UU No 7 tahun 1989, yang dikaitkan dengan Piagam Jakarta. Saat menolak RUU tersebut, seorang tokoh non Muslim mengatakan, “Tiada Toleransi untuk Piagam Jakarta!” Sedang tokoh lainnya mengatakan, “RUU PA mengambil dari seberang”.

Sikap fobia kalangan non Muslim terhadap apa pun yang berbau Piagam Jakarta, tambahnya, juga dapat dilihat pada saat penolakan terhadap rumusan draft Piagam Pernyataan Bersama Cendekiawan Indonesia (1994) yang berbunyi: “… berupaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan agama masing-masing.” Menurut seorang intelektual non Muslim, anak kalimat “berdasarkan agama masing-masing” itu “berbau” Piagam Jakarta sehingga pemunculannya merupakan langkah mundur (setback) sejarah.

Sejarah Piagam Jakarta, menurut Ketua Program Doktor Pendidikan Islam, Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, ini menjadi catatan bahwa perjuangan melalui konstitusi tak boleh berhenti. “Umat Islam perlu mensyukuri setiap hasil perjuangan dengan mengisi ruang yang legal-konstitusional untuk membentuk SDM Muslim dan institusi-institusi Islam yang unggul. Inilah kerja-kerja peradaban, khususnya bidang pendidikan,” pungkasnya. (mr)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gaji PNS di Arab Saudi dipangkas karena Anggaran Defisit

Next Post

Salurkan Bantuan Garut, Mobil Rombongan Ikatan Guru TK Kota Depok Terbalik

Next Post

Salurkan Bantuan Garut, Mobil Rombongan Ikatan Guru TK Kota Depok Terbalik

 1.000 Pelajar Jerman Belajar Kuliner Indonesia di Frankfurt Book Fair (FBF) 2016

Jam'iyyah TK Islam Al Azhar 20 Cibubur Salurkan Donasi Garut Melalui LAZ Al Azhar

  • 5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    5 Wisata Gratis di Wonosobo yang Cocok untuk Liburan Keluarga

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9550 shares
    Share 3820 Tweet 2388
  • Meski 96 Persen Muslim, Azerbaijan Larang Siswi dan Guru Berjilbab

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4869 shares
    Share 1948 Tweet 1217
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11849 shares
    Share 4740 Tweet 2962
  • Suami Suka Bohong, Istri Harus Bagaimana?

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4315 shares
    Share 1726 Tweet 1079
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1368 shares
    Share 547 Tweet 342
  • Cara Memilih Mukena Premium yang Nyaman untuk Ibadah di Rumah maupun Traveling

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga