• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lokataru Foundation: Kenaikan Tarif BPJS Harus Dievaluasi

November 6, 2019
in Berita
76
SHARES
586
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Muhammad Elfiansyah Alaydrus, Peneliti Lokataru Foundation menyatakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah pusat tentang dinaikannya iuran BPJS Kesehatan.

Ia menduga bahwa saat ini pihak yang bermasalah berada di pengelolaan BPJS, khususnya dalam data kepesertaan yang berantakan. Seharusnya, menurut Elfiansyah, evaluasi dilakukan oleh BPJS Kesehatan secara menyeluruh.

“Kebijakan ini tidak sepatutnya dikeluarkan oleh pemerintah, yang artinya nantinya membebankan masyarakat. Padahal ini sudah menjadi beban pemerintah atas hak kesehatan manusia,” kata Elfiansyah dalam konferensi pers yang dilakukan di kantornya, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/11/2019).

Elfiansyah beranggapan bahwa kebijakan pemerintah tersebut tidak sepatutnya dikeluarkan oleh pemerintah. Mengingat kesehatan adalah hak rakyat yang tentunya harus mendapat jaminan oleh pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Ia juga menambahkan soal pelayanan kesehatan yang juga perlu mendapatkan evaluasi yang serius.

“Masih banyak pelayanan juga khususnya BPJS melakukan evaluasi. Kami rasa data kepesertaan kacau balau,” terangnya.

Selain itu, Elfiansyah juga menyampaikan bahwa kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga tidak etis. Jika dirujuk dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tercantum amanat bahwa kesehatan juga diakomodasi dalam penerimaan pajak.

“Kebijakan pemerintah Sri Mulyani tidak etis, secara etika publik itu tidak sopan. UU Nomor 28 Tahun 2009 menyatakan negara menjamin hak atas pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Adapun Pasal 31 UU Nomor 28 Tahun 2009 sebagai berikut: “Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang”.

Sekalipun jika memang iuran atau premi BPJS Kesehatan dinaikkan, maka seharusnya tingkat pelayanan juga harus diperbaiki dengan standar mutu terbaik. Bukan malah membebani rakyat namun kondisi masih ala kadarnya.

“Pelayanan dibagusin sampai pada ke bawah itu, baru dibicarakan soal kenaikan. Ini kan hak kita sebagai warga negara,” tandasnya.

Maka dari itu, Elfiansyah menyatakan dengan tegas bahwa Lokataru Foundation untuk saat ini menyatakan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh pemerintah pusat.

“Pihak Lokataru menyatakan menolak dengan ada kenaikan BPJS sampai adanya pembenahan dari BPJS,” tegasnya.[ind/Amanji]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tingkatkan Literasi Keuangan Pelajar, BNI Syariah Gelar Direksi Mengajar di Malang

Next Post

Sarapan Pagi dengan Nasi Goreng Hitam, Lezat dan Gurih Maksimal

Next Post

Sarapan Pagi dengan Nasi Goreng Hitam, Lezat dan Gurih Maksimal

Lengkapi Santap Keluarga dengan Tumis Teri Bawang Cabai

Perluas Layanan Keuangan untuk Pendidikan, BNI Syariah Tandatangani Kerja sama dengan UPI Bandung

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga