ChanelMuslim.com- Beberapa waktu lalu, jagat dunia maya dihebohkan dengan video dari Facebook yang cukup viral. Di video itu, seorang bapak usia lima puluhan yang menumpang taksi online mengajak dialog sang sopir.
Dalam dialog itu, sang penumpang melecehkan Nabi Muhammad saw. yang menurutnya tidak konsisten dengan ucapannya.
Polisi pun bertindak. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap sang pelaku. Namanya, Abraham Ben Moses berusia 52 tahun. Ia tinggal di daerah Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten.
Abraham merupakan pemilik akun media sosial Facebook Saifudin Ibrahim. Polisi mensangkakan Abraham dengan pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang ITE.
Abraham ditangkap di rumahnya pada Selasa malam (5/12). Sejumlah barang bukti yang ikut disita berupa, antara lain, sebuah Iphone 6 plus warna putih.
“Yang memposting di akun FB Saifuddin Ibrahim (milik yang bersangkutan) tentang ujaran kebencian terhadap agama tertentu (SARA),” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Fadil Imran, seperti dilansir laman Panjimas.com, (6/12).
Kini, menurut keterangan polisi, Abraham ditahan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam videonya, Abraham Ben Moses tampak berbincang dengan sopir taksi online yang ia tumpangi. Dalam pembicaraan itu, Abraham menanyakan agama sang sopir. Abraham pun mengutip ayat dalam agama sang sopir tentang pernikahan.
Ia pun melecehkan Nabi Muhammad yang menurutnya tidak konsisten dengan ucapannya, dan melanggar perintah agamanya sendiri. Di kesempatan itu juga, Abraham mengajak sopir agar mau pindah agama. (mh)