ChanelMuslim.com – Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin terpenuhinya seluruh kebutuhan dasar hidup rakyat. Termasuk di dalamnya kebutuhan untuk memperoleh layanan dan perlindungan kesehatan yang layak.
Semangat itu juga tertuang dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui undang-undang itu, Negara memberi wewenang pada BPJS untuk berkerjasama dengan institusi penyedia jasa kesehatan, melakukan pengawasan, dan mengelola jaminan sosial.
Program Jaminan Kesehatan Nasional yang pemerintah percayakan pelaksanaanya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) masih jauh dari makna keadilan.
Sejak diluncurkan, BPJS Kesehatan menuai beragam keluhan. Mulai dari transparansi hingga buruknya kualitas pelayanan. Pembayaran ongkos rumah sakit oleh BPJS Kesehatan juga kerap dikeluhkan.
Persoalan muncul di banyak hal. Bahkan untuk hal yang paling sederhana, seperti aktifasi kartu. BPJS menerapkan aturan bahwa kartu pengguna BPJS baru bisa aktif satu pekan setelah pendaftaran diterima.
“Padahal sering kali sakit menimpa tanpa terduga dan tidak mungkin bisa ditunda,” ujar Presidium Forum Alumni Aktivis Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (FAA PPMI) Harli Muin, Minggu 9 Agustus 2015.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah mengungkapkan banyaknya keluhan terkait Jaminan Kesehatan Nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu Komisi IX membentuk panitia kerja guna mencari solusi.
Siti menyampaikan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari JKN yang dikelola BPJS Kesehatan tersebut seharusnya jumlahnya ditambah. Menurut dia PBI itu merupakan peserta yang tak mendaftar secara mandiri.
Saat ini, anggaran di APBN baru menganggarkan kurang dari 5 persen. “Idealnya memang 5 persen, tapi kalau bisa semakin ditambah lagi. Padahal anggaran pendidikan bisa kok sampai 20 persen,” ungkap Siti.
Jika anggaran sudah ditingkatkan, maka masyarakat bisa jadi tak membayar iuran. Tetapi masalah kemudian muncul ketika tak semua wajib pajak taat terhadap kewajibannya.
“Dari puluhan juta wajib pajak, hanya 11 persen saja yang taat pajak. Jadi bagaimana bisa negara menanggung sepenuhnya biaya kesehatan?” imbuh dia.
Siti tak menampik bahwa banyak pula keluhan dari tenaga kesehatan. Diantaranya adalah pasien yang menjadi manja dan minta dirawat inap meski tak sesuai prosedur. Ada pula pasien yang meminta rongent, padahal tak semua penyakit membutuhkan rongent. (nf)