• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 5 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perjuangan Umat Islam Melalui Konstitusi Tak Boleh Berhenti

September 28, 2016
in Berita
69
SHARES
530
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com—Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yang disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI, tertanggal 22 Juni 1945, menjadi landasan dari Undang-undang Dasar 1945. Ini menandakan bahwa perjuangan konstitusi oleh para pejuang Islam tidaklah gagal.

“Dalam kondisi ‘minoritas ideologi di BPUPKI’, tokoh-tokoh Islam dengan sangat cerdik berhasil menyusun satu konstitusi yang bisa dijadikan sebagai landasan ideal,” kata Adian Husaini dalam paparannya pada Sekolah Konstitusi Fraksi PKS MPR RI, di Senayan, Selasa (27/9/2016).

Menurut Adian, pemikiran tokoh-tokoh Islam yang  dituangkan dalam Piagam Jakarta, mendapat tentangan dari berbagai kubu yang tak menghendaki konstitusi bernuansa Islam. Meskipun sebenarnya Piagam Jakarta disebutnya sebagai konsep solusi yang sesuai dengan konsep Bhineka Tunggal Ika, yang menghargai pluralitas dan umat Islam diberi kesempatan atau diwajibkan menjalankan syariat agamanya.

Pergulatan pemikiran Islam yang berjuang melalui jalur konstitusi, menurut Adian, terus mendapat tantangan hingga sekarang. Ia menyebutkan sejumlah peristiwa yang menandai penolakan atas rancangan peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang sudah ditetapkan.

Ia mencontohkan kasus RUU Peradilan Agama (PA), yang kemudian disahkan menjadi UU No 7 tahun 1989, yang dikaitkan dengan Piagam Jakarta. Saat menolak RUU tersebut, seorang tokoh non Muslim mengatakan, “Tiada Toleransi untuk Piagam Jakarta!” Sedang tokoh lainnya mengatakan, “RUU PA mengambil dari seberang”.

Sikap fobia kalangan non Muslim terhadap apa pun yang berbau Piagam Jakarta, tambahnya, juga dapat dilihat pada saat penolakan terhadap rumusan draft Piagam Pernyataan Bersama Cendekiawan Indonesia (1994) yang berbunyi: “… berupaya meningkatkan kualitas SDM Indonesia seutuhnya yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan agama masing-masing.” Menurut seorang intelektual non Muslim, anak kalimat “berdasarkan agama masing-masing” itu “berbau” Piagam Jakarta sehingga pemunculannya merupakan langkah mundur (setback) sejarah.

Sejarah Piagam Jakarta, menurut Ketua Program Doktor Pendidikan Islam, Universitas Ibnu Khaldun, Bogor, ini menjadi catatan bahwa perjuangan melalui konstitusi tak boleh berhenti. “Umat Islam perlu mensyukuri setiap hasil perjuangan dengan mengisi ruang yang legal-konstitusional untuk membentuk SDM Muslim dan institusi-institusi Islam yang unggul. Inilah kerja-kerja peradaban, khususnya bidang pendidikan,” pungkasnya. (mr)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Gaji PNS di Arab Saudi dipangkas karena Anggaran Defisit

Next Post

Salurkan Bantuan Garut, Mobil Rombongan Ikatan Guru TK Kota Depok Terbalik

Next Post

Salurkan Bantuan Garut, Mobil Rombongan Ikatan Guru TK Kota Depok Terbalik

 1.000 Pelajar Jerman Belajar Kuliner Indonesia di Frankfurt Book Fair (FBF) 2016

Jam'iyyah TK Islam Al Azhar 20 Cibubur Salurkan Donasi Garut Melalui LAZ Al Azhar

  • Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    Kreasikan Rayakan Milad ke-3: Merajut Cinta untuk UMKM dan Palestina

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1540 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    426 shares
    Share 170 Tweet 107
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3170 shares
    Share 1268 Tweet 793
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7582 shares
    Share 3033 Tweet 1896
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga