• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lokataru Foundation: Kenaikan Tarif BPJS Harus Dievaluasi

06/11/2019
in Berita
79
SHARES
605
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Muhammad Elfiansyah Alaydrus, Peneliti Lokataru Foundation menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat tentang dinaikannya iuran BPJS Kesehatan.

Ia menduga bahwa saat ini pihak yang bermasalah berada di pengelolaan BPJS, khususnya dalam data kepesertaan yang berantakan. Seharusnya, menurut Elfiansyah, evaluasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara menyeluruh.

“Kebijakan ini tidak sepatutnya dikeluarkan oleh pemerintah, yang artinya nantinya membebankan masyarakat. Padahal ini sudah menjadi beban pemerintah atas hak kesehatan manusia,” kata Elfiansyah dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2019).

Elfiansyah beranggapan bahwa kebijakan pemerintah tersebut tidak sepatutnya dikeluarkan oleh pemerintah. Mengingat kesehatan adalah hak rakyat yang tentunya harus mendapat jaminan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Ia juga menambahkan soal pelayanan kesehatan yang juga perlu mendapatkan evaluasi yang serius.

“Masih banyak pelayanan juga khususnya BPJS melakukan evaluasi. Kami rasa data kepesertaan kacau balau,” terangnya.

Selain itu, Elfiansyah juga menyampaikan bahwa kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak etis. Jika dirujuk dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum amanat bahwa kesehatan juga diakomodasi dalam penerimaan pajak.

“Kebijakan pemerintah Sri Mulyani tidak etis, secara etika publik itu tidak sopan. UU Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan negara menjamin hak atas pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Adapun Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai berikut: “Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang”.

Sekalipun jika memang iuran atau premi BPJS Kesehatan dinaikkan, maka seharusnya tingkat pelayanan juga harus diperbaiki dengan standar mutu terbaik. Bukan malah membebani rakyat namun kondisi masih ala kadarnya.

“Pelayanan dibagusin sampai pada ke bawah itu, baru dibicarakan soal kenaikan. Ini kan hak kita sebagai warga negara,” tandasnya.

Maka dari itu, Elfiansyah menyatakan dengan tegas bahwa Lokataru Foundation untuk saat ini menyatakan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.

“Pihak Lokataru menyatakan menolak dengan ada kenaikan BPJS sampai adanya pembenahan dari BPJS,” tegasnya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar, BNI Syariah Gelar Direksi Mengajar di Malang

Next Post

Sarapan Pagi dengan Nasi Goreng Hitam, Lezat dan Gurih Maksimal

Next Post

Sarapan Pagi dengan Nasi Goreng Hitam, Lezat dan Gurih Maksimal

Lengkapi Santap Keluarga dengan Tumis Teri Bawang Cabai

Perluas Layanan Keuangan untuk Pendidikan, BNI Syariah Tandatangani Kerja sama dengan UPI Bandung

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    286 shares
    Share 114 Tweet 72
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9431 shares
    Share 3772 Tweet 2358
  • BPJPH Terbitkan Regulasi untuk Perkuat Kepastian, Pengawasan dan Penandaan Produk

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Muhammadiyah Menetapkan Awal Ramadan: 8 Februari 2027

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beragam Manfaat dari Labu Kuning yang Jarang Diketahui

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Beberapa Rekomendasi Warna Baju yang Cocok Dipadukan dengan Celana Coklat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ingat Bahwa Rezeki Sudah Tertakar dan Tidak Akan Tertukar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tips Merawat Rambut Anti Ketombe untuk Wanita Berhijab

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menag Nilai Penguatan Keterbukaan Informasi Tidak Cukup di Tingkat Pusat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11798 shares
    Share 4719 Tweet 2950
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga