• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mungkinkah Aktivis Islam Bergandeng Tangan dengan Musuhnya Sendiri

Januari 24, 2024
in Berita, Syariah, Unggulan
Fatwa Para Imam Ahlus Sunnah Tentang Musyarakah dalam Pemerintahan Zalim dan Non Islami

(foto: pixabay)

71
SHARES
549
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

MUNGKINKAH aktivis Islam bergandeng tangan dengan musuhnya sendiri? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan hal ini dari sudut pandang syariah.

Dalam realita sosial dan politik, kadang kita melihat aktivis Islam atau kelompok Islam, bergandengan dengan kalangan non muslim atau sekuler. Apakah hal ini dibenarkan?

Dalam tataran tujuan yang pokok, target yang utama, konsep yang paling dasar, hal itu tidak mungkin terjadi dan tidak dibenarkan.

Allah Ta’ala berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَتَّخِذُواْ ٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُواْ دِينَكُمۡ هُزُوٗا وَلَعِبٗا مِّنَ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَٱلۡكُفَّارَ أَوۡلِيَآءَۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ إِن كُنتُم مُّؤۡمِنِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan penolongmu orang-orang yang membuat agamamu jadi bahan ejekan dan permainan, (yaitu) di antara orang-orang yang telah diberi kitab sebelummu dan orang-orang kafir (orang musyrik). Dan bertakwalah kepada Allah jika kamu orang-orang beriman. (QS. Al-Ma’idah, Ayat 57)

Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ

Dan janganlah kamu cenderung kepada orang yang zhalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, sedangkan kamu tidak mempunyai seorang penolong pun selain Allah, sehingga kamu tidak akan diberi pertolongan. (QS. Hud: 113)

Namun dalam tataran teknis yang sementara, tujuan jangka pendek, target yang cabang, bisa saja itu terjadi. Sirah Nabawiyah menunjukkan hal itu.

Saat Hijrah ke Madinah, Rasulullah dan Abu Bakar mengupah seorang kafir Quraisy, dari Bani ad Diil sebagai penunjuk jalan. (HR. Bukhari no. 2264)

baca juga: Buku Menjawab Kegelisahan Aktivis Dakwah Karya Ustaz Farid Nu’man Hasan

Mungkinkah Aktivis Islam Bergandeng Tangan dengan Musuhnya Sendiri

Saat perang Uhud, para sahabat nabi dibantu oleh seorang Musyrik bernama Quzman bahkan Quzman ikut membunuh musuh.

Begitu pula musyrikin Bani Khuza’ah, ikut bersama Rasulullah menghadapi Quraisy di tahun Fathu Makkah. (Imam asy Syaukani, Nailul Authar, jilid. 7, hlm. 267)

Oleh karena itu, Syaikh Muhammad Abdurrahman al Mursi Ramadhan mengatakan:

قد يكون هناك تقاطع مؤقت في المسارات بين الجماعة و غيرها من القوى والتيارات غير الإسلامية، أو حتى التي تعارض الفكرة الإسلامية وتحاربها، ولكنه يكون في الوسائل و الأهداف الفرعية والتنفيذية وليس فى الأهداف الأساسية حيث إن أهدافنا إسلامية صميمة ومتكاملة ومترابطة. أما الوسائل فقد نشترك فيها نحن والأخرون وقد يستفيد منها أكثر من طرف.

Terkadang terjadi pertemuan sesaat dalam langkah perjuangan antara jamaah dakwah dengan poros kekuatan dan aliran-aliran non muslim atau bahkan dengan aliran yang menentang dan memerangi pemikiran Islam.

Namun, hal itu hanya pada tataran sarana, target parsial dan pelaksanaan saja, bukan pada target utama.

Sebab target kita adalah murni keislaman yang komprehensif dan saling berkaitan antar semua dimensinya.

Adapun sarana untuk menuju itu semua terkadang kita dan pihak lain memungkinkan untuk bersama. Dan hal itu mungkin dimanfaatkan oleh banyak pihak. (Manhaj Ishlah, hlm. 482-483)

Imam Al Hazimi Rahimahullah menjelaskan tentang rambu-rambu yang mesti diperhatikan yaitu mereka thaw’an (patuh dan rela hati) kepada kaum muslimin:

ولا بأس ان يستعان بالمشركين على قتال المشركين إذا خرجوا طوعا ولا يسهم لهم

Boleh meminta pertolongan kepada orang musyrik untuk memerangi orang musyrik lainnya, selagi mereka keluar ikut berjuang dengan patuh dan tidak memberi andil bagi musuh. (Imam az Zaila’i, Nashbur Rayyah, jilid. 3, hlm. 424)

Namun, hal ini adalah aktivitas yang perlu dievaluasi secara periodik dari sisi maslahat dan mudharat. Kapan harus independen dan berdiri sendiri, dan kapan harus memutuskan hubungan dengan mereka.

Wallahu a’lam wa Lillahil ‘Izzah.[ind]

 

Tags: Mungkinkah Aktivis Islam Bergandeng Tangan dengan Musuhnya Sendiri
Previous Post

Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

Next Post

4 Rekomendasi Tontonan Edukatif untuk Anak Usia Dini

Next Post
4 Rekomendasi Tontonan Edukatif untuk Anak Usia Dini

4 Rekomendasi Tontonan Edukatif untuk Anak Usia Dini

Jakarta Fashion Trend (JFT) 2024  CYBER-XOTIC

Jakarta Fashion Trend (JFT) 2024 CYBER-XOTIC

Belajar Menjadi ‘Tinggi’

Hikmah di Balik Kesulitan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga