ChanelMuslim.com – Akhirnya, pemerintah mengumumkan mulai memberlakukan integrasi sistem pembayaran tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) pada Jumat (8/9) mendatang.
Pemberlakuan ini menyusul dengan rampungnya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), tentang penetapan tarif dan perubahan sistem transaksi pembayaran tol pada jalan tol pertama di Indonesia ini.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, mengatakan penerapan sistem pembayaran terintegrasi ini rencananya bakal diberlakukan 8 September 2017 mendatang.
"Rencananya tanggal 8 (September)," jelasnya seperti dilansir laman detikFinance.
Tarif yang diberlakukan nantinya bakal sama meskipun jaraknya jauh maupun dekat.
"Artinya, pengguna yang masuk ke tol Jagorawi tak lagi dihitung lewat kilometernya, namun langsung diberlakukan satu tarif, tak melihat jarak tempuhnya," jelasnya.
Berdasarkan release di laman Kementerian PU dan Pera, berikut tarif untuk golongan I nantinya akan menjadi Rp 6.500, golongan II menjadi Rp 9.500, golongan III menjadi Rp 13.000, golongan IV menjadi Rp 16.000 dan golongan V menjadi Rp 19.500.
"Itu tarif sekali masuk. Jauh dekat sama," ungkap Herry.
Sistem transaksi pembayaran pun berubah dari semula tertutup menjadi terbuka atau satu kali transaksi untuk ruas jalan tol Jagorawi.
"Hal ini membuat pengguna jalan dari arah Jakarta menuju Bogor atau Ciawi atau sebaliknya hanya diminta membayar di gerbang keluar, sementara Gerbang Tol (GT) Cimanggis Utama ditiadakan," jelasnya lagi.
(jwt/detik)