• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

LPPOM Soroti Urgensi Sertifikasi Halal dalam Webinar Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

24/02/2026
in Berita
LPPOM Soroti Urgensi Sertifikasi Halal dalam Webinar Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

LPPOM Soroti Urgensi Sertifikasi Halal dalam Webinar Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

73
SHARES
558
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM rangkaian kegiatan “Jelajah Ramadan: Sharing & Caring” yang digelar ChanelMuslim.com pada Selasa (24/2/2026), materi mengenai urgensi sertifikasi halal menjadi sorotan utama.

Webinar edukatif tersebut menghadirkan Yunita Nurrohmani dari LPPOM MUI sebagai narasumber sesi pertama.

Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dalam momentum Ramadan 1447 Hijriah ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terkait jaminan produk halal di Indonesia.

Peran dan Perkembangan LPPOM

Dalam pemaparannya, Yunita menjelaskan bahwa LPPOM merupakan lembaga di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Sertifikasi Halal Indonesia.

Lembaga ini telah berdiri selama 37 tahun dan terus berkiprah di tingkat nasional maupun internasional.

Saat ini, LPPOM tercatat memiliki lebih dari 70.000 perusahaan klien dan diakui oleh 40 lembaga sertifikasi halal global.

Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap sistem jaminan halal yang terstandar.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Mengapa Sertifikasi Halal Diperlukan

Yunita menuturkan bahwa kompleksitas produk pangan dan turunannya saat ini membuat sertifikasi halal semakin penting.

Jika pada masa lalu bahan nonhalal relatif mudah dikenali, kini berbagai produk turunan hewani dapat tersembunyi dalam bentuk yang tidak kasat mata.

Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahan-bahan yang berasal dari babi dan turunannya, seperti kulit, rambut, kolagen, tulang, lemak, jeroan, dan daging.

Bahan tersebut dapat ditemukan dalam produk olahan makanan, pembuatan kue, hingga kapsul suplemen dan obat dalam bentuk gelatin atau kolagen.

Menurutnya, perkembangan teknologi pangan menuntut konsumen untuk lebih cermat dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi.

LPPOM Soroti Urgensi Sertifikasi Halal dalam Webinar Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

Manfaat Sertifikat Halal

Dalam paparannya, Yunita menyampaikan tiga manfaat utama sertifikat halal. Pertama, ketenangan batin bagi konsumen. Ia merujuk pada hadis riwayat Muslim yang mengaitkan konsumsi halal dengan dikabulkannya doa.

Kedua, manfaat sistematis, yakni adanya standarisasi pengetahuan dan keahlian, standarisasi kegiatan produksi, serta pencatatan bahan baku dan bahan tambahan secara terstruktur.

Ketiga, sebagai bentuk tanggung jawab konsumen dalam memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini baru sekitar 49 persen Muslim yang menyatakan bersedia membeli produk halal, sehingga masih terdapat tantangan dalam meningkatkan kesadaran dan preferensi terhadap produk bersertifikat halal.

Kewajiban Sertifikasi dalam Regulasi

Yunita menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Ia menambahkan, sejak 17 Oktober 2024, ketentuan tersebut mencakup makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Baca juga: ChanelMuslim.com Gelar Jelajah Ramadan 2026, Hadirkan Talkshow Inspiratif dan Santunan Anak Yatim Dhuafa

Respons Kesepakatan Dagang RI-AS Soal Sertifikasi Halal

Selain itu, Yunita juga menjelaskan terkait kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk Indonesia tidak perlu sertifikasi halal.

Memorandum of Understanding (MoU) yang LPPOM terima dalam artikel 2.9 dan 2.22 menunjukkan potensi tidak konsisten terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.

Menurutnya, posisi LPPOM adalah memberikan pandangan sebagai lembaga yang diamanahi oleh MUI dalam pelaksanaan sertifikasi halal selama ini.

Melalui webinar ini, LPPOM mendorong peningkatan literasi halal masyarakat sekaligus kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.

Di akhir, Yunita menjelaskan, jika Sahabat Muslim ingin cek status halal sebuah produk, dapat mengunjungi melalui website www.halalmui.org atau dapat juga dengan instagram resmi @lppom_mui .[Sdz]

 

Tags: LPPOM Soroti Urgensi Sertifikasi Halal dalam Webinar Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Bersedekah dengan yang Terbaik

Next Post

Mengenal SHADA dan Terapi SEFT dalam Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

Next Post
Mengenal SHADA dan Terapi SEFT dalam Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

Mengenal SHADA dan Terapi SEFT dalam Jelajah Ramadan ChanelMuslim.com 1447 H

Sudah Masuk Islam tapi Ragu Memakai Hijab

Sudah Masuk Islam tapi Ragu Memakai Hijab

Kunyit Putih dan Daun Brotowali dapat Dijadikan Bedak Jerawat

Kunyit Putih dan Daun Brotowali dapat Dijadikan Bedak Jerawat

  • Rekor Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    Rekor MURI Terpecahkan, IKADI Gelar Pelatihan 10.000 Khatib Serentak dan Terbesar di Indonesia

    142 shares
    Share 57 Tweet 36
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9613 shares
    Share 3845 Tweet 2403
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Mengapa Mendoakan Kebaikan untuk Diri Sendiri Itu Penting?

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2562 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2492 shares
    Share 997 Tweet 623
  • Sukses Perkuat Ketahanan Keluarga GiGa Indonesia Raih Penghargaan di Moslem Youth Forum (MY-Forum)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Malu Itu Usia Bertambah Amal Tidak Bertambah

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Baca Doa Ini Saat Rindu Buah Hati di Pesantren

    170 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2425 shares
    Share 970 Tweet 606
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga