• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Harus Segera Diperbaiki

10/08/2015
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Foto Dokumentasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag

ChanelMuslim.com – Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar hidup rakyat. Termasuk di dalamnya kebutuhan untuk memperoleh layanan dan perlindungan kesehatan yang layak.

Semangat itu juga tertuang dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui undang-undang itu, Negara memberi wewenang pada BPJS untuk berkerjasama dengan institusi penyedia jasa kesehatan, melakukan pengawasan, dan mengelola jaminan sosial.

Program Jaminan Kesehatan Nasional yang pemerintah percayakan pelaksanaanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih jauh dari makna keadilan.

Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan menuai beragam keluhan. Mulai dari transparansi hingga buruknya kualitas pelayanan. Pembayaran ongkos rumah sakit oleh BPJS Kesehatan juga kerap dikeluhkan.

Persoalan muncul di banyak hal. Bahkan untuk hal yang paling sederhana, seperti aktifasi kartu. BPJS menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif satu pekan setelah pendaftaran diterima.

“Padahal sering kali sakit menimpa tanpa terduga dan tidak mungkin bisa ditunda,” ujar Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Harli Muin, Minggu 9 Agustus 2015.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah mengungkapkan banyaknya keluhan terkait Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu Komisi IX membentuk panitia kerja guna mencari solusi.

Siti menyampaikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tersebut seharusnya jumlahnya ditambah. Menurut dia PBI itu merupakan peserta yang tak mendaftar secara mandiri.

Saat ini, anggaran di APBN baru menganggarkan kurang dari 5 persen. “Idealnya memang 5 persen, tapi kalau bisa semakin ditambah lagi. Padahal anggaran pendidikan bisa kok sampai 20 persen,” ungkap Siti.

Jika anggaran sudah ditingkatkan, maka masyarakat bisa jadi tak membayar iuran. Tetapi masalah kemudian muncul ketika tak semua wajib pajak taat terhadap kewajibannya.

“Dari puluhan juta wajib pajak, hanya 11 persen saja yang taat pajak. Jadi bagaimana bisa negara menanggung sepenuhnya biaya kesehatan?” imbuh dia.

Siti tak menampik bahwa banyak pula keluhan dari tenaga kesehatan. Diantaranya adalah pasien yang menjadi manja dan minta dirawat inap meski tak sesuai prosedur. Ada pula pasien yang meminta rongent, padahal tak semua penyakit membutuhkan rongent. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Berbagilah

Next Post

Cantiknya Krisdayanti Berhijab Syari

Next Post

Cantiknya Krisdayanti Berhijab Syari

Sambal Telur Mata Sapi

Komisi IV : Manajemen Pemerintah untuk Stok Daging Tidak Tertata Baik

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9587 shares
    Share 3835 Tweet 2397
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2543 shares
    Share 1017 Tweet 636
  • 50 Ucapan Hari Santri Nasional 2026 yang Penuh Makna dan Inspirasi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mencintai-Mu Diam-Diam

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • Komisi Fatwa MUI Pusat Menetapkan Vaksin Covid-19 Produksi Sinovac Halal dan Suci

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2479 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • KOB PW Salimah dan LPI Alkautsar Gorontalo Gelar Quranic Parenting

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Keutamaan Istighfar Menurut Hadis

    549 shares
    Share 220 Tweet 137
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga