• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Miras Jadi Penyebab 112 Kecelakaan di Biak

Januari 2, 2016
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT
Foto: sinarharapan
Foto: sinarharapan

Chanelmuslim.com–
Dari 112 kasus kecelakaan lalu lintas jalan raya pada tahun 2015 di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kepolisian Resort (Polres) Papua mengungkapkan sebagian besar terjadi karena pengaruh konsumsi minuman beralkohol.

Data refleksi akhir tahun 2015 Polres Biak Numfor pada Sabtu (2/1), menyebutkan jumlah warga Biak yang meninggal dunia karena kecelakaan sebanyak 20 orang, 80 luka berat dan 67 luka ringan.

“Hasil olah TKP di lapangan setiap kasus kecelakaan lalu lintas karena mengkonsumsi minuman beralkohol, ya kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena akibat miras menimbulkan korban jiwa,” ungkap Kapolres Biak AKBP Hadi Wahyudi S.Ik di Mapolres, Sabtu (2/1) kepada antaranews.

Wahyudi berharap, di tahun 2016 kasus kecelakaan kendaraan di jalan raya Kabupaten Biak Numfor dapat dicegah dengan mengurangi peredaran minuman beralkohol.

Pencegahan pelarangan penjualan miras beralkohol, kata Wahyudi, diharapkan dapat mengurangi terjadinya kasus kecelakaan kendaraan di jalan raya.

“Ya ini menjadi perhatian aparat kepolisian untuk setiap waktu memberikan sosialisasi tentang disiplin berlalu lintas serta tidak mengkonsumsi minuman beralkohol saat mengemudikan kendaraan,” imbuh Kapolres AKBP Had Wahyudi.

Upaya pemkab melalui instruksi Bupati Thomas Ondy, menurut Kapolres AKBP Hadi, telah melarang peredaran penjualan miras beralkohol di wilayah hukum pemkab Biak Numfor sejak 17 Agustus 2015.

Hingga Sabtu pagi, sesuai surat keputusan Bupati Thomas Ondy telah mencabut surat izin usaha tempat berjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Kabupaten Biak Numfor.(ind)

Previous Post

Tahun Baru yang Menyisakan Sampah

Next Post

Hingga November 2015, PNM Salurkan Modal Usaha Rp15,46 Triliun

Next Post

Hingga November 2015, PNM Salurkan Modal Usaha Rp15,46 Triliun

Ini Cerita Bahagia Vicky Shu di Depan Baitullah

Kisah Puput, Tuna Rungu Pengajar Iqra Ingin Jadi Ahli Komputer

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga