• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 26 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Kabupaten Bogor Keluarkan Pandangan Hukum tentang Kasus Wanita Bawa Anjing ke Masjid

Agustus 7, 2019
in Berita
73
SHARES
564
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor pada Selasa (6/8/2019) mengeluarkan pandangan hukum dan sikap keagamaan terkait kasus wanita dengan beralas kaki dan membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh Sentul Bogor pada Ahad, 30 Juni 2019 lalu.

Secara tegas, MUI Kabupaten Bogor meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas perbuatan wanita tersebut (SM) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Berikut isi lengkap pandangan hukum dan sikap keagamaan MUI Kabupaten Bogor yang diterima redaksi, Rabu (7/8/2019):

PANDANGAN HUKUM DAN SIKAP KEAGAMAAN MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) KABUPATEN BOGOR 

Sehubungan dengan kejadian masuknya seorang wanita Katolik berinisial SM (52) ke Masjid Al Munawaroh Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada Minggu 30 Juni 2019 dengan beralas kaki dan membawa seekor anjing yang meresahkan dan menjadi perbincangan masyarakat, maka Majelis Ulama lndonesia (MUI) Kabupaten Bogor setelah melakukan pengkajian, menyampaikan pandangan hukum dan sikap keagamaan sebagai berikut:

  1. Bagi umat Islam masjid adalah tempat suci serta wajib dijaga kesucian dan kebersihannya, yang tidak boleh dikotori dengan alasan apapun dan oleh siapapun, apalagi dengan benda najis.
  2. Dalam pandangan fiqih, secara eksplisit anjing merupakan salah satu binatang yang membawa Najis Mughallazhah (tingkat ke-najisannya berat) yang dalam membersihkannya perlu cara-cara tertentu. Karena itu, demi keabsahan ibadah dan kesucian, binatang tersebut harus dihindarkan dari masjid dan sarana ibadah umat Islam lainnya.
  3. Baik disengaja ataupun tidak, perbuatan seseorang masuk masjid dengan membawa anjing merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan secara Syar‘iyyah dan dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Atas dasar itu, MUI Kabupaten Bogor dengan ini merekomendasikan:

  1. Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  2. Pemerintah, aparat penegak hukum serta masyarakat wajib mencegah segala perbuatan yang tidak dibenarkan secara hukum yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama, karena dapat memicu kegaduhan dan meresahkan masyarakat.
  3. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus menindak tegas perbuatan tersebut di atas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, profesional, proporsional, objektif serta memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
  4. Masyarakat diminta untuk tetap tenang, tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan hukumnya kepada aparat penegak hukum, serta menghindari berbagai provokasi yang muncul dari pihak manapun atas perbuatan tersebut.

Pandangan hukum dan sikap keagamaan ini ditandatangani oleh Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji dan Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bogor Romli Eko Wahyudi.

Sebelumnya, sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam serta DKM yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya melakukan audiensi dengan MUI Kabupaten Bogor pada Selasa (30/7/2019).

Dalam audiensi tersebut, FUI Bogor Raya meminta MUI Kabupaten untuk mengeluarkan sikap baik berupa fatwa ataupun pandangan dan rekomendasi terkait kasus ini. Pandangan MUI Kabupaten diperlukan untuk memperkuat apa yang sudah ditetapkan oleh polisi yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Permudah Layanan Kesehatan Masyarakat, YBM PLN Resmikan Prokesmasling di 15 Titik se-Jabodetabek

Next Post

Perjalanan Bebas Visa Berlaku Lagi Antara Turki dan Rusia

Next Post

Perjalanan Bebas Visa Berlaku Lagi Antara Turki dan Rusia

Sudah 1,7 Juta Jamaah Tiba di Saudi untuk Lakukan Ibadah Haji

Hasanah Tour & Travel Bagi Umroh Gratis Lewat Pagelaran Seni dan Dakwah

  • 10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    10 Kebiasaan yang Bikin Kulit Terlihat Lebih Muda

    105 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Bagaimana Lima Foto Mengisahkan Cerita yang Lebih Besar Melalui Klip Video Berdurasi Sepuluh Detik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Dari Mandi Lumpur Hingga Makan Cicak, Muhammadiyah Soroti Fenomena Ngemis Online di Tiktok

    118 shares
    Share 47 Tweet 30
  • Nur Izzaty Hafizah, Meninggal Dunia Akibat Infeksi Bagian Paru-Paru

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3226 shares
    Share 1290 Tweet 807
  • Doa Nabi Musa Saat Meminta Jodoh

    262 shares
    Share 105 Tweet 66
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7657 shares
    Share 3063 Tweet 1914
  • 9 Alasan Kenapa Kita Harus Bersyukur

    184 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Cara Membuat Video 5 Foto Pakai Pippit

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ummu Ma’bad, Wanita Dermawan Pemilik Peternakan Domba

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga