Peran BAZNAS dalam Pendistribusian Zakat untuk Disabilitas: Pencapaian dan Tantangan
oleh: Indah Puspita Rukmi (Redaktur Chanelmuslim.com)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan lembaga pemerintah non struktural yang berfungsi sebagai pengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) di Indonesia. Salah satu fokus BAZNAS adalah menyalurkan zakat untuk disabilitas, yang merupakan salah satu kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
Fokus BAZNAS untuk kaum disabilitas bahkan terlihat dalam tema Tarhib Ramadan tahun 2025 ini yang bertajuk Cahaya Zakat: Memberikan Keajaiban Muzakki dan Mustahik. Sebanyak 1.000 Teman Tuli hadir dalam acara yang digelar secara hybrid pada 24 Februari 2025 lalu.
Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. K.H. Noor Achmad MA., mengatakan bahwa inklusi zakat ibarat cahaya yang menerangi Mustahik dan Muzakki.
“Tema Tarhib tahun ini kita mengangkat Cahaya Zakat, cahaya ini adalah cahaya Allah SWT yang akan menembus ke seluruh hamba-hamba-Nya terutama manusia. Dengan mengikuti Tarhib ini semoga Allah SWT memberikan nikmat kepada kita semua dan kita semua dapat menembus cahaya,” ujar Kiai Noor kepada awak media.
Lebih lanjut, Kiai Noor berharap, Cahaya Zakat dapat menjadi benderang yang menerangi kehidupan umat manusia.
“Dengan tarhib ini jangan ada orang yang merasa gelap, jangan ada orang yang merasa tertutup kesempatannya, dan tidak merasakan kesempatan. Usaha kita untuk semua termasuk disabilitas kita upayakan dengan Cahaya Zakat dari masyarakat untuk masyarakat,” ucap Kiai Noor.
Upaya inklusivitas zakat yang dimaksud Kiai Noor tampak dari keberadaan Teman Tuli yang hadir berbagi ilmu dengan mengajarkan Al-Qur’an isyarat kepada para peserta dengar.
Selain agenda Tarhib Ramadan, keberpihakan Baznas kepada kaum disabilitas juga terlihat dari peluncuran Gerakan Cinta Disabilitas yang merupakan bagian dari Program Beasiswa Kemitraan Pendidikan Khusus BAZNAS. Gerakan ini bertujuan memperluas akses pendidikan bagi penyandang disabilitas, masyarakat di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dan komunitas adat.
Data Disabilitas di Indonesia
Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2020, jumlah penduduk disabilitas di Indonesia mencapai 12,9 juta orang, atau sekitar 4,7% dari total penduduk Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia adalah 22,97 juta orang. Angka ini setara dengan 8,5% dari total populasi Indonesia.
Data ini menunjukkan bahwa disabilitas merupakan salah satu kelompok masyarakat yang signifikan di Indonesia.
Berdasarkan Survei Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2020, Indonesia memiliki prevalensi disabilitas tertinggi di Asia Tenggara.
Beberapa provinsi di Indonesia yang memiliki banyak penyandang disabilitas, di antaranya: Papua Pegunungan, Papua Tengah, Sulawesi Selatan.
Beberapa alat bantu yang digunakan oleh penyandang disabilitas, di antaranya: Alat bantu berjalan, Alat bantu lihat, Alat bantu dengar.
Meskipun Indonesia memiliki banyak penyandang disabilitas, namun masih banyak tantangan yang dihadapi oleh masyarakat penyandang disabilitas dalam hal aksesibilitas.
Baca juga: Baznas Gelar Tarhib Ramadan Bertajuk Cahaya Zakat Bersama 1000 Teman Tuli
Peran BAZNAS dalam Pendistribusian Zakat untuk Disabilitas
Menurut data dari BAZNAS, pada tahun 2022, jumlah zakat yang diterima oleh BAZNAS mencapai Rp 41,3 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 1,3 triliun digunakan untuk program-program yang terkait dengan disabilitas.
Pengelolaan Zakat oleh BAZNAS
BAZNAS memiliki sistem pengelolaan zakat yang efektif dan transparan. Berikut beberapa tahapan pengelolaan zakat oleh BAZNAS:
1. Pengumpulan Zakat: BAZNAS mengumpulkan zakat dari masyarakat melalui berbagai saluran, seperti bank, ATM, dan aplikasi online.
2. Pengolahan Data: BAZNAS mengolah data zakat yang diterima untuk memastikan bahwa zakat tersebut dikelola dengan efektif dan transparan.
3. Penyaluran Zakat: BAZNAS menyalurkan zakat kepada mustahik (penerima zakat) yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria yang ditentukan.
Kriteria Penerima Zakat
BAZNAS memiliki kriteria yang jelas untuk menentukan siapa yang berhak menerima zakat. Berikut beberapa kriteria yang digunakan oleh BAZNAS:
1. Fakir, yaitu seseorang yang tidak memiliki sumber penghasilan apapun yang disebabkan oleh masalah berat, seperti sakit.
2. Miskin, yaitu seseorang yang memiliki sumber penghasilan, namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Riqab atau biasa disebut sebagai hamba sahaya.
4. Gharim atau gharimin, yaitu orang yang memiliki utang dan kesulitan melunasinya.
5. Mualaf, yaitu orang yang baru memeluk agama Islam untuk merasakan solidaritas.
6. Fiisabilillah, yaitu pejuang agama Islam.
7. Ibnu sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh.
8. Amil, yaitu orang yang menyalurkan zakat.
Program BAZNAS untuk Disabilitas
BAZNAS memiliki beberapa program yang dirancang khusus untuk disabilitas. Berikut beberapa contoh program tersebut:
1. Program Bantuan Sosial: BAZNAS memberikan bantuan sosial kepada disabilitas, seperti bantuan makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
2. Program Pendidikan: BAZNAS memberikan beasiswa kepada siswa disabilitas, serta mendukung program pendidikan lainnya yang terkait dengan disabilitas.
3. Program Kesehatan: BAZNAS memberikan bantuan kesehatan kepada disabilitas, seperti bantuan obat-obatan dan peralatan kesehatan.
Selain tiga program tersebut, BAZNAS juga terlibat dalam menghasilkan produk untuk membantu disabilitas, misalnya melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Kementerian Agama RI yang membuat produk Al-Qur’an braille untuk Tunanetra dan juga Al-Qur’an Terjemah Bahasa Isyarat untuk Teman Tuli.
BAZNAS juga bekerja sama dengan lembaga dan komunitas disabilitas dalam pendistribusian secara langsung bantuan dan program untuk teman-teman difabel.
Tantangan dalam Menyalurkan Zakat untuk Disabilitas
BAZNAS telah memiliki sistem pengelolaan zakat yang efektif dan transparan. Bahkan, di pengujung tahun 2024, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menutup tahun dengan meraih empat penghargaan terbaik, sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab terhadap pelayanan publik kepada masyarakat.
Empat penghargaan tersebut yaitu; Penghargaan pertama, predikat “Kualitas Terbaik” dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024 oleh Ombudsman RI dengan nilai 88,03.
Penghargaan kedua, peringkat 3 tertinggi kualifikasi INFORMATIF kategori Lembaga Non Struktural dengan nilai 97.38 pada MONEV keterbukaan informasi publik tahun 2024.
Penghargaan ketiga, pengawasan kearsipan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), BAZNAS meraih nilai 80,14 dengan predikat “A”.
Penghargaan keempat, menjadi Juara Pertama dalam ajang bergengsi Anugerah Kemaslahatan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Award 2024.
Meskipun demikian, masih ada beberapa tantangan yang dihadapi dalam menyalurkan zakat untuk disabilitas. Berikut beberapa contoh tantangan tersebut:
1. Keterbatasan Data: BAZNAS masih menghadapi keterbatasan data tentang jumlah dan kebutuhan disabilitas di Indonesia. Tumpang tindih data ini menyebabkan pendistribusian dana zakat tidak merata dan kurang optimal dirasakan oleh penerima manfaat, khususnya teman-teman disabilitas.
2. Keterbatasan Sumber Daya: BAZNAS masih menghadapi keterbatasan sumber daya, baik itu sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Gerak Baznas daerah, meskipun sudah ada di 34 Provinsi, masih terus dievaluasi dalam pelaksanaannya menjangkau penerima manfaat.
3. Keterbatasan Akses: BAZNAS masih menghadapi keterbatasan akses ke daerah-daerah terpencil dan pedalaman, sehingga membuat sulit untuk menyalurkan zakat kepada disabilitas yang membutuhkan.
Solusi untuk Tantangan dalam Menyalurkan Zakat untuk Disabilitas
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut, BAZNAS dapat melakukan beberapa solusi berikut:
1. Pengembangan Sistem Informasi: BAZNAS dapat mengembangkan sistem informasi yang lebih baik untuk mengumpulkan dan mengolah data tentang disabilitas. Pencapaian BAZNAS dalam hal Transparansi dan juga sistem informasi yang mumpuni harus terus ditingkatkan mengingat jangkauan jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar.
2. Pengembangan Sumber Daya: BAZNAS dapat mengembangkan sumber daya manusia dan finansial untuk meningkatkan kemampuan dalam menyalurkan zakat kepada disabilitas.
3. Pengembangan Kerja sama: BAZNAS dapat mengembangkan kerja sama dengan lembaga-lembaga lain, seperti organisasi disabilitas dan pemerintah, untuk meningkatkan akses ke daerah-daerah terpencil dan pedalaman.
Pengembangan Kerja sama dengan Lembaga Lain
BAZNAS telah mengembangkan kerja sama dengan beberapa lembaga lain, antara lain:
1. Kementerian Sosial: BAZNAS bekerja sama dengan Kementerian Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan disabilitas.
2. Organisasi Disabilitas: BAZNAS bekerja sama dengan organisasi disabilitas untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan disabilitas.
3. Lembaga Zakat Lain: BAZNAS bekerja sama dengan lembaga zakat lain untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyaluran zakat kepada disabilitas.
Pengembangan Sistem Informasi
BAZNAS telah mengembangkan sistem informasi yang lebih baik untuk mengumpulkan dan mengolah data tentang disabilitas. Sistem informasi ini membantu BAZNAS untuk:
1. Mengumpulkan Data: BAZNAS dapat mengumpulkan data tentang disabilitas dengan lebih mudah dan akurat.
2. Menganalisis Data: BAZNAS dapat menganalisis data tentang disabilitas untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat.
3. Menyalurkan Zakat: BAZNAS dapat menyalurkan zakat kepada disabilitas dengan lebih efektif dan efisien.
Kesimpulan
BAZNAS telah berperan penting dalam menyalurkan zakat untuk disabilitas. Dengan pengembangan program zakat, kerja sama dengan lembaga lain, dan sistem informasi yang lebih baik, BAZNAS dapat meningkatkan kesejahteraan disabilitas dan meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan tetap menerapkan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Referensi
1. Badan Amil Zakat Nasional. (2022). Laporan Tahunan BAZNAS 2022.
2. Badan Pusat Statistik. (2020). Data Disabilitas di Indonesia.
3. Badan Pusat Statistik. (2023). Data Disabilitas di Indonesia.