• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Pernah Fatwakan Larang Memilih Calon Pemimpin yang Ingkar Janji

20/01/2019
in Berita
70
SHARES
541
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Ingkar janji seperti sudah menjadi hal lumrah di negeri ini. Termasuk para calon pemimpin. Mulai dari calon presiden, menteri, kepala daerah, anggota legislatif, yudikatif, dan lainnya. Padahal, pelanggaran janji ini sangat mencederai iklim demokrasi yang akhirnya melenceng dari tujuan demokrasi itu sendiri, yaitu mensejahterakan rakyat.

Sekedar menyegarkan ingatan, Majelis Ulama Indonesia pernah mengeluarkan fatwa tentang pencideraan janji ini. Berikut isi lengkap Fatwa MUI dari Keputusan Komisi A tentang Masalah Strategis Kebangsaan (Masail Asasiyah Wathaniyah) dalam Ijtima' Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V tahun 2015 tentang Kedudukan Pemimpin yang Tidak Menepati Janjinya yang disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Shaleh dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2015):

1. Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah Swt. Meminta dan/atau merebut jabatan merupakan hal yang tercela, apalagi bagi orang yang tidak mempunyai kapabilitas yang memadai dan/atau diketahui ada orang yang lebih kompeten. Dalam hal seseorang memiliki kompetensi, maka ia boleh mengusulkan diri dan berjuang untuk hal tersebut.

2. Setiap calon pemimpin publik, baik legislatif, yudikatif, maupun eksekutif harus memiliki kompetensi (ahliyyah) dan kemampuan dalam menjalankan amanah tersebut.

3. Dalam mencapai tujuannya, calon pemimpin publik tidak boleh mengumbar janji untuk melakukan perbuatan di luar kewenangannya.

4. Calon pemimpin yang berjanji untuk melaksanakan sesuatu kebijakan yang tidak dilarang oleh syariah, dan terdapat kemaslahatan, maka ia wajib menunaikannya. Mengingkari janji tersebut hukumnya haram.

5. Calon pemimpin publik dilarang berjanji untuk menetapkan kebijakan yang menyalahi ketentuan agama. Dan jika calon pemimpin tersebut berjanji yang menyalahi ketentuan agama maka haram dipilih, dan bila ternyata terpilih, maka janji tersebut untuk tidak ditunaikan. 

6. Calon pemimpin publik yang menjanjikan memberi sesuatu kepada orang lain sebagai imbalan untuk memilihnya maka hukumnya haram karena termasuk dalam ketegori risywah (suap).

7. Pemimpin publik yang melakukan kebijakan untuk melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama maka kebijakannya itu tidak boleh ditaati.

8. Pemimpin publik yang melanggar sumpah dan/atau tidak melakukan tugas-tugasnya harus dimintai pertanggungjawaban melalui lembaga DPR dan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Pemimpin publik yang tidak melaksanakan janji kampanyenya adalah berdosa, dan tidak boleh dipilih kembali.

10. MUI memberikan taushiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Tahun Forum Travel Partner Indonesia

Next Post

Warga Kristen Dukung Otonomi Baru di Wilayah Muslim Bangsamoro

Next Post

Warga Kristen Dukung Otonomi Baru di Wilayah Muslim Bangsamoro

Penyanyi Afghanistan Mendadak Tenar karena Mirip PM Kanada

Begini Cara Buat Kebun Vertikal di Lahan Sempit

  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Pelepasan Jemaah Haji 2026, Bekali Calon Jemaah dengan Kesiapan Fisik dan Spiritual

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8158 shares
    Share 3263 Tweet 2040
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3634 shares
    Share 1454 Tweet 909
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    704 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11237 shares
    Share 4495 Tweet 2809
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2131 shares
    Share 852 Tweet 533
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    865 shares
    Share 346 Tweet 216
  • Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BMKG Rekam 960 Gempa Susulan Setelah Gempa Utama di Maluku Utara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga