• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perjuangan Umat Islam Melalui Konstitusi Tak Boleh Berhenti

28/09/2016
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI, tertanggal 22 Juni 1945, menjadi landasan dari Undang-undang Dasar 1945. Ini menandakan bahwa perjuangan konstitusi oleh para pejuang Islam tidaklah gagal.

“Dalam kondisi ‘minoritas ideologi di BPUPKI’, tokoh-tokoh Islam dengan sangat cerdik berhasil menyusun satu konstitusi yang bisa dijadikan sebagai landasan ideal,” kata Adian Husaini dalam paparannya pada Sekolah Konstitusi Fraksi PKS MPR RI, di Senayan, Selasa (27/9/2016).

Menurut Adian, pemikiran tokoh-tokoh Islam yang  dituangkan dalam Piagam Jakarta, mendapat tentangan dari berbagai kubu yang tak menghendaki konstitusi bernuansa Islam. Meskipun sebenarnya Piagam Jakarta disebutnya sebagai konsep solusi yang sesuai dengan konsep Bhineka Tunggal Ika, yang menghargai pluralitas dan umat Islam diberi kesempatan atau diwajibkan menjalankan syariat agamanya.

Pergulatan pemikiran Islam yang berjuang melalui jalur konstitusi, menurut Adian, terus mendapat tantangan hingga sekarang. Ia menyebutkan sejumlah peristiwa yang menandai penolakan atas rancangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang sudah ditetapkan.

Ia mencontohkan kasus RUU Peradilan Agama (PA), yang kemudian disahkan menjadi UU No 7 tahun 1989, yang dikaitkan dengan Piagam Jakarta. Saat menolak RUU tersebut, seorang tokoh non Muslim mengatakan, “Tiada Toleransi untuk Piagam Jakarta!” Sedang tokoh lainnya mengatakan, “RUU PA mengambil dari seberang”.

Sikap fobia kalangan non Muslim terhadap apa pun yang berbau Piagam Jakarta, tambahnya, juga dapat dilihat pada saat penolakan terhadap rumusan draft Piagam Pernyataan Bersama Cendekiawan Indonesia (1994) yang berbunyi: “… berupaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan agama masing-masing.” Menurut seorang intelektual non Muslim, anak kalimat “berdasarkan agama masing-masing” itu “berbau” Piagam Jakarta sehingga pemunculannya merupakan langkah mundur (setback) sejarah.

Sejarah Piagam Jakarta, menurut Ketua Program Doktor Pendidikan Islam, Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, ini menjadi catatan bahwa perjuangan melalui konstitusi tak boleh berhenti. “Umat Islam perlu mensyukuri setiap hasil perjuangan dengan mengisi ruang yang legal-konstitusional untuk membentuk SDM Muslim dan institusi-institusi Islam yang unggul. Inilah kerja-kerja peradaban, khususnya bidang pendidikan,” pungkasnya. (mr)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gaji PNS di Arab Saudi dipangkas karena Anggaran Defisit

Next Post

Salurkan Bantuan Garut, Mobil Rombongan Ikatan Guru TK Kota Depok Terbalik

Next Post

Salurkan Bantuan Garut, Mobil Rombongan Ikatan Guru TK Kota Depok Terbalik

 1.000 Pelajar Jerman Belajar Kuliner Indonesia di Frankfurt Book Fair (FBF) 2016

Jam'iyyah TK Islam Al Azhar 20 Cibubur Salurkan Donasi Garut Melalui LAZ Al Azhar

  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8781 shares
    Share 3512 Tweet 2195
  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3955 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • PKS Soroti Narasi Normalisasi LGBT, Dorong Kajian Akademik yang Utuh dari Perspektif Ilmiah, Sosial, Budaya, dan Agama

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11532 shares
    Share 4613 Tweet 2883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2254 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4656 shares
    Share 1862 Tweet 1164
  • Inilah Kenapa Eropa Rentan Gelombang Panas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga