• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 12 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengamat: Yang Dibutuhkan dari Dagang Online itu Kesetaraan bukan Pelarangan

27/09/2023
in Berita
Pengamat: Yang Dibutuhkan dari Dagang Online itu Kesetaraan bukan Pelarangan

Ilustrasi, foto: bisniz.id

81
SHARES
626
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENGAMAT kebijakan publik dari INDEF menyayangkan keputusan pemerintah yang melarang sosial media berdagang online. Menurutnya, yang dibutuhkan itu kesetaraan bukan pelarangan.

Pengamat kebijakan publik INDEF, Nailul Huda, mencermati keputusan pemerintah yang akhirnya melarang social commerce melakukan transaksi bisnis.

Menurutnya, yang harus dilakukan pemerintah melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 adalah melakukan kesetaraan, antara bisnis online dan offline.

“Yang harus dilakukan pemerintah itu mestinya kesetaraan antara perdagangan online dan offline,” ungkap Nailul Huda seperti dilansir Tribunnews melalui channel youtube.

Jadi, tambah Nailul, bukan dengan cara melarang perdagangan melalui sosial media. Karena itu berarti langkah mundur.

Sosial Media sebagai Perkembangan Teknologi

Nailul menjelaskan bahwa sosial media itu sebagai perkembangan teknologi yang sangat bermanfaat untuk kehidupan sosial termasuk perdagangan.

Jauh sebelum ini, masyarakat sudah terbiasa melakukan perdagangan melalui sambungan onine seperti Kaskus. Dan hal itu justru memperluas dan mempermudah cakupan perdagangannya.

Begitu pun dengan pelaku UMKM, menurut Nailul, selama ini juga memanfaatkan sosial media seperti Fb dan Ig untuk memperluas jaringan bisnis mereka.

“Kalau semua itu dilarang, inikan langkah mundur,” ucap Nailul.

Kesetaraan antara Dagang Online dan Offline

Nailul menjelaskan bahwa ketimpangan yang terjadi antara perdagangan online dan offline adalah tidak adanya kesetaraan.

Selama ini, perdagangan offline harus memenuhi sejumlah syarat yang harus dipatuhi. Seperti, pajak, sertifikat dari BPOM dan SNI. Dan hal itu berarti penambahan beban biaya yang akhirnya menjadi nilai jual barang.

Sementara, perdagangan secara online melalui sosial media seperti di Tik Tok Shop dan lainnya tidak diatur tentang syarat seperti di offline itu. Jadi, wajar saja jika terjadi ketimpangan harga jual barang yang cukup besar.

Selain itu, di social commerce dan e-commerce umumnya menjual produk impor yang harganya jauh lebih murah. Perkiraan prosentase produk impor yang dijual pun cukup besar sekitar 80 persen.

Hal ini tentu akan berdampak pada produsen lokal termasuk UMKM yang kalah saing dengan produk impor.

Padahal menurut Nailul, di Cina sendiri, perdagangan melalui e-commerce juga wajib menyertakan sejumlah sertifikat produk.

Keberpihakan pada Produk Lokal

Nailul Huda juga menyoroti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal termasuk di dalamnya UMKM. Selama ini, produk lokal khususnya UMKM dibiarkan bersaing secara bebas dengan produk impor.

Karena itu, peneliti INDEF ini mengusulkan pemerintah agar memberikan porsi khusus untuk produk lokal agar bisa bersaing di perdagangan online. Misalnya, e-commerce atau social commerce wajib menjual sebesar 30 persen produk lokal. [Mh]

 

Tags: Pengamat: Yang Dibutuhkan dari Dagang Online itu Kesetaraan bukan Pelarangan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

ISEF Ke-10 Tahun Ini Hadirkan 793 Exhibitor Lokal dan Ragam Event Literasi Ekonomi Syariah

Next Post

Sekolah atau Kandang Kebo

Next Post
Sekolah atau Kandang Kebo

Sekolah atau Kandang Kebo

Negeri-negeri Akhir Zaman

Muslim Belanda Melawan Islamofobia yang Dilakukan Pemerintah

Menyadari Hakikat Dunia: Mengatasi Kesedihan dan Menyongsong Surga

Hari Pariwisata Dunia: Merayakan Keindahan Destinasi Wisata Keluarga di Indonesia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1898 shares
    Share 759 Tweet 475
  • Simak Hadits-Hadits tentang Keutamaan Sepuluh Malam Terakhir Ramadan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Potret Artis Cilik Maissy yang Kini Menjadi Dokter

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1708 shares
    Share 683 Tweet 427
  • Hukum Makan Sahur saat Terdengar Azan Subuh

    136 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8061 shares
    Share 3224 Tweet 2015
  • Program Pemberdayaan Ayam petelur Arab Dompet Dhuafa di Parung Bogor Bantu Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga