EKONOMI Syariah merupakan salah satu jenis sistem ekonomi yang saat ini berkembang di dunia, terutama negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Penerapan ekonomi syariah sebagai sistem dilandaskan nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist. Perkembangan sistem ekonomi Islam selama ini diikuti dengan kemunculan pemikiran banyak ahli, khususnya dari kalangan muslim, mengenai bidang ini.
Sejatinya, ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang pada penerapannya menggunakan pemahaman dan aturan yang sesuai dengan aturan Islam.
Dalam ekonomi Islam, tujuan atau maksud yang diinginkan adalah membimbing kehidupan dan perilaku untuk individu maupun kelompok.
Cendekiawan Islam mengelompokan hal ini ke beberapa bagian seperti iman, diri, akal, keturunan, dan harta. Beberapa lainnya menggarisbawahi tujuan tertentu yang membentuk ekonomi Islam, antara lain:
Pertama, perputaran uang di masyarakat. Harta tidak hanya berputar di kalangan orang kaya saja, dana yang ada tidak disia-siakan, diabaikan, atau diatur secara asal-asalan.
Membantu praktik ekonomi yang adil dan transparan. Dalam hal ini ada perjanjian yang dilakukan untuk setiap transaksi keuangan, tentunya dengan persetujuan kedua belah pihak yang harus dihormati dan ditegakkan, selanjutnya semua kontrak dan perjanjian dibuat dan dijalankan secara transparan dan jelas.
Mempromosikan keadilan ekonomi sosial. Dalam lingkup luas, tujuannya adalah menciptakan keadilan sosial yang mampu memenuhi kebutuhan dasar setiap orang, menghilangkan kemiskinan serta mengembangkan potensi masyarakat.
Dalam lingkup kecilnya, keadilan juga mencakup pada hal antar individu.
Membangun Miniatur Ekonomi Islam di Dunia Blockchain
Bagaimana sistem ekonomi Islam apabila dibandingkan dengan sistem konvensional? Sistem ekonomi pada dasarnya adalah kumpulan dari kontrak, kontrak yang memfasilitasi transaksi ekonomi antar
pihak.
Kontrak tersebut menjadi penghubung antara pihak yang memiliki dana atau sumber daya serta yang membutuhkannya.
Kontrak tersebut memfasilitasi aliran dana dalam kegiatan ekonomi, serta kontrak tersebut dibuat oleh lembaga terkait dan dalam penerapan umumnya membutuhkan dua pihak yang saling membutuhkan.
Dalam sistem keuangan Islam, kontrak harus memenuhi beberapa norma syariah. Syariah melarang
perjanjian yang tidak adil atau tindakan yang tidak dibenarkan untuk menghindari ketidakadilan
secara ekonomi atau adanya eksploitasi.
Hal-hal yang dilarang antara lain bunga (riba), penipuan (ghish), perilaku curang (tadlis). Ketidakjelasan (gharar), berjudi (qimar), menjual dengan harga berlebih (ghubn) serta penyuapan (rishwah).
Perjanjian finansial di antara kedua belah pihak harus bebas dari hal-hal tersebut, sistem keuangan Islam menjadi penghubung antara kedua belah pihak dengan kontrak-kontrak yang tidak melanggar norma syariah.
Cendekiawan Islam tidak hanya membangun prinsip dasar dan norma, tetapi juga mengidentifikasi
mekanisme kontrak yang menjalankan norma tersebut tanpa melanggar satupun diantaranya.
Adapun, dalam memberikan gambaran mengenai produk-produk finansial dan mekanisme yang
mendasarinya, kontrak-kontrak tersebut yang disebut kontrak yang disetujui syariah atau “uqud”
umum didiskusikan dalam literatur terkait hukum Islam atau fiqh dan dapat dijumpai dalam ilmu fiqh.
Kontrak yang berbasis pertukaran, seperti murabaha, bai-bithaman ajil, ijarah atau sewa, salam dan istisna serta istijrar.
Ada pula kontrak partisipatif atau bagi hasil seperti mudharabah dan musyarakah, pemberian kuasa atau wakalah dan pemberian komisi atau ujr.
Kontrak-kontrak tersebut berhubungan dengan laba ekonomi dimana seseorang bisa mendapatkan keuntungan halal dari kontrak tersebut.
Kedua, ada kontrak atau akad titipan seperti wadiah dan amanah, kontrak penjaminan seperti kafala dan kontrak peminjaman seperti qard al-hasan yang berkaitan dengan sektor nirlaba.
Dalam kontrak tersebut tidak ada celah untuk memperoleh penghasilan yang halal, yang diizinkan hanya pengembalian dari biaya transaksi jika ada. Dan yang terakhir adalah sedekah, zakat, dan wakaf.
Ketiganya berkaitan dengan sektor amal dalam ekonomi. Lalu, pertanyaan selanjutnya apakah teknologi dapat membantu kita mendesain dan menjalankan kontrak tersebut? Tentu.
Trikotomi dari ekonomi Islam yang terbagi menjadi laba, nirlaba, dan amal merupakan tiga tipe kontrak yang menjadi jantung dari sistem finansial Islami.
Baca juga Tips Membentuk Pendidikan Karakter Melalui Nilai-Nilai Ekonomi Islam dari Adiwarman Karim
Jika dalam dihubungkan dengan teknologi blockchain, teknologi baru ini memudahkan kita membangun kontrak pintar yang dapat menggantikan kontrak syariah pada umumnya.
Ada sebuah kemungkinan untuk membangun miniatur dari sistem ekonomi Islam dalam blockchain dengan mendesain ruang dimana kontrak-kontrak tersebut dapat dijalankan blockchain.
Apa itu smart contract? Sederhananya hal tersebut adalah protokol transaksi digital yang menjalankan sebuah kontrak.
Eksekusi kontrak yang otomatis memastikan semua syarat terpenuhi, meminimalisir kesalahan serta meminimalisir kebutuhan akan perantara atau pihak ketiga.
Hasil yang diinginkan adalah meminimalisir dana yang terbuang, arbitrasi dan biaya keamanan serta biaya-biaya lain yang keluar saat transaksi.
Kini, IBF Net atau Islamic Business and Finance Network telah membangun inisiasi menarik untuk membangun miniatur ekonomi Islam dalam blockchain menggunakan protokol Algorand.
Sejauh ini ada beberapa platform yang dihadirkan serta menghadirkan token IBFX untuk memfasilitasi transaksi
tanpa biaya dalam jaringannya.
1. Benevolence merupakan platform yang ditujukan untuk amal dalam bentuk kontribusi baik usaha atau aset. Benevolence memungkinkan donatur untuk memberi donasi baik berupa dana atau jasa sukarela dalam jangka waktu tertentu.
2. Credence merupakan penyedia jasa yang memfasilitasi konversi dari dokumen konvensional menjadi NFT yang dapat disimpan dengan aman, mudah diakses serta transparan.
3. Affluence merupakan pasar digital yang memfasilitasi konversi dari aset konvensional menjadi aset digital dalam bentuk NFT yang dapat diperjualbelikan melalui lelang dalam ekosistem yang transparan serta aman dan dapat memastikan aliran dana serta pembayaran yang sah terkait royalti diterima oleh penciptanya melalui smart contract.
Selain itu ada juga pinjaman tanpa bunga dengan sistem gadai aset digital.
4. Excellence merupakan pasar digital yang menyediakan barang dan jasa yang halal, platform ini dikhususkan untuk penyediaan pembelajaran elektronik.
Faktor utama yang menjadi pengaruh cepat lambatnya pengembangan platform tersebut dan penggunaannya adalah persetujuan dari regulator yang harus dipatuhi.
Miniatur ekonomi Islam IBF akan segera beroperasi secepatnya dan akan memfasilitasi kebutuhan akan cara, alat dan elemen pendukungnya kapan pun dan dimana pun.