• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Lindungi Anak, Inggris Wajibkan Verifikasi Umur Bagi yang Akses Situs Porno

Juli 17, 2017
in Berita
80
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Warga di Inggris yang ingin mengakses situs-situs pornografi harus memasukkan verifikasi umur, yang dibuktikan dengan data kartu kredit, untuk memastikan hanya mereka yang berusia di atas 18 tahun yang bisa melihat konten pornografi.

Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun depan, namun sejumlah operator telepon genggam sudah menerapkannya dalam 10 tahun terakhir.

Salah satu operator secara default memblokir semua situs pornografi dan pengguna yang ingin mendapatkan akses ke situs-situs tersebut harus menelepon ke layanan pelanggan dan menyediakan data kartu kredit.

Mulai April 2018 penyedia konten pornografi daring (online) harus memasang peranti verifikasi umur, kata para pejabat Inggris.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk melidungi anak-anak dari paparan konten pornografi.

“Dengan kebijakan ini kita tetap bisa menikmati kebebasan di internet, namun pada saat yang sama kita bisa melindungi anak-anak. Inggris akan menjadi negara paling ketat dalam melindungi anak-anak (dari konten merusak),” kata Matt Hancock, menteri digital Inggris.

Langkah ini disambut baik oleh Will Gardner, pegiat perlindungan anak Childnet.

“Langkah-langkah ini dimaksudkan untuk membatasi akses. Sangat penting bagi orang tua dan dunia pendidikan untuk memiliki mekanisme yang bisa melindungi anak,” katanya.

Data organisasi perlindungan anak NSPCC menunjukkan pornografi online bisa berdampak buruk terhadap perkembangan dan kemampuan anak dalam mengambil keputusan.

Disebutkan pula bahwa pornografi online diakses oleh 65% anak-anak di Inggris yang berusia 15-16 tahun dan 48% anak-anak yang berusia 11-16 tahun.

Kajian NSPCC juga menyimpulkan bahwa 28% anak-anak menemukan konten pornografi ketika browsing di internet sementara 19% memang sengaja mencarinya.

Pemerintah Inggris mengatakan perusahaan atau penyedian konten pornografi yang tidak memasang peranti verifikasi umur akan diberi sanksi.

Pemerintah akan meminta bantuan lembaga regulator untuk mengawasi penerapan kebijakan ini.[ah/bbc]

Previous Post

Penjelasan Alquran tentang Gravitasi Bumi

Next Post

Pemuda PAS Malaysia Juga Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsha oleh Israel

Next Post

Pemuda PAS Malaysia Juga Kecam Penutupan Masjid Al-Aqsha oleh Israel

7 - 12 Agustus, Kompetensi Sains Madrasah Siap Digelar

Ini Tips Aman di Pesawat Bagi Jamaah Haji

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga