• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 1 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MK Tolak Uji Materil Pasal Kesusilaan, Fraksi PKS Kecewa

16/12/2017
in Berita
68
SHARES
526
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Fraksi PKS DPR RI mengaku kecewa dan menyayangkan Putusan MK yang tidak mengabulkan permohonan uji materi pasal kesusilaan dalam KUHP. Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, materi pemohon berangkat dari realitas nyata perilaku asusila dan amoral yang semakin marak dan mengancam masa depan generasi bangsa dan jelas tidak sesuai dengan karakter kebangsaan Indonesia yang beradab, bermartabat dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945.

“Permohonan ini adalah upaya mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermatabat, dan relijius sesuai Pancasila dan UUD 1945 sebagai nilai-nilai luhur bangsa. Sejatinya ini bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga moral, karakter dan identitas bangsa,” kata Jazuli.

Menurut Anggota Komisi I DPR ini apa yang dimohonkan sejatinya sangat konstruktif bagi hukum positif yang berlaku, khususnya terkait kesusilaan yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan lingkungan sosial dan problematika yang ada. Apalagi ini menyangkut moral dan karakter bangsa.

Pemohon meminta agar Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perzinahan pada Pasal 284 KUHP yaitu mencakup hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri alias kumpul kebo dapat dijerat dengan pidana.

“Bagaimana bangsa ini membiarkan perzinahan atau kumpul kebo tidak bisa dituntut hukum. Padahal moralitas universal jelas tidak membenarkan, madhorotnya juga nyata bagi lingkungan sosial dan masa depan keluarga Indonesia. Perilaku ini juga bisa menjadi pintu masuk kejahatan seksual dan pelecehan,” kata Jazuli.

Pemohon meminta Mahkamah merumuskan kembali Pasal 285 KUHP agar larangan bersetubuh dengan paksaan (perkosaan) dapat diperluas lagi. Yang mana korban di sini bukan hanya perempuan namun laki-laki juga bisa menjadi korban.

Selanjutnya, Pemohon juga meminta Mahkamah mengafirmasi hukuman bagi perbuatan pencabulan pada Pasal 292 KUHP berlaku juga bagi sesama jenis baik dilakukan oleh sesama orang dewasa, oleh orang dewasa dengan anak-anak, maupun dilakukan oleh sesama anak kecil.

“Pasal ini adalah upaya pencegahan terhadap perilaku LGBT yang jelas tertolak menurut Pancasila dan Konstitusi Negara. Kita tidak ingin perilaku menyimpang dan penyakit sosial itu semakin marak dan merusak masa depan bangsa kita. Disana ruh dan semangatnya,” tegas Jazuli, Jumat (15/12/2017).

Menyimak materi permohonan tersebut, Ketua Fraksi PKS ini secara tegas mengatakan bahwa permohanan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional. Dalil-dalil yang disampaikan menjadi problem sosial dan ancaman yang nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Upaya ini untuk mencegah meluasnya berbagai penyimpangan, kejahatan seksual dan penyakit sosial yang merusak masa depan genarasi bangsa. Uji materi dimaksudkan untuk melindungi anak-anak, menjaga ketahanan keluarga, dan mengokohkan kebangsaan yang beradab, bermartabat, dan relijius sehingga Mahkamah seharusnya menerimanya,” terang Jazuli.

Bahkan, lanjut Jazuli, empat orang Hakim MK memiliki pendapat berbeda dari Putusan ( dissenting opinion ) dan mendukung penuh permohonan tersebut. Ini menunjukkan dalil-dalil permohonan uji materi sangat rasional, objektif, dan konstitusional.

“Tentu Putusan ini tidak boleh membuat kita surut dalam menjaga moralitas dan mengokohkan karakter bangsa. Fraksi PKS akan terus berjuang untuk menjaga moralitas bangsa dengan regulasi yang connecting dengan Konstitusi dan Dasar Negara kita melalui ruang-ruang yang ada, diantaranya lewat pembahasan RUU KUHP yang saat ini sedang dibahas di DPR,” pungkas Jazuli. (Ilham)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak hanya Jabar, Gorontalo Juga Gempa

Next Post

Paaca

Next Post

Paaca

Pasca Gempa, Ini Daerah Terkena Dampak Getarannya

Gempa Guncang Sukabumi, 9 Kota Berpotensi Waspada dan Siaga Tsunami Telah Dinyatakan Aman

  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    255 shares
    Share 102 Tweet 64
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8773 shares
    Share 3509 Tweet 2193
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3951 shares
    Share 1580 Tweet 988
  • Resep Membuat Bubur Sumsum Enak dan Mudah Anti Gagal

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11528 shares
    Share 4611 Tweet 2882
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Tidak Ada yang Mustahil bagi Allah, Semua Bisa Terjadi!

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    272 shares
    Share 109 Tweet 68
  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    82 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2097 shares
    Share 839 Tweet 524
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga