Sunday, March 7, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Kabupaten Bogor Keluarkan Pandangan Hukum tentang Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

August 7, 2019
in Berita
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegramLinkedin

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor pada Selasa (6/8/2019) mengeluarkan pandangan hukum dan sikap keagamaan terkait kasus wanita dengan beralas kaki dan membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor pada Ahad, 30 Juni 2019 lalu.

Secara tegas, MUI Kabupaten Bogor meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perbuatan wanita tersebut (SM) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Berikut isi lengkap pandangan hukum dan sikap keagamaan MUI Kabupaten Bogor yang diterima redaksi, Rabu (7/8/2019):

PANDANGAN HUKUM DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BOGOR 

Sehubungan dengan kejadian masuknya seorang wanita Katolik berinisial SM (52) ke Masjid Al Munawaroh Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Minggu 30 Juni 2019 dengan beralas kaki dan membawa seekor anjing yang meresahkan dan menjadi perbincangan masyarakat, maka Majelis Ulama lndonesia (MUI) Kabupaten Bogor setelah melakukan pengkajian, menyampaikan pandangan hukum dan sikap keagamaan sebagai berikut:

  1. Bagi umat Islam masjid adalah tempat suci serta wajib dijaga kesucian dan kebersihannya, yang tidak boleh dikotori dengan alasan apapun dan oleh siapapun, apalagi dengan benda najis.
  2. Dalam pandangan fiqih, secara eksplisit anjing merupakan salah satu binatang yang membawa Najis Mughallazhah (tingkat ke-najisannya berat) yang dalam membersihkannya perlu cara-cara tertentu. Karena itu, demi keabsahan ibadah dan kesucian, binatang tersebut harus dihindarkan dari masjid dan sarana ibadah umat Islam lainnya.
  3. Baik disengaja ataupun tidak, perbuatan seseorang masuk masjid dengan membawa anjing merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara Syar‘iyyah dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Atas dasar itu, MUI Kabupaten Bogor dengan ini merekomendasikan:

  1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat wajib mencegah segala perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, karena dapat memicu kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
  3. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas perbuatan tersebut di atas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, profesional, proporsional, objektif serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
  4. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan hukumnya kepada aparat penegak hukum, serta menghindari berbagai provokasi yang muncul dari pihak manapun atas perbuatan tersebut.

Pandangan hukum dan sikap keagamaan ini ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor Romli Eko Wahyudi.

Sebelumnya, sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam serta DKM yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya melakukan audiensi dengan MUI Kabupaten Bogor pada Selasa (30/7/2019).

Dalam audiensi tersebut, FUI Bogor Raya meminta MUI Kabupaten untuk mengeluarkan sikap baik berupa fatwa ataupun pandangan dan rekomendasi terkait kasus ini. Pandangan MUI Kabupaten diperlukan untuk memperkuat apa yang sudah ditetapkan oleh polisi yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.[ah/rilis]

ShareTweetSendShareShare
Previous Post

Permudah Layanan Kesehatan Masyarakat, YBM PLN Resmikan Prokesmasling di 15 Titik se-Jabodetabek

Next Post

Perjalanan Bebas Visa Berlaku Lagi Antara Turki dan Rusia

Related Posts

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

Hukum Pelegalan Miras dengan Alasan Menghormati Tradisi atau Kearifan Lokal

March 4, 2021
Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

Yayasan Zakat Inggris Melihat Tingkat Kemiskinan Naik Dua Kali Pasca Pandemi Covid 19

February 28, 2021
PLN harus Siaga Banjir

PLN harus Siaga Banjir

February 21, 2021
2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

2,6 Juta Warga Palestina Mendaftar untuk Ikut Pemilu Palestina

February 18, 2021
Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

Terkait Penolakan PLTP Rawa Dano, Pemerintah Diminta Jangan Abaikan Rakyat

February 18, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

PLN Diminta Jangan Unbundling Listrik, Karena Bertentangan Dengan Konstitusi

February 16, 2021
Resep Sop Iga Rumahan Mudah

Resep Sop Iga Rumahan Mudah

February 14, 2021
Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

Penjual Laili Waiteu Tuntut Ganti Rugi

February 12, 2021
Menyoal Penyerahan Transmisi Listrik ke Swasta

Ada 433 Desa di Indonesia yang Belum Teraliri Listrik

February 11, 2021
Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

Qatar Tandatangani Kesepakatan untuk Bangun Rumah Sakit di Gaza

February 8, 2021
Next Post

Perjalanan Bebas Visa Berlaku Lagi Antara Turki dan Rusia

Sudah 1,7 Juta Jamaah Tiba di Saudi untuk Lakukan Ibadah Haji

Terbaru

Sunan Gunung Jati dan Putri Ong Tien

Sunan Gunung Jati dan Putri Ong Tien

March 7, 2021
6 Manfaat Penting MPASI bagi Kesehatan si Kecil

6 Manfaat Penting MPASI bagi Kesehatan si Kecil

March 7, 2021
Rumah Zakat Salurkan 80 Paket BMK untuk Warga Jalan Kartini

Rumah Zakat Salurkan 80 Paket BMK untuk Warga Jalan Kartini

March 7, 2021
Hukum Memelihara Anjing di Rumah

Hukum Memelihara Anjing di Rumah

March 7, 2021
Ini Peralatan yang Perlu Disiapkan untuk MPASI Si Kecil

Ini Peralatan yang Perlu Disiapkan untuk MPASI Si Kecil

March 7, 2021
Semoga Allah Memberiku Kekuatan untuk Memakai Hijab Sepanjang Hidupku: Humaima Malik

Semoga Allah Memberiku Kekuatan untuk Memakai Hijab Sepanjang Hidupku: Humaima Malik

March 7, 2021
LAZ Al Azhar Sediakan Posko Medis untuk Korban Banjir Bekasi

LAZ Al Azhar Sediakan Posko Medis untuk Korban Banjir Bekasi

March 7, 2021
Cara Mudah Membuat Urap Sayur, Olahan Salad Khas Indonesia

Cara Mudah Membuat Urap Sayur, Olahan Salad Khas Indonesia

March 7, 2021
Hukum Meruqyah Rumah

Hukum Meruqyah Rumah

March 7, 2021
Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

Milad Salimah ke-21, Salimah Kota Blitar Turut Sukseskan Jumat Berkah

March 7, 2021

Terpopuler

  • Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    Psikolog Erry Soekresno Berpulang ke Rahmatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ucapkan Barakallah Sebagai Pengganti Selamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Parenting Emmy Soekresno Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Cara Mengetahui Ragi Masih Aktif atau Tidak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Dia Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jerat Investor Pilkada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Memakai Kalung Salib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 100 Unit Gerobak Pertama di Tengah Pandemi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga