• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mulai 1 September, Jaminan Hari Tua Sudah Bisa Dicairkan Tanpa Tunggu Usia 56 Tahun

Agustus 27, 2015
in Berita
68
SHARES
521
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Setkab
Setkab

ChanelMuslim.com – Pemerintah melalui Keputusan Presiden Jokowi maka mulai 1 September mendatang, Uang Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan dengan beberapa persyaratan yang dicantumkan dalam Peraturan yang baru diterbitkan.

Seperti diinformasikan oleh Pusdatin dalam laman Sekretariat Kabinet mengenai hal ini. mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Agustus 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (JHT).

PP ini hanya mengubah ketentuan Pasal 26 tentang pembayaran manfaat JHT menjadi apabila: a. Peserta mencapai usia pensiun; b. Peserta mengalami cacat tetap; dan c. Peserta meninggal dunia.

Ditegaskan dalam PP ini, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud Pasal 26 ayat (1) huruf a, diberikan kepada Peserta.

Sebelumnya dalam PP Nomor 46 Tahun 2015 disebutkan, manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun diberikan kepada Peserta pada saat memasuki usia pensiun. Sementara bagi Peserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun, dibayarkan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Selanjutnya menurut Pasal 26 ayat (3) PP Nomor 60 Tahun 2015, manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat tetap diberikan kepada Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun diberikan kepada ahli waris.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan manfaat JHT sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 12 Agustus 2015 itu.

Per 1 September

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dakhiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dakhiri mengumumkan, terhitung mulai 1 September 2015, para pekerja yang menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai besaran saldo dicairkan sesuai besaran saldo.

“JHT tersebut juga bisa dicairkan bagi Pekerja yang meninggal dunia dan Pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun, serta Pekerja yang mengalami cacat tetap,” kata Menaker saat mengumumkan revisi (perubahan) aturan soal pencairan JHT terdapat  dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis ( 20/8).

PP 46 Tahun 2015 tentang JHT tersebut telah resmi direvisi dengan diterbitkannya PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Sebagai peraturan turunan atas PP No 60 Tahun 2015 itu, Menaker juga menerbitkan  Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Hanif mengatakan konten dari aturan baru ini sama dengan apa yang menjadi aspirasi dari para pekerja selama ini. Intinya adalah bahwa para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja mereka bisa mencairkan JHT  1 bulan setelah mereka terkena PHK atau berhenti bekerja.

“Itu substansi paling mendasar dari PP 60/2015 yang merupakan PP revisi PP 46/2015,” kata Hanif.(jwt/setkab)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyanyi Pop Malaysia Stacy AF Masuk Islam

Next Post

Ini 12 Amirul Hajj Jamaah Indonesia Tahun Ini

Next Post

Ini 12 Amirul Hajj Jamaah Indonesia Tahun Ini

Tips Belanja Online Fatin Shidqia

Keberkahan Pergi pada Pagi Hari untuk Mencari Nafkah

Fremantle, Kota Tua Tenang di Sudut Australia

  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Ada Apa dengan Sudan

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5106 shares
    Share 2042 Tweet 1277
  • Bolehkah Puasa Daud dan Puasa Ayamul Bidh Digabung

    602 shares
    Share 241 Tweet 151
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga